banner 728x250

LHP Sudah Di Tangan Bupati Ady Mahyudi: Kapan Laporan Atas Kasus Sekda Masuk Kejari Bima?

BIMA, 10 Agustus 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) NTB – Menurut penilaian kami, polemik Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disusun oleh Inspektorat di bawah pimpinan Agus Salim terkait Sekretaris Daerah (Sekda) kini telah sampai pada titik akhirnya di ranah politik. Bola panas tersebut kini berada di tangan Bupati Bima, Ady Mahyudi, dan telah sepenuhnya memasuki koridor hukum.
Setiap bentuk penundaan atau upaya mencari solusi politis atas dokumen yang kini berada di tangan Bupati Ady Mahyudi, kami nilai sebagai langkah yang tidak hanya keliru, tetapi juga sangat berisiko secara hukum. Panggung opini publik harus segera ditutup dan digantikan oleh ruang pembuktian di hadapan aparat penegak hukum.
Dari Laporan Internal Menjadi Kewajiban Eksternal
Dalam analisa kami, status LHP yang diserahkan oleh Agus Salim telah berubah secara fundamental. Dokumen yang semula merupakan produk audit internal, kini telah menjadi pengetahuan resmi bagi kepala daerah tentang adanya dugaan pelanggaran hukum. Konsekuensinya pun berubah.
LHP sebagai Dasar Pelaporan Resmi
Berdasarkan prinsip hukum administrasi dan pidana, seorang pejabat negara yang menerima laporan berisi indikasi perbuatan melawan hukum memiliki kewajiban untuk meneruskannya kepada pihak yang berwenang. Bupati Ady Mahyudi, dalam hal ini, tidak dalam kapasitas untuk menghakimi isi LHP, melainkan wajib menjadikannya sebagai dasar untuk membuat pengaduan resmi.
Tugas menguji kebenaran materiil LHP tersebut berada di tangan Kejaksaan sebagai lembaga penuntut. Menahan laporan ini sama artinya dengan mengambil alih peran penegak hukum, sebuah tindakan yang jelas melampaui wewenang seorang kepala daerah.
Langkah Hukum Adalah Konsekuensi Jabatan
Kami memandang bahwa tindakan selanjutnya bagi Bupati Ady Mahyudi bukanlah sebuah pilihan personal atau langkah politis, melainkan kewajiban mutlak yang melekat pada jabatannya. Membuat pengaduan resmi ke Kejaksaan adalah satu-satunya cara untuk membuktikan bahwa pemerintahannya serius dalam menegakkan aturan dan tidak melindungi siapa pun.
Langkah ini secara otomatis akan memindahkan seluruh polemik dari arena politik yang liar ke dalam proses yuridis yang terukur. Segala tudingan dan klaim akan diuji di bawah sumpah, bukan lagi melalui pernyataan pers.
Risiko Serius di Balik Sikap Menunggu
Skenario terburuk bagi Bupati Ady Mahyudi adalah jika ia memilih untuk tidak melakukan apa-apa dan menyimpan LHP tersebut. Para ahli hukum memperingatkan bahwa sikap pembiaran ini dapat berimplikasi pidana.
Potensi Obstruction of Justice: Mengetahui adanya dugaan tindak pidana namun tidak melaporkannya dapat diklasifikasikan sebagai tindakan menghalang-halangi proses penegakan hukum.
Hilangnya Kepercayaan Publik: Publik akan menilai ada upaya untuk menutupi kasus ini, yang akan menggerus wibawa dan legitimasi pemerintahan Ady Mahyudi.
Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa satu-satunya langkah yang logis, konstitusional, dan paling aman bagi keberlangsungan pemerintahan adalah dengan Bupati Ady Mahyudi segera membawa LHP dari Inspektorat pimpinan Agus Salim tersebut ke Kejaksaan disertai pengaduan resmi. Ini adalah momen pembuktian integritas kepemimpinan Ady Mahyudi dalam menegakkan supremasi hukum di atas kepentingan politik mana pun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *