banner 728x250

Laporan Dugaan Korupsi DPRD Bima Dana Pokir 60 M Diduga Sengaja Dibekukan oleh Kejari Bima

BIMA, 13 Agustus 2025 || Kawah NTB – Waktu seakan berhenti berdetak di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima. Tepat delapan hari sudah laporan dugaan korupsi dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Bima senilai Rp60 Miliar mengendap tanpa kejelasan. Keheningan yang awalnya coba dimaklumi sebagai “kehati-hatian prosedural”, kini telah bermetamorfosis menjadi sebuah tindakan politik yang memicu kecurigaan paling liar di benak publik: Jangan-jangan, laporan ini tidak sedang ditelaah, melainkan sedang “dikelola” agar mati suri.

Sikap membisu korps Adhyaksa ini justru menjadi pupuk paling subur bagi tumbuhnya spekulasi bahwa ada “uang siluman” yang telah bekerja di ruang gelap untuk membatalkan, melemahkan, atau setidaknya memastikan laporan LBH-PRI terhadap 45 anggota dewan itu tidak akan pernah naik ke tingkat penyidikan.

Analisis Manuver Strategis: Teori ‘Empat Laci’ Kejari Raba Bima

Para aktivis dan pengamat politik lokal mulai menganalisis kebisuan Kejari Raba Bima bukan lagi sebagai kelalaian, melainkan sebagai sebuah strategi yang disengaja. Muncul sebuah teori satire yang dikenal sebagai “Strategi Empat Laci”, sebuah metode klasik untuk membunuh perkara sensitif secara perlahan.

Laci Pertama: Inkubasi Senyap. Laporan diterima dan disimpan dalam laci pertama. Tujuannya adalah untuk “menginkubasi” perkara, membiarkan waktu berjalan sambil berharap atensi dan tekanan publik mereda secara alami. Di fase ini, jawaban standar “sedang kami telaah” menjadi mantra pamungkas.

Laci Kedua: Delegalisasi Prosedural. Jika publik terus menekan, laporan dipindah ke laci kedua. Di sini, tim jaksa akan mencari celah-celah administrasi atau kekurangan formalitas sekecil apa pun untuk menyatakan laporan “tidak memenuhi syarat” atau “cacat hukum”, sehingga tidak bisa ditindaklanjuti.

Laci Ketiga: Delegitimasi Pelapor. Jika laporan sempurna secara hukum, laci ketiga dibuka. Strateginya adalah menyerang kredibilitas pelapor. Isu-isu sampingan akan diciptakan dan “dibocorkan” ke publik untuk menggiring opini bahwa LBH-PRI memiliki motif lain, sehingga laporan mereka kehilangan legitimasi.

Laci Keempat: Pembekuan Permanen. Ini adalah laci terakhir yang paling gelap. Tanpa pengumuman resmi, saat publik sudah lelah dan beralih ke isu lain, perkara ini secara diam-diam “dibekukan” atau diendapkan hingga terlupakan oleh sejarah.

“Kami curiga, saat ini laporan kami sedang nyaman berada di Laci Pertama,” sindir Bung Mhikel dari LBH-PRI. “Kejari sedang berjudi dengan waktu dan kesabaran rakyat. Mereka lupa, untuk kasus sebesar ini, kesabaran kami setipis kertas.”

Bisikan ‘Uang Siluman’ di Balik Keheningan Institusional

Direktur LBH-PRI, Imam Muhajir, mengingatkan bahwa keheningan yang tidak logis dari penegak hukum adalah undangan terbuka bagi spekulasi paling buruk.

“Ketika sebuah institusi yang memiliki kewenangan penuh memilih untuk diam membisu atas laporan kejahatan yang terstruktur, sistematis, dan masif, maka jangan salahkan rakyat jika mereka mulai berbisik tentang amplop dan transaksi di bawah meja,” tegas Imam. “Kejari Raba Bima sendiri yang menciptakan panggung bagi desas-desus ‘uang siluman’ ini. Perilaku mereka yang tidak masuk akal menjadi alasan paling logis bagi publik untuk percaya bahwa hukum telah ditukar dengan ‘sesuatu’.”

LBH-PRI menyatakan tidak akan pernah membiarkan laporan ini mati. Mereka mengancam akan melakukan eskalasi tekanan dengan metode konstitusional yang lebih keras jika Kejari terus bermain sandiwara.

“Ini bukan lagi sekadar uji nyali, ini adalah uji integritas. Kami ingin tahu, apakah korps Adhyaksa di Bima masih bekerja untuk negara, atau sudah bekerja untuk para terduga koruptor?” tambah Imam.

Publik kini dihadapkan pada sebuah pertunjukan yang menguji nalar. Apakah benar sebuah laporan korupsi yang menyangkut seluruh anggota legislatif dan uang rakyat Rp60 Miliar bisa menguap begitu saja? Jawaban atas pertanyaan itu kini bergantung sepenuhnya pada keberanian dan kejujuran para jaksa di Kejari Raba Bima. Apakah mereka akan memecah kebisuan dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), atau akan terus membisu, membiarkan publik mengambil kesimpulan paling pahit: bahwa marwah korps Adhyaksa telah ditukar dengan harga yang tepat di dalam laci yang gelap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *