banner 728x250

Nyawa Rakyat Digadaikan Demi Ambisi, Mahar 100 Juta, dan Arogansi Nurul Wahyuti Kadis Kesehatan Bima

BIMA, 4 Juni 2026 || Kawah NTB – Pemerintahan Kabupaten Bima baru saja mencatatkan sejarah kelam dalam tata kelola birokrasinya. Pelantikan eselon II pada Sabtu malam, 18 April 2026, bukan sekadar rotasi jabatan biasa, melainkan sebuah pertunjukan dagelan yang mempertontonkan kebangkrutan moral dan etika pejabat publik. Bintang utama dari komedi tragis ini adalah Nurul Wahyuti, SE., ME., seorang Sarjana Ekonomi yang dengan penuh ketidakpantasan dan arogansi, menduduki kursi Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Bima.

Sikap Nurul Wahyuti yang menerima jabatan ini adalah bentuk pelecehan telanjang terhadap nalar sehat publik, sekaligus penghinaan luar biasa bagi para tenaga medis, dokter, dan perawat yang bertaruh nyawa di lapangan.

Ambisi Buta yang Menabrak Konstitusi

Seorang pejabat publik sejati semestinya memiliki rasa malu dan kesadaran diri (self-awareness) terhadap kapasitas keilmuannya. Namun, sikap Nurul Wahyuti justru menunjukkan sebaliknya. Ia dengan sadar melanggengkan pembangkangan konstitusi di tingkat daerah.

Secara rasio legis, Peraturan Menteri Kesehatan No. 49 Tahun 2016 dan UU ASN secara mutlak mewajibkan pemimpin instansi kesehatan memiliki latar belakang pendidikan kesehatan. Keberadaan Nurul Wahyuti di posisi tersebut membuat Surat Keputusan (SK) Bupati Bima Nomor 821.2/285/07.2/Tahun 2026 cacat formil dan materil secara bersamaan, atau dalam kacamata hukum disebut Void Ab Initio (Batal Demi Hukum).

Banyak pihak secara tepat melabeli SK tersebut sebagai Anak Haram Peraturan Perundang-undangan sebuah produk kebijakan yang lahir dari rahim arogansi kekuasaan, disetubuhi kepentingan proyek APBD, tanpa restu akal sehat hukum. Mengangkat sosok yang buta huruf terhadap tata kelola klinis dan epidemiologi untuk mengurus kebijakan nyawa rakyat, ibarat meletakkan sopir angkot di kokpit pesawat komersial. Sebuah eksperimen gila yang mengorbankan keselamatan ratusan ribu warga Bima!

Tutorial Jalur Cepat ala Nurul Wahyuti: Bukan Prestasi, Tapi Transaksi?

Publik tentu bertanya-tanya, bagaimana seorang Sarjana Ekonomi murni bisa menyingkirkan dua kandidat Sarjana Kesehatan yang secara legal dan kualifikasi jauh lebih pantas? Bukannya memamerkan kompetensi, Nurul Wahyuti diduga kuat mempraktikkan Tutorial Jalur Cepat birokrasi kotor.

Terdapat dugaan kuat bahwa kursi empuk Kadis Kesehatan ini tidak didapat lewat uji kepatutan, melainkan melalui skema transaksional dan nepotisme yang menjijikkan:

Jalur Mahar Rp100 Juta: Diduga terdapat kesepakatan bawah meja bernilai fantastis. Setoran DP (Down Payment) sebesar Rp60 juta disinyalir meluncur mulus sebelum pelantikan melalui Jalur VVIP yang melibatkan istri Bupati, Murni Suciyanti. Sisanya sebesar Rp40 juta diduga dilunasi setelah SK Kadis aman di genggaman Nurul.

Menjual Bekingan Pusat: Sikap oportunis Nurul juga terlihat dari dugaan manuver lobinya. Ia disinyalir menggunakan koneksinya di Kementerian Kesehatan sebagai alat tawar kepada Bupati, dengan embel-embel janji proyek dari pusat yang akan turun ke Bima jika ia dilantik.

Tiket Emas Jalur Keluarga: Kualifikasi medis tampaknya tidak ada harganya dibandingkan kedekatan kekeluargaan dengan sang penguasa daerah, Bupati Ady Mahyudi.

Kehancuran Meritokrasi dan Pesan Buruk bagi ASN

Sikap Nurul Wahyuti yang menormalisasi praktik beli jabatan ini memberikan pesan moral yang sangat menghancurkan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bima:

Kualifikasi dan profesionalitas itu tidak ada harganya. Selama Anda memiliki uang tunai 100 juta, bisa melobi “Nyonya Besar”, membawa iming-iming proyek pusat, dan merupakan bagian dari keluarga penguasa, jabatan apa pun bisa dibeli.

Pertanyaan kritisnya sekarang: Resep obat apa yang akan dikeluarkan oleh Kadis Kesehatan bergelar Sarjana Ekonomi ini? Mengingat latar belakang dan proses pengangkatannya yang penuh dugaan transaksional, sangat wajar jika publik curiga bahwa “resep” yang akan ia racik bukanlah untuk menyehatkan masyarakat Bima, melainkan untuk menyehatkan dompet kroni-kroninya melalui bagi-bagi proyek kesehatan.

Tuntutan Pencabutan SK

Masyarakat Bima dan elemen penegak hukum tidak boleh diam membiarkan praktik ugal-ugalan ini terjadi. Jika Bupati Bima Ady Mahyudi dan Nurul Wahyuti masih memiliki sisa urat malu dan penghormatan terhadap prinsip Negara Hukum (Rechtsstaat), maka SK Anak Haram tersebut harus segera dicabut.

Jabatan strategis yang menyangkut hajat hidup dan nyawa manusia bukanlah komoditas dagang yang bisa diperjualbelikan di pasar gelap birokrasi!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *