BIMA, 27 April 2026 || Kawah NTB – Bau busuk yang selama ini berusaha dikubur dalam proyek penimbunan Rumah Dinas (Rumdis) Bupati dan Wakil Bupati Bima akhirnya meledak dan menyengat tajam hingga ke gedung dewan. H.M. Saeful Bahri, sang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang selama ini bersilat lidah, kini benar-benar mati kutu. Taktik culasnya terbentur telak oleh palu Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bima!
Melalui penutupan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Bima Tahun Anggaran 2025, kebohongan demi kebohongan di Dinas PUPR mulai ditelanjangi secara resmi. Sekretaris Pansus, Irwan, SH, secara terang-terangan dan berani menyatakan adanya dugaan kuat praktik mark-up (penggelembungan dana) dalam program penimbunan Kantor/Rumdis Bupati tersebut.
Ini bukan lagi sekadar rumor warung kopi, melainkan temuan resmi wakil rakyat!
Saeful Bahri Terpojok: Kapur Murahan, Solar Subsidi, dan Uang Rakyat yang Dirampok
Pernyataan Pansus DPRD ini ibarat tamparan keras di wajah Saeful Bahri yang selama ini bersembunyi di ketiak BPK dan tameng Masa Pemeliharaan. Mari kita gunakan akal sehat: bagaimana mungkin proyek tidak di mark-up jika material yang digunakan adalah tanah kapur ilegal berstandar rendah yang menyusut ekstrem dari 130 cm menjadi 97 cm?
Bagaimana mungkin tidak ada perampokan uang negara jika alat berat yang menenggak keringat rakyat menggunakan Solar Subsidi, sementara suplai material berasal dari Galian C Ilegal?
Pernyataan Saeful yang menyebut bahwa dirinya tinggal menunggu hasil audit BPK kini terlihat sebagai lelucon birokrasi yang paling menjijikkan. Menunggu BPK untuk proyek yang sedari awal spesifikasinya sudah dikhianati adalah taktik pengecut! Saeful Bahri sedang memposisikan auditor negara seolah-olah sebagai tukang cuci piring dari pesta pora kejahatan konstruksi yang ia biarkan terjadi.
Jangan Jadikan BPK dan Inspektorat sebagai Bumper Kejahatan!
DPRD sudah mencium aroma amis mark-up gila-gilaan di Dinas PUPR ini. Selisih dana dari penggunaan material rongsokan, kapur murahan, dan BBM subsidi itu jelas mengalir ke suatu tempat. Pertanyaannya: Apakah uang darah rakyat Bima itu masuk ke kantong pribadi sang PPK, atau untuk menyuap oknum-oknum tertentu agar proyek cacat ini tetap dilegitimasi melalui PHO (Provisional Hand Over)?
Menyeret nama Inspektorat dalam proses PHO proyek bertimbun kapur ini membuktikan betapa culasnya stratak Saeful Bahri. Ia ingin menyeret seluruh sistem pengawasan daerah jatuh bersamanya jika kasus ini meledak. Ini adalah sabotase institusi!
Kejaksaan Harus Segera Bergerak: Seret Saeful Bahri!
Temuan Pansus DPRD tentang dugaan mark-up ini harus menjadi karpet merah bagi Kejaksaan Negeri Bima untuk segera menetapkan status hukum. Tindak Pidana Migas dan Penadahan Tambang Ilegal adalah kejahatan murni yang tidak membutuhkan selembar pun LHP BPK untuk ditindak.
Rakyat Bima sudah muak dengan omong kosong birokrasi. H.M. Saeful Bahri tidak bisa lagi mengelak. Memelihara fondasi cacat di masa pemeliharaan sama dengan memelihara kebobrokan mental sang pejabat.
Waktu bermain-main sudah habis, Saeful! Kuburan kapur ilegal yang kau biarkan ditimbun di Rumdis Bupati itu, kini menjadi saksi bisu sekaligus lubang yang akan mengubur karir birokrasimu sendiri. Kejaksaan, jangan tutup mata! Tangkap dan periksa dalang di balik megaskandal ini sekarang juga!








































