Bima, 2 Agustus 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) NTB – Di panggung sandiwara bernama penegakan hukum Kabupaten Bima, dua babak cerita yang kontras baru saja dipertontonkan secara telanjang ke hadapan publik. Babak pertama menampilkan kecepatan kilat aparat kepolisian dalam menyematkan status tersangka kepada enam mahasiswa. Babak kedua, sebuah drama penuh keheningan saat seorang wakil rakyat yang terhormat meluapkan amarahnya pada sebuah meja kaca, aset negara yang tak berdosa. Keadilan, tampaknya, memiliki standar ganda tergantung pada siapa pelakunya: mahasiswa di jalanan atau pejabat di ruangan ber-AC.
Mari kita putar kembali adegan pertama. Pada akhir Mei 2025, Satreskrim Polres Bima dengan gagah berani dan luar biasa efisien menetapkan enam aktivis mahasiswa sebagai tersangka. Dosa mereka? Merusak sebuah mobil dinas saat menyuarakan aspirasi pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa. Hanya butuh beberapa hari bagi aparat untuk mengidentifikasi, menangkap, dan menjerat Muh Yunus dkk. dengan Pasal 170 KUHP, sebuah pasal tentang kekerasan kolektif dengan ancaman hukuman serius: lima setengah tahun penjara. Sebuah pesan tegas dikirim: jangan macam-macam dengan aset negara, wahai kaum jelata!
Polisi menunjukkan performa layaknya tim elite yang memburu ancaman keamanan nasional. Aksi demonstrasi yang dianggap “tidak sesuai izin” langsung dibalas dengan proses hukum yang tanpa kompromi. Keenam mahasiswa itu, yang usianya masih sangat muda, kini harus menghadapi masa depan yang terancam di balik jeruji besi karena sebuah mobil penyok. Efisiensi yang patut diacungi jempol, jika saja konsisten.
Sekarang, mari kita pindah ke adegan kedua, yang terjadi di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bima yang terhormat pada akhir Juli 2025. Aktor utamanya adalah Nurdin, anggota dewan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Karena merasa hak bicaranya dikebiri dan martabatnya sebagai “wakil rakyat” terusik, sang legislator memilih jalan pintas untuk menyalurkan unek-unek: sebuah meja kaca menjadi korban ledakan emosinya. Meja itu pecah, rapat terganggu, dan marwah lembaga legislatif pun ikut retak.
Apa yang terjadi selanjutnya? Apakah tim Satreskrim yang sama sigapnya langsung menyerbu gedung DPRD, memasang garis polisi, dan menetapkan sang anggota dewan sebagai tersangka perusakan aset negara? Ternyata tidak. Kecepatan kilat yang diperlihatkan pada kasus mahasiswa mendadak berubah menjadi gerak lambat. Tidak ada penetapan tersangka otomatis. Tidak ada penangkapan. Yang ada hanyalah pernyataan singkat dari sang pelaku: “Siap bertanggung jawab.” Sebuah kalimat sakti yang seolah cukup untuk meredam potensi jerat pidana.
Hukum baru mulai bergerak ketika seorang warga bernama Ahmad, S.H., yang mungkin lebih peka dari aparat, merasa perlu turun tangan. Dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum Pembela Rakyat Indonesia (LBH-PRI), Ahmad harus bersusah payah mendatangi SPKT Polres Bima Kota untuk membuat laporan resmi. Bayangkan ironinya: perusakan yang dilakukan di depan mata banyak saksi di lembaga resmi negara justru membutuhkan laporan dari masyarakat sipil agar bisa diproses.
Di sinilah puncak komedi satir ini. Untuk mahasiswa yang merusak di jalanan, Pasal 170 KUHP sudah siaga menanti. Untuk pejabat yang merusak di ruang rapat, aparat tampaknya perlu “disadarkan” dulu melalui laporan formal. Apakah meja kaca di ruang paripurna kurang “negara” dibandingkan mobil dinas di jalan? Ataukah amarah seorang pejabat dianggap sebagai “dinamika politik” yang patut dimaklumi, sementara amarah mahasiswa adalah “tindakan anarkis” yang wajib diberangus?
Direktur LBH-PRI, Imam Muhajir, S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum ini. Sebuah langkah penting untuk mengingatkan kita semua bahwa hukum tidak seharusnya tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Kini, publik Bima disuguhi sebuah tontonan tentang bagaimana keadilan diinterpretasikan. Di satu sisi, ada enam pemuda yang karier pendidikannya terancam oleh pasal pidana yang berat. Di sisi lain, ada seorang pejabat yang setelah menghancurkan fasilitas publik, masih bisa dengan tenang menyatakan “siap bertanggung jawab” sambil menunggu proses hukum yang berjalan selambat siput.
Kita patut bertanya: apakah ini cerminan dari sebuah negara hukum, atau hanya sebuah panggung di mana hukum menjadi alat untuk membungkam yang kritis dan melindungi yang mapan? Publik kini hanya bisa menunggu, episode mana yang akan tayang selanjutnya di teater hukum Bima: penegakan aturan tanpa pandang bulu, atau sebuah komedi salah bantal yang berkepanjangan.
























