Bima, 7 Agustus 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) NTB – Di tengah gemuruh skandal pembalakan liar kayu sonokeling di Sambina’e, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, publik mulai membedah sebuah logika anomali: bagaimana mungkin kejahatan kehutanan berskala masif terjadi secara terang-terangan tanpa terendus oleh otoritas yang paling bertanggung jawab? Jawabannya, menurut analisis kritis, tidak terletak pada kelalaian, melainkan pada sebuah strategi licik yang terstruktur rapi sebuah permainan “pura-pura buta” yang dimainkan oleh Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH).
Kepemimpinan Kepala BKPH Ahyar kini berada di bawah sorotan tajam, bukan lagi sebagai pejabat yang gagal, tetapi sebagai arsitek dari dugaan sistem pembiaran yang disengaja. Desakan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima mengambil alih kasus ini menguat, didasari oleh logika bahwa kejahatan ini memiliki dua dimensi yang tak terpisahkan: kejahatan lapangan dan kejahatan kerah putih.
Trik #1: Sandiwara Penegakan Hukum dengan Target “Kelas Teri”
Logika publik yang paling sederhana pun sulit menerima bahwa BKPH tidak mengetahui operasi ilegal ini. Taktik kotor pertama yang diduga kuat dimainkan adalah kamuflase penegakan hukum. Caranya adalah dengan membiarkan atau bahkan memfasilitasi penangkapan para pelaku level bawah penebang, kuli angkut, dan sopir.
Langkah ini cerdas secara sinis karena mencapai dua tujuan sekaligus:
- Menciptakan Ilusi Kinerja: Di mata publik awam dan dalam laporan formal, BKPH tampak seolah-olah bekerja. Ada “bukti” penindakan, ada tersangka yang ditahan. Ini menjadi tameng sempurna untuk menepis tuduhan pembiaran.
- Melindungi Aktor Intelektual: Dengan mengorbankan “prajurit”, sang “jenderal” pemodal, penadah, dan oknum pejabat yang diduga menjadi beking tetap aman tak tersentuh. Fokus hukum sengaja dibelokkan ke hilir (para pekerja lapangan), sementara hulu (pemberi perintah dan fasilitator) dibiarkan nyaman di zona aman. Ini adalah praktik klasik memotong ranting agar pohon kejahatan tetap bisa tumbuh subur.
Trik #2: “Buta Selektif” di Pusat Keramaian
Argumen paling absurd yang bisa dikemukakan oleh BKPH adalah “tidak tahu” atau “kurang pengawasan”. Lokasi pabrik pengolahan kayu ilegal di Sambina’e, yang berada di wilayah perkotaan, secara telak membantah dalih tersebut. Ini bukanlah pondok tersembunyi di kedalaman hutan, melainkan sebuah fasilitas industri yang membutuhkan akses, listrik, dan lalu lintas kendaraan besar.
Di sinilah trik “buta selektif” dimainkan. Secara logis, mustahil sebuah institusi yang bertugas mengawasi peredaran hasil hutan tidak mampu mendeteksi keberadaan pabrik pengolahan ilegal di wilayahnya. Kegagalan ini menunjukkan salah satu dari dua kemungkinan: inkompetensi absolut atau pembiaran yang disengaja. Mengingat skala operasi yang masif, logika publik dengan tajam menunjuk pada opsi kedua.
BKPH diduga sengaja menutup mata terhadap aktivitas di hilir (pabrik) karena pengawasan di titik ini akan secara otomatis membongkar seluruh jaringan, mulai dari sumber kayu hingga siapa saja yang terlibat. Membiarkan pabrik beroperasi adalah kunci untuk memastikan seluruh ekosistem kejahatan ini berjalan lancar, dengan potensi gratifikasi sebagai pelicinnya.
Kesimpulan: Kejaksaan Sebagai Pintu Keadilan Substantif
Upaya yang kini digalang para aktivis untuk membawa kasus ini ke meja jaksa adalah sebuah langkah logis yang tak terhindarkan. Kepolisian telah membuka pintu pertama untuk menjerat pelaku konvensional. Namun, hanya Kejaksaan yang memiliki kewenangan untuk membuka “pintu kedua” yang lebih krusial: menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi oleh pejabat negara.
Laporan ke Kejari Raba Bima akan menjadi ujian sesungguhnya bagi penegakan hukum di Bima. Apakah hukum hanya akan menjadi alat untuk menghukum para “prajurit” yang mudah dikorbankan, atau ia memiliki taji untuk menjerat para “jenderal” yang bermain licik di balik topeng birokrasi? Publik kini menunggu pembuktian, apakah trik kotor BKPH ini cukup kuat untuk menipu logika hukum atau akhirnya akan terbongkar di hadapan jaksa.
























