Bima, 5 Agustus 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) NTB – Sepekan telah berlalu sejak tsunami laporan dugaan korupsi dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) senilai Rp60 Miliar menghantam Gedung DPRD Kabupaten Bima dan mendarat di meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima. Namun, guncangan tektonik yang dibawa oleh laporan Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBH-PRI) terhadap 45 anggota dewan itu, kini disambut oleh keheningan yang absolut. Hingga hari ini, Selasa, 5 Agustus 2025, Kejari Raba Bima belum mengeluarkan satu patah kata pun mengenai status hukum laporan monumental tersebut.
Keheningan ini, alih-alih ditafsirkan sebagai bentuk kehati-hatian prosedural, justru melahirkan spektrum pertanyaan politis yang lebih tajam. Publik mulai bertanya-tanya, apakah laporan setebal itu sedang diinkubasi di dalam ruang kedap suara, atau jangan-jangan sedang dicarikan laci paling kokoh agar tak mudah dibuka oleh desakan publik di kemudian hari.
Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBH-PRI) menegaskan bahwa posisi mereka dalam kasus ini bukanlah sekadar pelapor, melainkan garda ideologis yang akan mengawal kedaulatan uang rakyat hingga titik darah penghabisan. Sikap militansi ini, menurut mereka, adalah respons yang setimpal terhadap dugaan perampokan hak rakyat yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Direktur LBH-PRI, Imam Muhajir, dalam keterangannya hari ini menyatakan bahwa kesabaran memiliki batas, terutama ketika berhadapan dengan dugaan kejahatan terhadap demokrasi itu sendiri.
“Kami tidak datang ke Kejari untuk menitipkan laporan, kami datang untuk menuntut tindakan. Setiap hari penundaan dalam kasus sebesar ini adalah satu hari kemenangan bagi dugaan kartel politik yang telah membajak aspirasi rakyat,” tegas Imam Muhajir. “Kejari Raba Bima tampaknya tengah mempraktikkan sebuah doktrin kehati-hatian yang luar biasa, mungkin hingga ke tingkat yang melumpuhkan. Kami ingatkan, militansi kami dalam mengawal kasus ini tidak akan pernah surut. Keheningan dari aparat akan kami jawab dengan kegaduhan konstitusional yang lebih besar.”
Pandangan yang lebih satiris namun elegan dilontarkan oleh Bung Mhikel, salah satu motor penggerak di LBH-PRI. Menurutnya, respons Kejari saat ini adalah sebuah pertunjukan seni mengelola ekspektasi yang gagal.
“Mungkin skala laporan ini begitu mengejutkan hingga membuat mesin birokrasi hukum gagap dan butuh waktu sepekan hanya untuk memanaskan mesinnya. Atau, mungkin para jaksa sedang menelaah, apakah Rp60 miliar itu cukup signifikan untuk mengganggu zona nyaman yang ada,” sindirnya. “Ini adalah pertarungan klasik: antara kekuatan data dan fakta yang dibawa rakyat, melawan potensi kekebalan hukum yang seringkali menjadi selimut hangat bagi para elite. Kami hanya memastikan selimut itu kami tarik paksa.”
LBH-PRI menyatakan tidak akan pernah mundur selangkah pun. Mereka akan terus mengawasi, menekan, dan memastikan bahwa laporan ini tidak berakhir sebagai catatan kaki dalam sejarah kelam korupsi Bima. Ini bukan lagi sekadar kasus hukum, ini adalah pertaruhan atas marwah negara dan pembuktian apakah hukum di republik ini masih menjadi panglima, atau sudah menjadi pelayan setia bagi mereka yang berkuasa.
Publik kini menunggu, apakah Kejari Raba Bima akan segera memecah kebisuan ini dengan surat panggilan pemeriksaan, atau justru akan terus bersembunyi di balik alasan prosedural hingga kepercayaan rakyat teramputasi sepenuhnya.
























