banner 728x250

LBH-PRI Akan Layangkan Somasi Terbuka: Desak BK DPRD Bima Copot Istri Bupati Akibat Rangkap Jabatan Melanggar UU MD3

BIMA, 13 Agustus 2025 || Kawah NTB – Eskalasi konflik hukum terkait jabatan ganda Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bima, Murni Suciyanti, memasuki babak baru. Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBH-PRI) secara resmi melayangkan somasi terbuka dan akan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Bima. Langkah tegas ini diambil menyusul kelumpuhan BK dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran berat terhadap undang-undang yang dilakukan oleh istri Bupati Bima tersebut.

Murni Suciyanti, yang secara bersamaan menjabat sebagai pimpinan lembaga legislatif sekaligus Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Bima, dinilai telah menabrak rambu-rambu hukum yang paling fundamental, menciptakan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah.

Pelanggaran Fatal Terhadap UU MD3

Posisi LBH-PRI didasarkan pada analisis yuridis yang tak terbantahkan merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Menurut Direktur LBH-PRI, Imam Muhajir, kasus ini bukanlah wilayah abu-abu, melainkan pelanggaran hitam di atas putih.

“Aturan mainnya sangat jelas dan eksplisit. Kami menyoroti ketentuan larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi seluruh Anggota DPRD,” tegas Imam.

Rujukan hukum utama adalah pasal yang melarang anggota legislatif menduduki jabatan di entitas lain yang sumber anggarannya berasal dari keuangan negara. Secara spesifik, UU MD3 menyatakan:

Pasal 236 ayat (1) huruf c UU MD3 menyebutkan anggota dewan dilarang merangkap jabatan sebagai “…pejabat pada badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.”

Fakta bahwa TP-PKK adalah penerima dana APBD dipertegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan PKK. Dalam peraturan tersebut, dasar hukum pendanaan PKK disebutkan secara gamblang:

Pasal 18 Permendagri No. 1 Tahun 2013 menyatakan: “Pendanaan pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan lain-lain sumber pendanaan yang sah dan tidak mengikat.”

Dengan dua landasan hukum ini, status PKK sebagai “badan lain yang anggarannya bersumber dari APBD” menjadi absolut dan tidak dapat disangkal lagi.

Potensi Penyalahgunaan Anggaran

LBH-PRI menyoroti bahwa konflik kepentingan ini membuka peluang masif untuk penyalahgunaan wewenang. Sebagai Wakil Ketua II DPRD, Murni Suciyanti memiliki otoritas dalam fungsi anggaran, sementara sebagai Ketua PKK, ia adalah pengguna anggaran tersebut.

“Ini adalah resep sempurna untuk bencana tata kelola. Ada potensi besar bagi yang bersangkutan untuk menyalahgunakan kewenangannya di dewan demi ‘menggendutkan’ alokasi anggaran bagi TP-PKK yang ia pimpin,” jelas Muhlis Plano, LBH-PRI. “Dia menjadi pihak yang menyetujui sekaligus yang menerima dana. Pengawasan anggaran menjadi mandul dan rawan diselewengkan.”

Konsekuensi dari pelanggaran ini, menurut UU MD3, bersifat final dan tidak menyediakan sanksi alternatif.

Pasal 237 ayat (2) UU MD3 secara tegas mengamanatkan: “Anggota DPR[D] yang terbukti melanggar ketentuan … dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPR[D].”

“Artinya, sanksi bagi pelanggar adalah pencopotan, bukan teguran. Ini adalah perintah undang-undang yang selama ini diabaikan oleh Badan Kehormatan,” tambah Muhlis.

Badan Kehormatan Dinilai Gagal Fungsi

LBH-PRI menuding Badan Kehormatan DPRD Bima telah gagal total menjalankan fungsinya sebagai penjaga marwah lembaga. Sikap diam BK dianggap sebagai bentuk persetujuan diam-diam terhadap praktik ilegal yang terjadi di depan mata.

“Ini bukan kasus yang rumit. Buktinya hanya dua lembar SK, aturannya ada di UU MD3 dan Permendagri. Jika BK butuh waktu berbulan-bulan, patut dipertanyakan kompetensi dan independensi mereka,” seru Ahmad Erik, anggota tim hukum LBH-PRI lainnya.

Ahmad Erik secara terbuka menantang para anggota BK untuk segera bertindak atau meletakkan jabatan. “Pilihan Anda hanya dua: tegakkan aturan tanpa pandang bulu, atau mundur terhormat! Jangan sampai nama Anda tercatat dalam sejarah sebagai anggota BK paling impoten yang pernah ada di Bima.”

LBH-PRI menegaskan bahwa melalui RDP yang akan diajukan, mereka menuntut BK untuk segera memproses pelanggaran ini secara transparan dan memberikan sanksi maksimal sesuai amanat UU MD3. Kasus ini menjadi pertaruhan besar bagi kredibilitas institusi DPRD Bima di hadapan publik yang menuntut penegakan hukum tanpa tebang pilih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *