banner 728x250

Nurul Wahyuti Kadis Kesehatan Kabupaten Bima Anak Haram Peraturan perundang-undangan

BIMA, 23 April 2026 || Kawah NTB – Jika kita meminjam kacamata para Hakim Konstitusi dalam memutus sengketa negara, maka Surat Keputusan (SK) Bupati Bima Ady Mahyudi yang mengangkat dan melantik Nurul Wahyuti, SE., ME., sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bima sudah sepantasnya diketuk palu: Batal Demi Hukum (Void Ab Initio)! Dalam bahasa hukum ketatanegaraan yang paling sederhana, kebijakan ini mengalami cacat formil dan materil secara bersamaan. Artinya, proses pemilihannya ugal-ugalan, dan isi keputusannya pun terang-terangan memperkosa aturan di atasnya. Pengangkatan seorang sarjana ekonomi murni untuk mengurus kebijakan nyawa dan medis rakyat bukanlah sekadar kekhilafan administrasi, melainkan sebuah pembangkangan konstitusi di tingkat daerah.

Secara rasio legis (akal sehat hukum), Peraturan Menteri Kesehatan No. 49 Tahun 2016 dan UU ASN diciptakan dengan niat untuk melindungi hak dasar masyarakat: hak atas kesehatan. Aturan tersebut secara mutlak (imperatif) mewajibkan pemimpin instansi kesehatan memiliki latar belakang pendidikan kesehatan. Lalu, dengan dasar hukum apa Bupati Bima menabrak aturan tersebut? Jawabannya jelas: Tidak ada. Bupati telah menggunakan hak prerogatifnya sebagai tameng untuk melindungi ambisi buta, menjadikan otonomi daerah seolah-olah cek kosong untuk berbuat semaunya.

Oleh karena itu, sangat tepat rasanya jika status jabatan Nurul Wahyuti saat ini disebut sebagai “Anak Haram Peraturan Perundang-undangan.” Mengapa demikian? Dalam logika hukum, sebuah kebijakan negara ibarat seorang anak yang lahir dari pernikahan sah antara kewenangan pejabat dan aturan hukum yang berlaku. Namun dalam kasus di Bima, SK pengangkatan Nurul Wahyuti lahir di luar nikah ia lahir dari rahim arogansi kekuasaan yang disetubuhi oleh kepentingan bagi-bagi proyek APBD, tanpa pernah direstui oleh Undang-Undang dan Peraturan Menteri Kesehatan.

Sebagai sebuah produk hukum yang haram, SK Bupati Bima Nomor 821.2/285/07.2/Tahun 2026 ini tidak memiliki Legal Standing (kedudukan hukum) yang sah di mata negara. Pejabat yang diangkat melalui jalur cacat hukum ini tidak pantas dan tidak berhak menandatangani dokumen strategis kesehatan, apalagi mengelola anggaran puluhan miliar rupiah yang menyangkut hajat hidup dan nyawa ratusan ribu warga Bima.

Kehadiran Nurul Wahyuti di kursi Kadis Kesehatan adalah bentuk pelecehan telanjang terhadap nalar sehat publik dan penghinaan luar biasa bagi para dokter, perawat, serta tenaga medis. Bagaimana mungkin sebuah institusi teknis-medis dipimpin oleh sosok yang secara hukum dan keilmuan buta huruf terhadap tata kelola klinis dan epidemiologi? Ini sama saja dengan meletakkan sopir angkot di kokpit pesawat terbang komersial sebuah eksperimen gila yang mengorbankan keselamatan penumpang!

Masyarakat Bima dan seluruh elemen penegak hukum tata negara tidak boleh diam. Mahkamah akal sehat rakyat telah memutus bahwa kebijakan Bupati Ady Mahyudi ini inkonstitusional dan mencederai asas-asas pemerintahan yang baik.

Jika Bupati Bima masih memiliki urat malu dan penghormatan terhadap negara hukum (Rechtsstaat), maka SK Anak Haram tersebut harus segera dicabut dan dianulir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *