BIMA, 12 Agustus 2025 || Kawah NTB – Panggung politik Bima tengah menyajikan sebuah drama tragis di mana hukum ditundukkan oleh kekuasaan. Pilihan Bupati Bima, Ady Mahyudi, untuk menempuh “jalan sunyi” dengan tidak memproses Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sekda Ade Linggiardi ke ranah hukum, telah menjadi vonis politik tanpa pengadilan. Namun, di balik manuver ini, terbentang sebuah kekacauan langkah yang lebih dalam sebuah pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip etika kepemimpinan yang paling fundamental, seolah diadili langsung oleh pemikiran filsuf Jeremy Bentham.
Langkah Bupati Ady Mahyudi untuk “mendiamkan” LHP tersebut adalah sebuah tindakan terang benderang yang mengonfirmasi bahwa dokumen itu telah beralih fungsi: dari instrumen audit menjadi pedang eksekusi politik. Ini adalah cerminan nyata dari pelanggaran prinsip pertama Bentham, “Niemand hoeft er zonder reden ten koste van een ander beter op te worden.” Bupati Bima kini berada dalam posisi yang “lebih baik” secara politik rivalnya lumpuh, posisinya aman namun hal itu diraih “atas penderitaan orang lain,” yakni Sekda yang reputasinya dihancurkan tanpa diberi kesempatan membela diri di pengadilan yang adil. Ini bukan lagi soal tata kelola pemerintahan, melainkan soal pengayaan kekuasaan dengan mengorbankan keadilan.
Lebih jauh lagi, pilihan ini mengkhianati adagium Bentham tentang kepemimpinan yang merusak. Dengan menggunakan LHP sebagai alat gertak yang “kuat secara politis namun lemah secara yuridis,” Bupati diduga tengah menikmati “kesenangan” kekuasaan absolut. Ini adalah wujud dari “orang jahat” dalam terminologi Bentham: seorang pemimpin yang “kesenangannya merugikan orang lain.” Kesenangan mempertahankan status quo dan melenyapkan ancaman politik ini secara langsung “mengharuskan sirnanya banyak kesenangan orang lain,” dalam hal ini adalah hak Sekda atas proses hukum yang benar dan hak publik atas pemerintahan yang transparan.
Tindakan ini juga merupakan antitesis dari visi jangka panjang atau prinsip “Sie presentibus utaris voluptatibus, ut futuris non noceas” (gunakan kesenangan sekarang tanpa merusak masa depan). Bupati Ady Mahyudi mungkin memenangkan pertarungan jangka pendek. Namun, ia sedang menanam bom waktu yang akan merusak masa depan tata kelola pemerintahan di Bima. Ia menciptakan preseden berbahaya bahwa supremasi hukum dapat dikesampingkan demi kalkulasi politik. Warisan yang ia bangun bukanlah stabilitas, melainkan ketakutan dan ketidakpercayaan terhadap institusi. Kepercayaan publik yang hancur adalah kerusakan masa depan yang paling fatal.
Pada akhirnya, drama politik ini bermuara pada rusaknya pilar terakhir: kontrak sosial. Bentham menegaskan, “Manfaat yang diperoleh dari perjanjian itulah yang memberikan kekuatan pada perjanjian itu sendiri.” Rakyat Bima memberikan mandat kepada Bupati dengan harapan memperoleh manfaat berupa keadilan dan pemerintahan yang bersih. Ketika mandat itu digunakan untuk eksekusi politik alih-alih penegakan hukum, maka manfaat itu hilang. Perjanjian antara pemimpin dan rakyatnya kehilangan kekuatan. Legitimasi Bupati tergerus bukan oleh lawan politiknya, melainkan oleh tindakannya sendiri.
Publik Bima kini tidak lagi hanya menjadi saksi bisu polemik LHP. Mereka adalah juri dalam pengadilan sejarah terhadap kepemimpinan Bupati Ady Mahyudi. Cermin yang disodorkan oleh kasus ini tidak lagi memantulkan wajah Sekda, tetapi wajah seorang pemimpin yang memilih kekuasaan daripada keadilan, sebuah catatan kelam yang akan selamanya terukir dalam warisan politiknya.























