banner 728x250

Ada Udang Dibalik P19: Kejari Raba Bima Diduga Lindungi Bandar Narkoba, Kasus Nr Jadi Atm Berjalan?

BIMA, 16 Agustus 2025 || Kawah NTB – Penanganan kasus narkoba yang menjerat seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NR, warga Desa Woro, Kecamatan Madapangga, kini memasuki babak baru yang penuh kejanggalan. Setelah lebih dari setahun sejak penangkapan, berkas perkara tak kunjung dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, memicu reaksi keras dari kalangan masyarakat dan melahirkan dugaan adanya upaya mempersulit kinerja penyidik Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima.

Puncak kekecewaan publik meledak pada Jumat, 15 Agustus 2025, ketika sekelompok massa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Anti Narkoba Kabupaten Bima menggelar audiensi terbuka dengan jajaran Sat Resnarkoba Polres Bima. Dalam pertemuan tersebut, mereka mempertanyakan mandeknya proses hukum terhadap NR yang telah dilepaskan dari tahanan demi hukum pada 18 November 2024 silam.

Koordinator aliansi tersebut secara terbuka menyayangkan sikap JPU Kejari Raba Bima yang berulang kali mengembalikan berkas perkara (P19) dengan alasan yang dinilai tidak substantif dan mengada-ada.

“Kami mendapat informasi bahwa alasan utama berkas selalu dikembalikan adalah karena kurangnya alat bukti dan tidak adanya pengakuan dari tersangka. Ini adalah alasan yang sangat lemah dan tidak berdasar secara hukum,” tegas perwakilan aliansi di hadapan media, Sabtu (16/8/2025).

Kritik Pedas Terhadap Profesionalisme Jaksa

Sikap Kejari Raba Bima yang seolah “mencari-cari kesalahan” ini dinilai mencederai rasa keadilan dan semangat pemberantasan narkoba. Para aktivis menyoroti bahwa syarat penetapan tersangka telah terpenuhi oleh penyidik kepolisian sejak awal.

Dasar kritik ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menegaskan bahwa penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sesuai amanat KUHAP. Penyidik Sat Resnarkoba Polres Bima telah mengamankan barang bukti kuat berupa 12 paket sabu siap edar seberat 2,70 gram (netto), yang jelas merupakan lebih dari cukup sebagai alat bukti permulaan.

“Polisi tidak mungkin menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar yang kuat. Adanya barang bukti narkotika di tangan terduga pelaku sudah menjadi bukti yang sangat signifikan. Mempersoalkan ‘kurangnya bukti’ dan menuntut ‘pengakuan tersangka’ adalah sebuah kemunduran dalam logika penegakan hukum,” lanjutnya.

Pengakuan tersangka, menurut hukum acara pidana Indonesia, bukanlah satu-satunya alat bukti yang menentukan. Sistem pembuktian di Indonesia tidak bergantung pada pengakuan. Memaksakan adanya pengakuan sebagai syarat kelengkapan berkas adalah sebuah kekeliruan fatal dan menunjukkan ketidakpahaman JPU terhadap esensi hukum pembuktian.

Logika Hukum yang Diabaikan

Pakar hukum pidana, Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej dalam bukunya Teori dan Hukum Pembuktian (hal. 99), bahkan menguraikan bahwa “bukti yang cukup” untuk melakukan penahanan tidak hanya sebatas terpenuhinya dua alat bukti, tetapi juga didukung oleh kondisi objektif bahwa tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

“Penyidik telah melakukan penahanan selama 120 hari. Artinya, secara yuridis, alat bukti yang dimiliki penyidik sudah dianggap cukup kuat, bahkan untuk membatasi kemerdekaan seseorang. Lantas, mengapa bagi JPU Kejari Raba Bima bukti yang sama dianggap tidak cukup untuk dilimpahkan ke pengadilan? Ini adalah anomali yang harus diusut tuntas,” ujar seorang praktisi hukum yang turut hadir dalam audiensi.

Dikeluarkannya NR dari tahanan pada 18 November 2024 bukan karena kelemahan kasus, melainkan karena batas waktu penahanan di tingkat penyidikan telah habis sesuai undang-undang. Hal ini justru menjadi preseden buruk yang disebabkan oleh lambannya kinerja kejaksaan, di mana seorang terduga kuat pengedar narkoba dapat kembali menghirup udara bebas meski status tersangkanya masih melekat.

Hingga berita ini diturunkan, kasus NR menggantung tanpa kepastian. Aliansi Masyarakat Anti Narkoba mendesak Kejaksaan Tinggi NTB dan Komisi Kejaksaan RI untuk segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap kinerja Kejari Raba Bima yang dinilai telah menjadi sumbatan dalam proses peradilan dan melukai perjuangan melawan narkoba di Kabupaten Bima.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *