banner 728x250

Maestro Prosedural Telah Bicara! Kepala BKPH Tunjuk Biang Kerok Sonokeling: Pelaku Usaha Yang Lupa Isi Formulir

Bima, 6 Agustus 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) NTB – Di tengah kegaduhan publik atas terbongkarnya praktik ilegal kayu sonokeling skala industri di Kelurahan Sambinae, secercah pencerahan akhirnya datang dari sumber yang paling dinanti. Kepala Balai Pengelola Hutan (BPH) Maria Donggo Masa, Ahyar, S.Hut, M.Ling, dengan ketenangan seorang birokrat senior, berhasil mengidentifikasi akar permasalahan yang selama ini luput dari perhatian semua orang: para pelaku usaha ternyata tidak mengajukan izin.

Sebuah penemuan yang sungguh brilian dan mengejutkan.

Sementara tim media dan aktivis Barisan Muda Nusantara (Bardam) sibuk di lapangan menginvestigasi tumpukan kayu dan mesin pemotong aktif, Kepala BKPH tersebut dari balik mejanya yang nyaman menawarkan sebuah analisis setajam silet. “Sebelum menebang kayu, pelaku usaha atau warga harus mengajukan izin terlebih dahulu,” tegasnya, seolah memberikan kuliah perdana tentang rahasia alam semesta kehutanan.

Pernyataan visioner ini sontak membuat publik mengerti. Ternyata, kesalahan fatal dalam kasus yang diduga sudah berjalan lama ini bukanlah pada lemahnya pengawasan, bukan pada kemungkinan adanya aparat yang “masuk angin”, dan sudah pasti bukan karena kegagalan institusi kehutanan dalam memetakan dan menjaga wilayah kerjanya. Kesalahan tunggal dan absolut ada pada oknum pengusaha yang kurang ajar, berani-beraninya menyalakan mesin gergaji tanpa terlebih dahulu memegang selembar kertas izin yang sakral dari kantor Kepala BKPH.

“Dari situ kami lakukan pengecekan lokasi, apakah itu milik pribadi atau kawasan tutupan,” tambah Kepala BPH tersebut, menjelaskan sebuah sistem sempurna yang ada di atas kertas. Sistem yang begitu indah, begitu teratur, dan begitu rapi, hingga sayangnya tidak sempat bersentuhan dengan realita bisingnya deru mesin pemotong di Sambinae. Mungkin, jika saja tumpukan kayu sonokeling itu bisa berjalan sendiri ke kantor BKPH untuk mengajukan permohonan tebang, semua ini tidak akan terjadi.

Di tengah pencerahan dari Sang Maestro Prosedur, pihak lain seperti DPMPTSP Kota Bima dengan sigap “mengoper bola panas”, menyatakan bahwa izin terkait kayu adalah murni wewenang kehutanan dan BPH. Sebuah langkah cerdas yang semakin mengukuhkan bahwa pusat dari segala solusi dan tanggung jawab memang bermuara di meja Kepala BKPH Maria Donggo Masa.

Masyarakat dan Bardam, yang tampaknya kurang mengapresiasi keindahan alur birokrasi, memilih jalan pintas dengan melaporkan kasus ini ke Polres Bima Kota. Sebuah tindakan yang mungkin dianggap terburu-buru, sebab mereka seharusnya menunggu BKPH selesai menyusun panduan lengkap “Tata Cara Mengajukan Izin Sebelum Melakukan Pembalakan Liar.”

Kini, publik bisa bernapas lega. Misteri telah terpecahkan. Tanggung jawab telah ditunjuk dengan tegas oleh pimpinan BPH itu sendiri: ini semua salah pelaku usaha yang tidak tertib administrasi. Diharapkan ke depan, BKPH di bawah komando pimpinannya akan memasang papan pengumuman di setiap sudut hutan dengan tulisan: “DILARANG MENEBANG SECARA ILEGAL! SILAKAN AJUKAN IZIN TERLEBIH DAHULU.”

Sementara itu, kayu sonokeling yang tersisa hanya bisa meratapi nasibnya, mungkin bertanya-tanya, di formulir nomor berapakah ia harus mengisi keluhan atas penebangan dirinya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *