banner 728x250

Bukan Sekadar Korupsi, Ini Pengkhianatan Moral Birokrasi: Ketika Sang PPK Rumdis Bupati dan Wabup Bima Saeful Bahri Menjadi Predator Uang Rakyat!

BIMA, 28 April 2026 || Kawah NTB – Di balik megahnya rencana pembangunan Rumah Dinas (Rumdis) Bupati dan Wakil Bupati Bima, tersimpan sebuah tragedi moral yang menjijikkan. Temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bima mengenai dugaan mark-up ekstrem dalam proyek penimbunan ini bukan sekadar masalah salah hitung angka di atas kertas. Ini adalah bukti telanjang dari matinya nurani dan bangkrutnya moralitas politik seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ketika seorang pejabat publik disumpah, ia berjanji untuk menjadi penjaga gawang uang rakyat. Namun, apa yang terjadi di proyek Rumdis ini adalah bentuk pengkhianatan paling hina terhadap sumpah tersebut. Sang PPK tidak lagi bertindak sebagai abdi negara, melainkan telah menjelma menjadi predator anggaran yang memangsa keringat rakyatnya sendiri.

Maling Teriak Prosedur: Bersembunyi di Balik Ketiak Auditor

Mari kita bedah kebusukan moral ini dengan akal sehat. Menggunakan tanah kapur ilegal berstandar rendah yang menyusut drastis, serta membiarkan alat berat menenggak Solar Subsidi yang seharusnya menjadi hak rakyat miskin, adalah sebuah kejahatan kemanusiaan dalam skala birokrasi.

Namun, yang paling membuat mual adalah sikap tak acuh sang pejabat yang bersembunyi di balik tameng Masa Pemeliharaan dan dalih menunggu hasil audit BPK. Ini adalah lelucon moral yang sangat sakit! Integritas tidak ditentukan oleh selembar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Integritas adalah melakukan hal yang benar sejak batu pertama diletakkan! Menjadikan auditor negara sebagai tukang cuci piring dari pesta pora kejahatan konstruksi yang sengaja dibiarkan, membuktikan bahwa pejabat ini memiliki mentalitas pengecut tingkat dewa.

Sabotase Institusi dan Hilangnya Urat Malu

Secara moral politik, memaksakan proses serah terima sementara (Provisional Hand Over/PHO) dengan menyeret nama Inspektorat dalam proyek yang cacat material adalah sebuah bentuk sabotase institusi. Sang PPK seolah ingin memeluk erat sistem pengawasan daerah dan menjatuhkannya bersama-sama ke dalam jurang kehinaan.

Tidak ada lagi rasa malu. Tidak ada lagi rasa bersalah. Selisih dana dari penggunaan material rongsokan dan BBM subsidi itu adalah uang darah rakyat Bima. Mengalir ke kantong siapa uang haram tersebut? Apakah untuk memperkaya diri, atau untuk membeli bungkamnya oknum-oknum pengawas agar kejahatan struktural ini dilegitimasi?

Kejaksaan: Jangan Biarkan Keadilan Ikut Tertimbun Kapur Ilegal!

Rakyat Bima tidak butuh pejabat yang pandai bersilat lidah. Kejahatan penadahan tambang ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah tindak pidana murni. Temuan Pansus DPRD sudah cukup menjadi alarm darurat bagi Kejaksaan Negeri Bima untuk segera menetapkan status hukum tersangka.

Sang oknum PPK mungkin berpikir ia sedang menimbun fondasi Rumah Dinas, tetapi secara moral politik, ia sebenarnya sedang menggali kuburan untuk harga diri, integritas, dan karir birokrasinya sendiri. Kejaksaan tidak boleh diam. Seret para pengkhianat amanat penderitaan rakyat ini ke meja hijau, sebelum seluruh fondasi kepercayaan publik terhadap pemerintah Kabupaten Bima hancur menjadi debu kapur murahan!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *