Bima, 5 Agustus 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) NTB – Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBH-PRI) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima atas langkah tegas dan progresif dalam penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BSI KCP Bima Soetta 2. Penetapan dan penahanan tersangka baru berinisial M alias O pada Senin, 4 Agustus 2025, dinilai sebagai bukti nyata bahwa supremasi hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Direktur LBH-PRI, Bung Imam Muhajir, menyatakan bahwa tindakan Kejari Bima ini merupakan angin segar bagi penegakan hukum di Bima dan menjadi jawaban konkrit atas segala keraguan dan keresahan yang selama ini disuarakan oleh publik.
“Kami dari LBH-PRI secara kelembagaan memberikan apresiasi yang mendalam kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bima beserta seluruh jajaran tim penyidik. Langkah menahan M alias O adalah sebuah langkah ksatria yang tidak hanya menunjukkan ketegasan, tetapi juga secara efektif mulai memulihkan kembali kepercayaan publik terhadap marwah institusi Adhyaksa,” ujar Bung Imam Muhajir di Bima, Selasa (5/8).
Menurutnya, keberanian Kejari untuk menjerat pihak yang diduga sebagai aktor intelektual dalam skandal ini menandakan bahwa proses penyidikan berjalan secara profesional dan on the track.
Senada dengan itu, Bung Mhikel dari Divisi Non-Litigasi LBH-PRI, yang selama ini vokal mengkritisi penanganan kasus tersebut, kini berbalik memberikan pujian. Ia menegaskan bahwa kritik tajam yang dilontarkan sebelumnya adalah bentuk kecintaan dan fungsi kontrol dari masyarakat sipil agar hukum tidak tumpul ke atas.
“Kritik kami sebelumnya adalah cambuk, dan hari ini kami melihat cambuk itu menghasilkan kuda pacu yang berlari kencang ke arah yang benar. Penahanan M alias O adalah bukti bahwa Kejari Bima mendengar suara rakyat. Jika sebelumnya kami menuding ada sandiwara, maka hari ini kami mengakui bahwa Kejari Bima telah menutup panggung sandiwara itu dan membuka lembaran baru penegakan hukum yang berintegritas,” kata Bung Mhikel.
Bung Mhikel menambahkan, “Kami yang sebelumnya lantang bertanya, kini dengan tulus mengucapkan terima kasih. Ini adalah kemenangan bagi rasa keadilan masyarakat Bima. Kejaksaan telah membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, tidak peduli apa status dan perannya.”
LBH-PRI berharap bahwa langkah tegas ini akan dilanjutkan dengan proses hukum yang transparan dan akuntabel di pengadilan. Lembaga ini juga berkomitmen untuk terus mengawal jalannya persidangan hingga tuntas, guna memastikan semua pihak yang terlibat dalam perbuatan yang merugikan negara dan rakyat kecil tersebut mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Penahanan ini adalah awal dari babak penuntasan. Kami percaya Kejari Bima akan terus menjaga momentum positif ini. LBH-PRI akan terus berdiri sebagai mitra kritis dan siap mengawal kasus ini sampai akhir, demi keadilan yang substantif bagi seluruh masyarakat,” tutup Bung Imam Muhajir.
























