BIMA, 11 Agustus 2025 || Kawah NTB – Kebuntuan politik terkait nasib Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sekretaris Daerah (Sekda) Bima kini memasuki babak baru yang lebih kritis. Pengamat politik ternama, Bung Ipul, secara tajam menganalisis bahwa sikap diam Bupati Bima, Ady Mahyudi, bukanlah sekadar penundaan administratif, melainkan sebuah strategi perang licik yang tidak dapat dibenarkan dalam etika pemerintahan yang sehat.
Menurut Bung Ipul, Bupati Bima sedang menerapkan pola strategi perang klasik terhadap Sekda, di mana LHP tidak digunakan sebagai instrumen hukum, melainkan sebagai senjata psikologis untuk mengeksekusi lawan secara politik sebelum proses hukum dimulai.
“Apa yang kita saksikan bukanlah kelambanan, melainkan sebuah taktik yang sangat terukur. Ini adalah strategi ‘Kepung dan Habisi’,” ujar Bung Ipul dalam analisisnya, Senin (11/8). “Langkah Bupati menyimpan LHP yang bermasalah itu adalah sebuah siasat licik yang harus kita bongkar agar publik paham apa yang sebenarnya terjadi.”
Analisis Mendalam: Tiga Fase Taktik Perang Bupati
Bung Ipul membedah strategi yang ia nilai sedang dimainkan oleh Bupati Ady Mahyudi dalam tiga fase yang saling berhubungan:
Fase Pertama: ‘Kepung dan Isolasi’ (The Siege).
LHP sengaja tidak dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Tujuannya adalah untuk menciptakan ‘medan perang psikologis’. Dengan menggantung status LHP, Bupati menciptakan aura ketidakpastian dan ketakutan di sekitar Sekda. Ini secara efektif mengisolasi Sekda, membuat pejabat lain ragu untuk berinteraksi dan melemahkan jejaring pengaruhnya di dalam birokrasi. “LHP itu menjadi hantu yang terus membayangi. Target dibiarkan tertekan dalam kesunyian,” jelas Bung Ipul.
Fase Kedua: ‘Lemahkan dengan Opini’ (Weaken by Opinion).
Selama masa penundaan, Bupati membiarkan opini publik dan spekulasi liar menjadi ‘artileri’ utama. Tanpa perlu menuduh secara langsung, citra dan kredibilitas Sekda digerus setiap hari oleh pemberitaan dan rumor. Ini adalah pembunuhan karakter massal dan terencana yang dibiarkan terjadi. “Target dilemahkan secara mental dan politis hingga ia kehilangan kekuatan untuk melawan atau bahkan dipaksa melakukan kesalahan fatal,” tambahnya.
Fase Ketiga: ‘Eksekusi Akhir’ (The Final Execution).
Setelah target dianggap cukup lemah, terisolasi, dan citranya hancur di mata publik, barulah LHP tersebut akan dilimpahkan ke APH. Namun pada titik ini, pelimpahan tersebut bukanlah lagi awal dari proses hukum yang adil, melainkan hanya menjadi seremoni penegasan atas eksekusi politik yang telah berhasil dilakukan. Proses hukum hanya menjadi stempel akhir.
Sebuah Pengkhianatan Terhadap Demokrasi
Bung Ipul menegaskan bahwa strategi semacam ini adalah pengkhianatan terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi. Menggunakan instrumen negara untuk perang personal adalah tindakan yang melampaui batas kewenangan dan etika seorang pemimpin.
“Ini bukan lagi soal pemberantasan korupsi. Ini adalah soal bagaimana kekuasaan digunakan untuk menghancurkan individu lain dengan cara yang tidak ksatria. Penegakan hukum diubah menjadi alat kekuasaan absolut. Praktik seperti ini tidak boleh dibenarkan dan harus dilawan,” tegasnya.
Satu-satunya cara bagi Bupati Ady Mahyudi untuk membantah analisis tajam ini dan membuktikan dirinya sebagai negarawan adalah dengan segera dan tanpa syarat melimpahkan LHP tersebut ke Kejaksaan Negeri Bima. Hanya dengan langkah itu, ia dapat mendemiliterisasi LHP dari ‘senjata perang’ kembali menjadi ‘instrumen hukum’ yang semestinya.
Publik kini tidak hanya menunggu, tetapi juga mengawasi dengan pemahaman baru. Apakah Bupati Bima akan melanjutkan strategi perangnya, atau memilih jalan hukum yang terhormat? Jawabannya akan menentukan warisan kepemimpinannya di tanah Bima.























