BIMA, 18 Agustus 2025 || Kawah NTB – Sehari setelah borok dugaan pemerasan brutal oleh oknum Polisi Kehutanan (Polhut) Wahyoni alias Yonif terkuak ke publik, babak baru perlawanan dari masyarakat sipil dimulai. Hendra dan rekan-rekannya, para korban yang selama setahun memendam trauma akibat intimidasi dan arogansi kekuasaan, kini secara kolektif menyatakan kesiapan mereka untuk memberikan kesaksian di hadapan hukum.
Ini bukan lagi sekadar berita kriminal, melainkan sebuah manifesto perlawanan terhadap predatorisme yang bersembunyi di balik lencana dan seragam negara. Para korban menuntut keadilan, bukan hanya untuk diri mereka sendiri, tetapi untuk membongkar praktik penindasan sistematis yang menjadikan masyarakat kecil sebagai mangsa empuk.
Suara Korban: “Kami Tidak Takut Lagi”
Hendra, yang menjadi juru bicara kelompoknya, dengan tegas menyatakan bahwa ketakutan yang selama ini menyelimuti mereka telah berubah menjadi keberanian. Menurutnya, diam berarti membiarkan predator seperti Wahyoni terus berkeliaran mencari korban baru.
“Selama setahun kami dihantui oleh todongan senjata dan ancaman. Kami merasa tak berdaya di hadapan aparat yang seharusnya melindungi. Tapi cukup sudah,” ujar Hendra dengan suara bergetar menahan amarah. “Kami siap memberikan kesaksian, kapan pun dan di mana pun. Biar seluruh Indonesia tahu bagaimana kejamnya oknum ini memanfaatkan kekuasaannya untuk menindas kami, rakyat kecil yang hanya mencari nafkah.”
Kesaksian mereka akan menjadi kunci untuk membuktikan serangkaian delik pidana yang diduga dilakukan Wahyoni: mulai dari pemerasan dalam jabatan, penyalahgunaan wewenang, hingga teror bersenjata. Keberanian para korban ini adalah tamparan keras bagi sang predator yang mungkin merasa kebal hukum karena seragam yang ia kenakan.
Wahyoni: Simbol Arogansi Kekuasaan yang Harus Dihentikan
Kasus Wahyoni adalah cerminan paling telanjang dari bagaimana kekuasaan dapat merusak dan mengubah seorang abdi negara menjadi tiran. Ia tidak sekadar memeras, ia menikmati proses menindas warga sipil. Tindakannya mulai dari “mengadili” korban di tempat, menetapkan “denda” ilegal, hingga melepaskan tembakan untuk menebar teror adalah modus operandi seorang penjahat, bukan penegak hukum.
Wahyoni telah menjadikan seragamnya sebagai jubah predator, dan kawasan hutan yang seharusnya ia jaga sebagai wilayah perburuannya. Masyarakat sipil bukanlah mitra, melainkan mangsa. Mentalitas semacam ini adalah kanker yang menggerogoti institusi negara dan harus dienyahkan sampai ke akarnya. Diamnya para petinggi di KLHK dan BKSDA NTB atas kasus ini akan menjadi preseden buruk, seolah-olah mereka merestui adanya praktik brutal di lapangan.
Panggilan Mendesak untuk Penegak Hukum
Dengan adanya kesediaan korban untuk bersaksi, tidak ada lagi alasan bagi Kepolisian Daerah NTB dan Inspektorat Jenderal KLHK untuk menunda proses hukum. Ini adalah test case krusial: apakah negara benar-benar hadir untuk melindungi warganya dari aparatnya sendiri, atau justru menjadi pelindung bagi oknum-oknum brutal?
Publik menuntut tindakan nyata:
Segera Nonaktifkan Wahyoni: Untuk mencegah intimidasi lebih lanjut terhadap para saksi dan menghilangkan potensi penyalahgunaan wewenang lainnya.
Buka Penyelidikan Pidana: Tim dari Polda NTB harus segera turun untuk mengambil keterangan resmi dari Hendra dan rekan-rekannya, serta mengusut tuntas Wahyoni dan anggota timnya yang terlibat.
Transparansi Proses: Aparat penegak hukum harus memastikan bahwa kasus ini diusut secara transparan dan akuntabel, tanpa ada upaya untuk melindunginya di internal institusi.
Keberanian para korban dari Wera adalah percikan api. Jika negara gagal menegakkan keadilan, jangan salahkan jika percikan ini membesar menjadi api kemarahan publik yang tidak akan percaya lagi pada institusi yang seharusnya mengayomi mereka. Nasib Wahyoni harus menjadi pelajaran bahwa era kekuasaan absolut aparat terhadap rakyat sipil telah berakhir.























