banner 728x250

Copot Kepala BKPH Ahyar, Pejabat Model Begini Aib Bagi Negara!!! 

BIMA, 14 Agustus 2025 || Kawah NTB – Bola salju dari skandal sonokeling Sambina’e kini telah menjadi longsoran yang mengancam posisi Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Maria Donggo Masa, Ahyar, S.Hut, M.Ling. Pasca blunder fatal pernyataan “nol anggaran” yang dirilis pihaknya, diskursus publik tidak lagi hanya menuntut penyelidikan pidana, tetapi telah berevolusi menjadi sebuah desakan kolektif yang lebih fundamental: Copot Ahyar dari jabatannya sekarang juga!

Kepala BKPH Ahyar kini dinilai tidak hanya sebagai pejabat yang patut dicurigai keterlibatannya dalam praktik lancung, tetapi juga sebagai seorang manajer publik yang terbukti secara memalukan tidak becus dalam menjalankan tugas paling dasarnya. Alasan “kendala anggaran” yang dilontarkannya dianggap sebagai bukti sahih atas kegagalannya memahami fungsi dan mekanisme institusi yang ia pimpin, menjadikannya sebuah aib bagi korps rimbawan dan birokrasi negara.

Krisis Kepemimpinan: Antara Inkompeten atau Bersekongkol

Sorotan publik kini mempertanyakan kapasitas intelektual dan integritas Ahyar sebagai seorang pemimpin. Pernyataan “nol anggaran” telah membuka dua kemungkinan kesimpulan, yang keduanya sama-sama berujung pada kelayakannya untuk segera dicopot.

Skenario Pertama: Ahyar Terbukti Inkompeten.

Jika kita berasumsi bahwa Ahyar berkata jujur bahwa ia benar-benar tidak memiliki anggaran untuk penyitaan maka ia telah mendemonstrasikan sebuah tingkat inkompetensi manajerial yang absolut. Seorang kepala balai yang tidak mampu merencanakan anggaran untuk fungsi inti (penindakan), atau tidak memahami mekanisme koordinasi vertikal dan horizontal untuk mengatasi keterbatasan dana, adalah seorang pemimpin yang gagal.

“Ini bukan lagi soal salah prosedur, ini soal ‘gagal paham’ fundamental. Publik kini bertanya-tanya, apakah Tuan Ahyar benar-benar memimpin sebuah lembaga penegak hukum, atau sekadar mengelola sebuah warung kelontong yang bisa tutup kapan saja jika ‘modal habis’?” sindir seorang pakar hukum administrasi negara.

Skenario Kedua: Ahyar Terbukti Berbohong.

Jika kita menggunakan logika administrasi negara bahwa anggaran penindakan pasti ada maka kesimpulannya lebih kelam: Ahyar telah melakukan kebohongan publik secara sadar. Kebohongan ini diciptakan sebagai tabir asap untuk menutupi niat sesungguhnya, yaitu membiarkan kejahatan terjadi. Dalam skenario ini, ia bukan hanya tidak kompeten, tetapi juga terindikasi kuat bersekongkol dengan para pelaku kejahatan.

“Baik skenario pertama maupun kedua, muaranya sama: Ahyar tidak layak lagi menduduki jabatannya. Entah karena bodoh atau karena culas, keduanya adalah dosa yang tak terampuni bagi seorang pejabat publik yang digaji oleh uang rakyat,” tegas Syamsuddin, aktivis yang konsisten mengawal kasus ini.

Penghancuran Kepercayaan Publik dan Desakan Sanksi Administratif

Proses pidana di Kejaksaan adalah satu hal, namun desakan publik kini juga menyasar sanksi administratif yang bisa diambil lebih cepat. Kepercayaan publik terhadap BKPH Maria Donggo Masa kini berada di titik nol. Pernyataan resmi mereka yang menggelikan telah menghancurkan kredibilitas institusi tersebut di mata masyarakat.

Satu-satunya cara untuk memulai restorasi kepercayaan adalah dengan membuang “sumber penyakitnya”.

“Proses pidana bisa berjalan berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun. Tapi sanksi administratif berupa pencopotan jabatan bisa dilakukan sekarang juga oleh atasannya, dalam hal ini Kepala Dinas LHK Provinsi NTB atau bahkan Gubernur,” jelas pakar tersebut. “Dasarnya adalah evaluasi kinerja. Pejabat yang terbukti gagal menjalankan tugas pokok dan fungsi serta merusak citra institusi sudah lebih dari cukup untuk dinonaktifkan atau dicopot.”

Kegagalan Ahyar bukan lagi sekadar kasus hukum, melainkan telah menjadi preseden buruk tentang bagaimana seorang pejabat publik bisa dengan entengnya membodohi publik sambil membiarkan sumber daya alam dijarah.

Ultimatum Publik: Copot Ahyar atau NTB Kehilangan Muka

Publik kini memberikan ultimatum yang jelas kepada para pengambil kebijakan di tingkat provinsi. Mempertahankan Ahyar di posisinya hanya akan mengirimkan pesan yang mengerikan: bahwa inkompetensi dan dugaan persekongkolan dengan penjahat lingkungan adalah hal yang bisa ditoleransi.

Panggilan terbuka tidak lagi hanya ditujukan kepada Kejaksaan, tetapi juga kepada Gubernur NTB dan Kepala Dinas LHK Provinsi NTB:

Segera copot Ahyar dari jabatannya sebagai Kepala BKPH Maria Donggo Masa!

Langkah ini bukan lagi sekadar tuntutan, melainkan sebuah keharusan untuk menyelamatkan muka pemerintah, mengembalikan marwah institusi kehutanan, dan membuktikan kepada rakyat bahwa negara tidak kalah oleh para pejabat yang tidak becus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *