BIMA, 17 Agustus 2025 || Kawah NTB – Skandal pemerasan di hutan Wera kini telah bermetastasis, dari borok seorang oknum menjadi dugaan kanker stadium lanjut yang menggerogoti institusi. Duet maut antara Wahyoni, sang predator lapangan, dengan Ahyar, “jenderal” pelindungnya, telah menciptakan sebuah teater absurditas hukum yang memalukan. Namun, di tengah hiruk pikuk kebejatan ini, ada satu suara yang anehnya sunyi: suara ketegasan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nusa Tenggara Barat (LHK-NTB).
Publik kini bertanya dengan sinis, apakah para petinggi di Dinas LHK sedang tertidur lelap di menara gading mereka, atau jangan-jangan mereka sengaja membiarkan “sirkus premanisme” ini terus berjalan? Diamnya Dinas LHK Ntb dalam kasus ini bukanlah emas, melainkan racun yang perlahan membunuh kepercayaan rakyat.
Duet Maut Perusak Citra: Sang Algojo dan Sang Komisaris
Mari kita perjelas peran dari dua aktor utama ini. Wahyoni adalah maestro lapangan, seorang seniman intimidasi yang mampu mengubah delapan bangkai rusa menjadi mesin ATM pribadi. Dengan pistol sebagai tongkat komandonya dan laut malam sebagai panggungnya, ia adalah algojo sempurna dari supremasi hukum.
Di belakangnya, berdiri Ahyar, sang “komisaris” dari bisnis kotor ini. Perannya mungkin senyap, namun dampaknya mematikan. Dengan memberikan restu atau minimal pembiaran, ia telah menyediakan “garansi anti-hukum” yang membuat Wahyoni merasa kebal dan berhak melakukan apa saja. Keduanya adalah representasi sempurna dari pepatah ‘pagar makan tanaman’, namun dalam versi yang lebih brutal: pagar justru menjadi pemandu bagi serigala untuk masuk ke kandang domba.
Dinas LHK: Macan Kertas atau Pelindung Komplotan?
Di sinilah kritik paling pedas harus dilayangkan: untuk apa ada Dinas LHK NTB jika hanya menjadi macan kertas? Untuk apa ada kode etik dan aturan disiplin jika hanya menjadi hiasan dinding, sementara di lapangan pasukannya berperilaku seperti gerombolan perampok?
Publik tidak butuh lagi rilis pers tentang keberhasilan menanam sejuta pohon jika di saat yang sama Dinas LHK membiarkan “pohon beracun” seperti Wahyoni dan Ahyar tumbuh subur, meracuni tanah dan merusak citra institusi. Keberhasilan konservasi adalah omong kosong jika aparatnya sendiri menjadi hama paling ganas. Dalam skandal sebesar ini, diam adalah persetujuan. Tidak bertindak adalah bentuk perlindungan terselubung.
Ultimatum Publik: Amputasi Sekarang Atau Digerogoti Hingga Mati!
Dinas LHK harus sadar bahwa kasus Wahyoni-Ahyar ini bukan lagi sekadar luka kecil yang bisa diobati dengan plester mutasi atau surat teguran. Ini adalah kanker ganas institusi. Jika dibiarkan, sel-sel kanker ini akan menyebar, menginfeksi yang lain, dan menciptakan sebuah budaya di mana pemerasan adalah hal yang wajar dan perlindungan atasan adalah SOP-nya.
Satu-satunya obat adalah amputasi. Tanpa kompromi. Wahyoni harus “disembelih” dari korps Polhut, diproses pidana hingga ke akar-akarnya. Sementara Ahyar, sang “jenderal”, harus “diamputasi” dari jabatannya, diperiksa tuntas keterlibatannya, dan dipertontonkan kepada publik sebagai contoh pemimpin yang gagal dan korup.
Waktu terus berjalan, dan setiap detik penundaan dari Dinas LHK hanya akan membuat kanker ini menyebar lebih jauh. Pilihan ada di tangan mereka: amputasi dua oknum ini untuk menyelamatkan kehormatan dan masa depan institusi, atau membiarkan seluruh tubuh lembaga digerogoti hingga busuk dari dalam. Publik mengawasi dengan napas tertahan, menunggu apakah Dinas LHK NTB punya nyali untuk membersihkan rumahnya sendiri.























