banner 728x250

Publik Dibuat Syok! Kepala BKPH Ahyar Akui Tak Sita Sonokeling Ilegal di Sambina’e Karena Alasan Biaya

Bima, 9 Agustus 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) NTB – Jika sebelumnya pernyataan Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Maria Donggo Masa, Ahyar, S.Hut, M.Ling, yang menyalahkan pelaku usaha dianggap sebagai blunder logika, maka pengakuan terbarunya adalah lonceng kematian bagi integritas institusionalnya. Pernyataan bahwa BKPH tidak melakukan penyitaan tumpukan kayu sonokeling ilegal di Sambina’e dengan alasan “masalah biaya” adalah justifikasi paling fatal dan absurd yang secara efektif merupakan pengakuan verbal atas dugaan kejahatan pembiaran dan kelalaian dalam menjalankan tugas (dereliction of duty).
Pernyataan ini tidak lagi bisa ditafsirkan sebagai sekadar kelemahan argumentasi, melainkan telah menjelma menjadi bukti primer yang mengonfirmasi kegagalan sistematis BKPH dalam menjalankan mandat utamanya: mengamankan aset hutan negara.
Kupas Tuntas Aspek Hukum: ‘Masalah Biaya’ Bukan Alasan Peniadaan Pidana
Secara hukum, argumen “biaya” yang dilontarkan oleh Kepala BKPH Ahyar sama sekali tidak memiliki bobot dan justru memberatkan posisinya. Mari kita bedah secara tajam:
Meniadakan Kewajiban Hukum Inti: Undang-Undang Kehutanan dan peraturan turunannya memberikan kewenangan dan sekaligus kewajiban kepada aparat kehutanan (Polhut/PPNS) untuk melakukan tindakan represif, termasuk penyitaan barang bukti, terhadap temuan hasil hutan ilegal. Alasan “biaya” adalah masalah manajemen internal dan perencanaan anggaran, bukan alasan pembenar untuk tidak menegakkan hukum di lapangan. Hukum tidak mengenal klausa pengecualian penindakan karena keterbatasan anggaran operasional saat berhadapan dengan kejahatan yang sedang berlangsung.
Unsur Pidana Pembiaran (Pasal 55 KUHP jo. UU P3H): Dengan tidak menyita kayu yang secara terang diakui tidak memiliki dokumen sah, BKPH di bawah komando Kepala BKPH Ahyar dapat dikategorikan melakukan pembiaran. Ia dan timnya mengetahui adanya dugaan tindak pidana (kayu ilegal), memiliki kewenangan untuk menghentikannya (menyita), namun secara sadar memilih untuk tidak melakukannya. Dalam konteks ini, Kepala BKPH Ahyar tidak lagi berposisi sebagai aparat yang lalai, tetapi berpotensi sebagai pihak yang turut serta memungkinkan kejahatan itu berlanjut, meskipun secara pasif. Peringatan verbal kepada penjaga “agar tidak diolah” adalah tindakan impoten yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kelalaian dalam Jabatan: Pengakuan ini adalah bukti telak adanya kelalaian. Tugas seorang Kepala BKPH adalah memastikan seluruh fungsi lembaga berjalan, termasuk penindakan. Jika kendala biaya memang ada, seharusnya itu menjadi dasar untuk berkoordinasi secara vertikal (ke Dinas LHK Provinsi) atau horizontal (dengan Aparat Penegak Hukum lain seperti Kepolisian) untuk mencari solusi, bukan dijadikan alasan untuk membiarkan barang bukti bernilai ratusan juta rupiah tak tersentuh di lokasi.
Seorang praktisi hukum lingkungan menyatakan, “Dalih biaya ini sangat memalukan dan berbahaya. Ini sama saja dengan polisi tidak menangkap perampok karena alasan biaya bensin mobil patroli. Ini membuka preseden di mana setiap aparat bisa menjustifikasi kegagalannya dengan alasan administratif. Pengakuan Kepala BKPH Ahyar sudah cukup menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk memeriksa adanya unsur kesengajaan dalam kelalaian ini.”
Kepala BKPH Ahyar Sengaja Menempatkan Diri Sebagai Tersangka Utama
Secara tidak langsung, Kepala BKPH Ahyar telah menjawab pertanyaan publik dan aktivis Barisan Muda Nusantara (Bardam) tentang mengapa pembalakan liar bisa marak. Jawabannya, menurut pengakuannya sendiri, adalah karena institusi yang ia pimpin secara sadar memilih untuk tidak bertindak tegas dengan alasan yang tidak dapat diterima secara hukum maupun logika.
Bola panas kini tidak lagi sekadar berada di pangkuan Kepala BKPH Ahyar, tetapi ia sendiri yang menyulutnya hingga membakar kursi jabatannya. Laporan ke Kejari Raba Bima kini memiliki amunisi baru yang paling kuat, yang bersumber langsung dari mulut pejabat tertinggi yang paling bertanggung jawab.
Publik tidak lagi bertanya apakah BKPH lalai, karena Kepala BKPH sendiri telah mengakuinya. Pertanyaan krusial berikutnya adalah: Apakah kelalaian yang didasari alasan “biaya” ini murni sebuah inkompetensi manajerial, atau sebuah dalih yang sengaja diciptakan untuk menutupi agenda lain yang lebih besar?
Penyelidikan kini harus diarahkan untuk membuktikan apakah “masalah biaya” ini adalah sebuah fakta organisasional yang kronis, atau sekadar alasan yang dibuat-buat setelah kasus ini meledak ke publik. Apapun jawabannya, Kepala BKPH Ahyar telah secara sengaja menempatkan dirinya bukan lagi sebagai saksi, melainkan sebagai episentrum dari skandal yang menguji keberanian hukum untuk menjangkau pejabat yang berlindung di balik retorika birokrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *