banner 728x250

Bongkar Akal-Akalan PPK Saiful: Skandal Tanah Kapur, Solar Subsidi, dan Jurus Cuci Tangan Paling Memalukan di Proyek Rumdis Bupati dan Wakil Bupati Bima!

BIMA, 21 April 2026 || Kawah NTB – Uang rakyat senilai Rp 1,5 miliar rupanya sangat mudah dikubur di bawah timbunan tanah kapur ilegal. Dalam pusaran skandal proyek timbunan Rumah Dinas (Rumdin) Bupati dan Wakil Bupati Bima, sorotan tajam publik kini tertuju pada satu nama yang dianggap paling bertanggung jawab atas lolosnya proyek bermasalah ini: PPK Saiful.

Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima yang mulai mengumpulkan dokumen proyek yang dikerjakan oleh CV Mutiara Karya ini menjadi sinyal bahaya. Namun, di tengah ancaman jerat hukum, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Saiful justru mempertontonkan manuver cuci tangan yang tidak hanya konyol secara teknis, tetapi juga menghina nalar publik.

PPK Saiful berupaya meredam kemarahan publik dengan dalih klasik: tunggu hasil audit BPK. Ini adalah sesat pikir birokrasi yang sangat berbahaya. Kasi Pidsus Kejari Bima, Hamka J, telah secara tegas menampar alibi ini dengan menyatakan bahwa audit reguler BPK bukanlah penghalang bagi aparat hukum untuk mengusut pidana.

Tugas utama seorang PPK adalah mencegah kerugian negara sejak awal, bukan membiarkan spesifikasi dilanggar, material ilegal masuk, lalu duduk manis menunggu BPK datang menghitung sisa rampokan. Menggunakan BPK sebagai perisai atas kegagalannya mengawasi proyek 7.482,15 meter kubik timbunan tersebut adalah bentuk lepas tanggung jawab yang sangat memalukan.

Alasan paling tidak masuk akal yang dilontarkan PPK Saiful adalah bersembunyi di balik dalih Masa Pemeliharaan hingga Juni 2026.

Mari gunakan logika konstruksi dasar: Masa pemeliharaan (retensi) dirancang untuk memperbaiki kerusakan kecil pada struktur yang dibangun dengan material yang BENAR. Fakta di lapangan menunjukkan material yang digunakan diduga kuat menyalahi spesifikasi teknis (PI < 15%, CBR > 10%). Timbunan kapur rapuh tersebut bahkan menyusut ekstrem dari ketebalan 130 cm menjadi 97 cm!

Apakah PPK Saiful mengira masa pemeliharaan adalah tongkat ajaib yang bisa mengubah tanah kapur ilegal menjadi material berstandar? Memelihara fondasi yang materialnya sudah salah sejak awal sama dengan memelihara kebobrokan. Ini bukan pemeliharaan, ini pembodohan publik secara terang-terangan.

Dalam kepanikannya, PPK Saiful mengklaim bahwa proses Provisional Hand Over (PHO) telah melibatkan tim Inspektorat. Pernyataan ini adalah strategi bumi hangus yang licik. Secara tidak langsung, Saiful sedang menyeret institusi pengawas internal ke dalam lumpur skandal.

Jika memang Inspektorat ikut melegitimasi serah terima proyek bertimbun kapur ilegal ini, maka PPK Saiful baru saja membongkar adanya dugaan kebutaan massal atau bahkan pemufakatan jahat di tubuh birokrasi Bima.

Di luar urusan administrasi yang cacat, ada kejahatan otonom yang dibiarkan terjadi di depan mata PPK Saiful. Bungkamnya Saiful terkait dugaan penggunaan alat berat penenggak Solar Subsidi rakyat miskin dan suplai material dari Galian C Ilegal adalah sebuah pengakuan diam-diam.

Tindak pidana Migas dan penadahan material tambang ilegal adalah tindak pidana murni. Kejahatan ini tidak membutuhkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK untuk segera ditindak oleh penegak hukum. Pembiaran yang dilakukan oleh PPK adalah kunci dari melenggangnya kejahatan korporasi ini.

Publik Bima kini menolak lupa dan menolak dibodohi. Kejaksaan Negeri Bima tidak boleh hanya berhenti pada tahap mengumpulkan dokumen. Bukti fisik kerusakan, penyusutan material, dan aroma kuat korupsi sudah menyengat.

Sudah saatnya aparat penegak hukum menelanjangi alibi prosedural ini. Jangan biarkan pejabat sekelas PPK Saiful terus-menerus menari di atas penderitaan rakyat, bersembunyi di balik payung cacat logika, dan melakukan pelacuran etika politik demi menyelamatkan diri sendiri. Borgol keadilan harus segera disiapkan sebelum skandal Rp 1,5 miliar ini menguap ditelan janji-janji palsu perbaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *