BIMA, 18 Agustus 2025 || Kawah NTB – Langit di lereng Sangiang masih sama, namun keadilan terasa semakin jauh. Tepat setahun yang lalu, pada Agustus 2024, kehormatan seragam Polisi Kehutanan (Polhut) dirobek secara brutal oleh arogansi seorang oknum bernama Wahyoni. Kini, gema tuntutan dari para korban masyarakat sipil yang ditindas di tanah mereka sendiri menggema semakin kencang: “Pecat dan penjarakan Wahyoni! Jangan biarkan predator berseragam menjadi monster yang dibiayai negara untuk memangsa rakyat kecil!”
Seruan ini bukan sekadar luapan amarah, melainkan jeritan dari luka mendalam yang ditinggalkan oleh Wahyoni, seorang aparat yang diduga telah mengubah wewenangnya menjadi senjata pemeras. Bagi Hendra dan rekan-rekannya, Wahyoni bukanlah pengayom hutan, melainkan simbol dari kekuasaan yang korup, kejam, dan menindas. Mereka adalah saksi hidup bagaimana seorang abdi negara bisa bermetamorfosis menjadi predator yang lebih buas dari satwa liar yang seharusnya ia lindungi.
Anatomi Kebrutalan: Skenario Predatoris Oknum Wahyoni
Kisah penindasan yang dilakukan Wahyoni bukanlah insiden spontan, melainkan sebuah skenario predatoris yang terencana sempurna untuk mengeksploitasi ketakutan rakyat kecil. Mari kita bedah bagaimana sang predator ini bergerak:
Menciptakan Panggung Ketakutan: Saat menemukan delapan ekor rusa di tangan kelompok Hendra, Wahyoni tidak melihatnya sebagai kasus hukum yang harus diproses. Ia melihatnya sebagai pundi-pundi uang. Ia dengan sengaja mengabaikan prosedur hukum standar mengamankan barang bukti dan membuat BAP untuk membangun panggung negosiasi ilegal di tengah hutan yang gelap.
Mengubah Hukum Menjadi Alat Transaksi: Dengan seragam dan lencananya sebagai jaminan kekuasaan, Wahyoni mengeluarkan titah transaksional yang menghina akal sehat dan hukum: “Nda usah dibicarakan lagi soal daging rusa 8 ekor ini… yang penting kalian kasih uang 25 juta ke kami, selesai urusan.” Inilah momen di mana wajah penegak hukum luntur, digantikan oleh wajah seorang pemeras jalanan yang kebetulan mengenakan seragam negara.
Teater Teror dengan Senjata Api: Ketika para korban mencoba bernegosiasi, Wahyoni diduga melancarkan teror psikologis. Letusan senjata api yang ditembakkan ke udara di kegelapan malam bukanlah prosedur pengamanan, melainkan sebuah deklarasi kekuasaan absolut. Pesannya jelas: “Saya bersenjata, saya berkuasa, dan nyali kalian adalah taruhannya. Turuti atau hadapi akibatnya.” Ini adalah puncak dari penyalahgunaan wewenang yang paling brutal.
Arogansi Perhitungan Ilegal: Puncak penghinaan terhadap sistem peradilan terjadi saat Wahyoni bertindak sebagai hakim, jaksa, dan algojo sekaligus. Rinciannya yang dingin “Satu ekor (rusa) 3 juta. Jadi 8 ekor, total 24 juta. Tapi kita bulatkan jadi 25 juta” adalah bukti paling telanjang dari niat jahat yang terstruktur. Ia tidak hanya memeras, tetapi juga merancang “denda” ilegalnya sendiri, seolah-olah negara dan hukum ada di dalam sakunya.
Negara Harus Memilih: Melindungi Predator atau Melindungi Rakyat?
Satu tahun telah berlalu, namun Wahyoni dilaporkan masih bebas menghirup udara dan mungkin masih mengenakan seragam kebanggaan Polhut. Ini adalah sebuah ironi yang menyakitkan dan sebuah tamparan keras bagi wajah hukum di Indonesia. Diamnya para petinggi di KLHK dan BKSDA NTB adalah persetujuan diam-diam terhadap praktik barbar ini.
“Bagaimana kami bisa percaya lagi pada mereka? Yang seharusnya melindungi hutan dan kami, justru menjadi serigala yang memangsa kami. Wahyoni adalah borok, bisul yang harus segera dioperasi dari tubuh institusi negara,” ujar salah seorang warga dengan nada bergetar menahan amarah.
Kasus ini bukan lagi tentang delapan ekor rusa. Ini adalah tentang martabat warga negara yang diinjak-injak oleh aparatnya sendiri. Ini adalah tentang kepercayaan publik yang dihancurkan oleh keserakahan individu berseragam. Membiarkan Wahyoni tanpa sanksi pidana yang berat sama saja dengan memberikan lisensi kepada oknum-oknum lain untuk melakukan hal serupa.
Oleh karena itu, tuntutan masyarakat sudah final dan tidak bisa ditawar lagi:
PECAT Wahyoni secara tidak hormat dari institusi Polhut karena telah menjadi aib dan perusak citra negara.
PENJARAKAN Wahyoni dengan pasal-pasal pidana terberat, termasuk Pemerasan dalam Jabatan, Penyalahgunaan Wewenang, dan Ancaman Kekerasan, untuk memberikan efek jera maksimal.
Keadilan untuk korban di Wera adalah barometer keseriusan negara dalam membersihkan dirinya dari para predator berseragam. Jika negara gagal bertindak tegas, maka negara secara sadar telah memilih untuk melindungi predatornya dan mengorbankan rakyatnya sendiri.























