Bima, 13 Agustus 2025 || Kawah NTB – Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBH-PRI) Bima secara resmi melaporkan Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Maria Donggo Masa, Ahyar, S.Hut, M.Ling, ke Kejaksaan Negeri Raba Bima pada Rabu, 13 Agustus 2025. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pembiaran dan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara dalam kasus operasional pabrik pengolahan kayu sonokeling ilegal di Kelurahan Sambina’e, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Dalam laporan resminya, LBH-PRI menyoroti kejanggalan atas beroperasinya pabrik ilegal berskala besar di lokasi yang mudah diakses dan terlihat oleh publik. Aktivitas industri yang masif, ditandai dengan tumpukan puluhan meter kubik kayu dan lalu lintas kendaraan berat, dianggap mustahil tidak diketahui oleh aparat yang memiliki tugas pokok dan fungsi pengawasan kehutanan.
Titik krusial yang menjadi dasar laporan adalah pernyataan Kepala BKPH, Ahyar, yang mengaku “tidak tahu menahu” mengenai keberadaan pabrik tersebut. Menurut LBH-PRI, pernyataan ini sangat janggal dan kontra-intuitif.
“Pernyataan ‘tidak tahu’ dari pejabat yang paling bertanggung jawab atas pengawasan hutan adalah titik awal kecurigaan kami,” ujar Imam Muhajir, S.H., M.H., salah satu perwakilan LBH-PRI. “Secara yuridis, ini hanya menyisakan dua kemungkinan: kelalaian berat dalam menjalankan tugas atau sebuah upaya menutupi fakta pembiaran yang lebih serius.”
Analisis hukum LBH-PRI mengarahkan dugaan dari sekadar kelalaian menjadi pembiaran yang disengaja (deliberate omission). Tindakan ini diduga merupakan strategi untuk tidak membongkar jaringan kejahatan dari hulu hingga hilir. Penegakan hukum yang selama ini hanya menyasar pelaku lapangan seperti penebang atau sopir dinilai sebagai “sandiwara” yang melindungi aktor intelektual dan fasilitator di lingkaran pejabat.
Tindakan pembiaran ini, menurut LBH-PRI, berpotensi memenuhi unsur pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Unsur “menyalahgunakan kewenangan” diduga terpenuhi karena tidak menggunakan wewenang untuk mencegah kejahatan, yang pada akhirnya menguntungkan pelaku usaha ilegal dan merugikan negara baik secara materiil maupun ekologis.
Melalui laporannya, LBH-PRI mendesak Kejaksaan Negeri Raba Bima untuk:
Menindaklanjuti laporan secara profesional.
Melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan korupsi terhadap Kepala BKPH Maria Donggo Masa dan jajarannya.
Membuka penyelidikan pada “dimensi kerah putih” dan melakukan penelusuran aliran dana (follow the money) untuk mengungkap potensi gratifikasi.
Menuntut seluruh pihak yang terbukti bersalah, termasuk oknum pejabat yang terlibat.
“Publik menunggu apakah hukum memiliki taji untuk menjerat para ‘jenderal’ yang bermain licik di balik topeng birokrasi,” tutup LBH-PRI dalam suratnya.
Laporan tersebut telah diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima untuk ditindaklanjuti. Tembusan laporan juga dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi NTB dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.























