BIMA, 17 Agustus 2025 || Kawah NTB – Mandeknya penanganan kasus narkoba Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NR tidak lagi dipandang sebagai kelalaian administratif semata. Kalangan praktisi hukum dan aktivis anti-narkoba kini menuding adanya sebuah desain strategis yang sengaja diciptakan oleh oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima untuk mengubah perkara pidana menjadi “mesin ATM berjalan”.
Kasus yang seharusnya menjadi etalase keberhasilan pemberantasan narkoba, kini justru menjadi cermin buruk penegakan hukum yang diduga kuat telah dibajak oleh kepentingan transaksional. Lepasnya NR dari tahanan demi hukum pada November 2024 silam, setelah berkasnya bolak-balik dikembalikan (P19) oleh jaksa, disinyalir merupakan puncak dari skenario yang telah dirancang sejak awal.
Anatomi Siasat ‘ATM Berjalan’: Cara Kerja Modus P19
Dugaan bahwa kasus ini telah menjadi “ATM berjalan” bukanlah tanpa dasar. Para ahli hukum pidana melihat adanya pola sistematis yang memanfaatkan celah birokrasi peradilan untuk menciptakan sumber keuntungan ilegal.
Berikut adalah cara kerja strategis yang diduga kuat sedang dimainkan:
Menciptakan Ketergantungan Hukum: Dengan sengaja mengembalikan berkas (P19) menggunakan alasan yang tidak substansial seperti menuntut pengakuan tersangka yang secara hukum tidak wajib jaksa penuntut umum (JPU) secara efektif menyandera kasus tersebut. Posisi penyidik polisi dibuat lemah, sementara nasib tersangka sepenuhnya berada di tangan JPU.
Alasan P19 yang Mengambang: Permintaan jaksa agar polisi melengkapi bukti dinilai sebagai taktik usang. Dalam kasus NR, barang bukti 12 paket sabu seberat 2,70 gram sudah lebih dari cukup (alat bukti surat dan petunjuk). Mempersoalkan “kurangnya bukti” sambil menuntut pengakuan adalah upaya untuk menciptakan “syarat mustahil” yang memberi justifikasi bagi JPU untuk terus menolak berkas.
Mengulur Waktu Hingga Batas Penahanan Habis: Ini adalah tujuan utama dari siasat P19 yang berlarut-larut. Dengan terus mengulur waktu, masa penahanan tersangka di tingkat penyidikan (maksimal 120 hari) akan habis. Akibatnya, tersangka harus dilepaskan demi hukum, seperti yang terjadi pada NR.
Monetisasi Ketidakpastian: Di sinilah “ATM” mulai bekerja. Tersangka yang telah bebas namun statusnya masih menggantung berada dalam posisi rentan. Untuk memastikan kasusnya tidak pernah naik ke pengadilan (P21) atau bahkan dihentikan (SP3), diduga kuat ada aliran dana dari tersangka atau bandar di belakangnya kepada oknum jaksa. Pembayaran ini bukan untuk “memenangkan” kasus di pengadilan, melainkan untuk “membeli” ketiadaan tindakan hukum. Kasus ini dibiarkan “hidup segan, mati tak mau” selama aliran dana terus berjalan.
Logika Hukum yang Sengaja Dikhianati
Secara kritis, sikap JPU Kejari Raba Bima telah mengabaikan prinsip-prinsip fundamental hukum pembuktian di Indonesia.
Seorang pengamat hukum dari Universitas Mataram menyatakan, “Sangat ironis. Untuk menahan seseorang selama 120 hari, penyidik kepolisian sudah pasti diuji oleh hakim dan dianggap memiliki minimal dua alat bukti yang sah. Namun, bukti yang sama kuatnya untuk menahan, tiba-tiba dianggap tidak cukup kuat oleh jaksa untuk sekadar dilimpahkan ke pengadilan. Ini adalah sebuah kontradiksi logika yang terang-terangan.”
Fokus JPU pada pengakuan tersangka adalah sebuah kemunduran. Sistem hukum modern justru menempatkan keterangan terdakwa sebagai alat bukti yang paling lemah karena sifatnya yang subjektif dan dapat dicabut kapan saja. Sebaliknya, barang bukti (sabu) adalah bukti materiel yang berbicara sendiri (mute evidence). Memprioritaskan yang lemah dan mengabaikan yang kuat adalah indikasi kuat adanya niat lain di luar penegakan hukum.
“Ini bukan lagi soal profesionalisme, ini sudah mengarah pada dugaan obstruksi keadilan (obstruction of justice) yang dilakukan dari dalam sistem itu sendiri. Mereka tidak melindungi masyarakat dari narkoba, tapi diduga kuat justru melindungi bandar demi keuntungan pribadi,” tambahnya.
Aliansi Masyarakat Anti Narkoba Kabupaten Bima kini menuntut langkah konkret. Desakan tidak lagi hanya ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi NTB, tetapi juga kepada Satuan Tugas 53 (Satgas 53) Kejaksaan Agung yang khusus dibentuk untuk memberantas oknum jaksa nakal. Kasus NR adalah ujian nyata: apakah negara akan membiarkan hukum dipermainkan dan menjadi komoditas, atau akan membongkar praktik lancung ini hingga ke akarnya.























