BIMA, 4 Juni 2026 || Kawah NTB – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Republik Indonesia secara resmi mengungkapkan fakta kritis terkait krisis pengelolaan sampah di Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Berdasarkan hasil pemantauan dan verifikasi lapangan yang dilakukan sepanjang Agustus hingga Desember 2025, KLH memberikan predikat Kabupaten Dalam Pengawasan kepada Kabupaten Bima dengan total nilai kinerja yang sangat rendah, yakni 18,04.
Fakta tersebut diungkapkan melalui Surat Resmi Menteri Lingkungan Hidup Nomor: P.136/A/RB.3.2/01/2026 tertanggal 28 Januari 2026, perihal Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah, yang ditujukan langsung kepada Bupati Bima.
Menteri Lingkungan Hidup / Kepala BPLH, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., M.P., menegaskan bahwa kondisi pengelolaan sampah di Kabupaten Bima saat ini sangat memprihatinkan dan berpotensi besar mencemari lingkungan.
Berikut adalah temuan fakta utama dari hasil evaluasi KLH di Kabupaten Bima:
1. Darurat Sampah: 98,53% Tidak Terkelola
Timbulan sampah di Kabupaten Bima mencapai 244,61 ton/hari. Ironisnya, hanya 3,59 ton/hari (1,47%) yang berhasil dikelola. Sisanya, sebanyak 241,03 ton/hari (98,53%) sama sekali tidak terkelola. Dari jumlah yang tak terkelola tersebut, 74,40 ton/hari (30,42%) dibuang secara Open Dumping ke TPA, dan 166,63 ton/hari (68,12%) terbuang bebas ke lingkungan.
2. Anggaran Sangat Minim
Komitmen anggaran pemerintah daerah dinilai sangat minim. Kabupaten Bima hanya mengalokasikan Rp 3,72 Miliar dari total APBD sebesar Rp 2,13 Triliun untuk pengelolaan sampah, atau hanya memiliki rasio anggaran sebesar 0,17%.
3. Fasilitas Terbengkalai dan Cakupan Layanan Rendah
Cakupan layanan pengelolaan sampah hanya mampu menjangkau 3 kecamatan dari total 18 kecamatan (16,67%). Selain itu, ditemukan puluhan fasilitas pengolahan sampah yang mati suri atau tidak aktif, di antaranya:
32 Unit Bank Sampah tidak aktif (dari total 35 unit).
2 Unit Bank Sampah Induk tidak aktif (dari total 3 unit).
1 Unit TPS 3R tidak aktif (berhenti total).
Berdasarkan temuan-temuan krusial di atas, KLH mendesak Bupati Bima untuk segera mengambil langkah-langkah nyata dan strategis, antara lain:
- Meningkatkan alokasi anggaran pengelolaan sampah hingga minimal 3% dari APBD.
- Menyusun Rencana Induk Pengelolaan Sampah dari hulu ke hilir untuk mengejar target pengelolaan sampah 63,41% pada tahun 2026 dan 100% pada tahun 2029 sesuai RPJM Nasional.
- Melakukan reaktivasi fasilitas (Bank Sampah dan TPS 3R) serta membangun fasilitas baru seperti Pusat Olah Organik dan TPST.
- Memperkuat aspek kelembagaan dengan memisahkan fungsi regulator dan operator.
Sebagai tindak lanjut dari rapor merah ini, Kementerian Lingkungan Hidup memberikan tenggat waktu 1 (satu) minggu sejak surat diterima bagi Bupati Bima untuk memberikan tanggapan resmi dan rencana aksi perbaikan.
Pemerintah Pusat melalui KLH, bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan BAPPENAS, akan terus memantau secara ketat perkembangan dan komitmen Pemerintah Kabupaten Bima dalam menyelesaikan krisis persampahan ini demi melindungi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat secara luas.
Informasi kritis ini disusun berdasarkan fakta dokumen surat resmi Nomor: P.136/A/RB.3.2/01/2026.








































