banner 728x250

Dari Kelalaian ke Dugaan Persekongkolan Jahat: Praktik Ilegal Sonokeling di Sambinae Timbulkan Spekulasi Keterlibatan Pucuk Pimpinan BKPH

Bima, 6 Agustus 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) NTB – Diskursus publik terkait skandal pembalakan liar sonokeling di Sambinae kini memasuki babak baru yang lebih kelam. Setelah dalih prosedural dari Kepala BKPH Maria Donggo Masa, Ahyar, gagal meredam amarah dan justru membongkar kelalaian institusional, kini muncul pertanyaan yang lebih fundamental dan menohok: Apakah ini murni kelalaian, atau sebuah pembiaran yang terstruktur sebagai bagian dari persekongkolan jahat?

Logika kritis publik kini bergerak melampaui sekadar menyalahkan inkompetensi. Skala praktik ilegal yang berlangsung secara industrial, terang-terangan, dan dalam waktu yang diduga kuat tidak sebentar, membuat teori “kelalaian murni” semakin sulit diterima akal sehat. Sebuah kealpaan bisa terjadi pada satu patroli, namun mustahil sebuah institusi yang lengkap dengan struktur dan sumber daya bisa “tertidur lelap” sepenuhnya saat kejahatan ekologis bernilai ratusan juta terjadi di halaman belakangnya.

Di sinilah dugaan kuat persekongkolan jahat mulai mengemuka. Absennya negara, yang dalam hal ini direpresentasikan oleh BKPH di bawah kepemimpinan Ahyar, dianggap bukan lagi sebagai sebuah kelemahan, melainkan sebuah strategi.

Logika progresifnya sederhana:

  •  Kejahatan Terlihat (Visible Crime): Pembalakan skala industri menghasilkan suara bising, lalu lintas truk pengangkut kayu, dan tumpukan material yang kasat mata. Ini bukan operasi senyap yang bisa disembunyikan.
  • Aparat Seharusnya Hadir (Mandated Presence): BKPH memiliki mandat dan kewajiban untuk hadir secara fisik melalui patroli dan pengawasan rutin. Kehadiran mereka adalah sebuah keniscayaan hukum.
  • Benturan Realita (The Clash of Realities): Ketika kejahatan yang sangat terlihat bertemu dengan ketiadaan total dari aparat yang seharusnya hadir, hanya ada dua kemungkinan logis: kelumpuhan sistemik total atau sebuah kesepakatan di balik layar. Mengingat institusi ini masih menerima anggaran dan beroperasi normal di atas kertas, dugaan kedua menjadi lebih rasional.

Pernyataan Kepala BKPH Ahyar yang melempar seluruh kesalahan pada “pelaku usaha yang tidak berizin” kini dilihat dari kacamata yang berbeda. Itu bukan lagi sekadar dalih seorang birokrat, melainkan bisa jadi merupakan bagian dari narasi yang sudah disiapkan untuk mengamankan para pihak yang terlibat, dengan mengorbankan pelaku lapangan sebagai tumbal tunggal.

“Ini adalah pola klasik dalam banyak kasus kejahatan sumber daya alam,” ungkap seorang sumber internal yang memantau kasus ini. “Aparat sengaja ‘membutakan mata’ dan ‘menulikan telinga’, membiarkan praktik berjalan lancar. Ketika terbongkar, narasi yang dibangun adalah ‘kami kecolongan karena mereka tidak lapor’. Padahal, ‘uang tutup mata’ mungkin sudah mengalir untuk memastikan tidak akan ada laporan sama sekali.”

Tuntutan publik dan aktivis Bardam kini bergeser. Penyelidikan oleh Polres Bima Kota didesak untuk tidak hanya menyisir serbuk gergaji di lokasi, tetapi juga mulai melacak aliran dana (follow the money) yang sangat mungkin mengalir ke kantong-kantong oknum pejabat. Pemeriksaan rekening dan gaya hidup para penanggung jawab wilayah menjadi langkah yuridis berikutnya yang tak terelakkan.

Kasus Sambinae bukan lagi sekadar cerita tentang pohon sonokeling yang tumbang, melainkan tentang runtuhnya kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya menjadi benteng penjaga. Membangunnya kembali tidak cukup dengan memenjarakan satu-dua operator gergaji, tetapi dengan membongkar tuntas dan membersihkan seluruh jaringan “mafia prosedural” yang diduga kuat didalangi oleh oknum-oknum di lingkar kekuasaan itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *