banner 728x250

Ketika Penjaga Hutan Menjelma Predator: Analisis Politik dan Sosial Arogansi Oknum Polhut Wahyoni di Wera

BIMA, 18 Agustus 2025 || Kawah NTB – Berita dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Polhut bernama Wahyoni di lereng Gunung Sangiang, Wera, bukanlah sekadar catatan kriminal biasa. Ini adalah potret telanjang dari sebuah patologi kekuasaan, di mana seragam yang seharusnya menjadi simbol perlindungan negara justru berubah menjadi kulit serigala. Kasus ini, jika dibedah lebih dalam, menyingkap borok politik dan dampak sosial destruktif ketika aparat negara menjelma menjadi predator bagi rakyatnya sendiri.

Wahyoni, dalam narasi yang disampaikan korban, tidak lagi berfungsi sebagai penegak hukum. Ia adalah personifikasi dari negara yang gagal, yang menyalahgunakan monopoli kekuasaannya lengkap dengan senjata api untuk menindas dan memeras warga sipil. Ini bukan lagi soal delapan ekor rusa; ini adalah soal kontrak sosial yang disobek di hadapan rakyat kecil yang tak berdaya.

Anatomi Politik Sang Predator Berseragam

Secara politik, tindakan Wahyoni adalah sebuah mikro-tirani. Ia mempraktikkan bentuk pemerintahan paling primitif: siapa yang memegang senjata, dialah yang membuat hukum. Mari kita analisis langkah-langkahnya:

Delegitimasi Institusi Hukum: Langkah pertama Wahyoni adalah menolak jalur hukum yang disarankan oleh korban, Hendra. Dengan memaksa “negosiasi damai” senilai Rp25 juta, ia secara efektif menempatkan dirinya di atas kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Ini adalah kudeta kecil terhadap sistem peradilan Indonesia, yang dilakukan di tengah hutan yang gelap. Ia menciptakan “pengadilan jalanan”-nya sendiri, di mana ia bertindak sebagai polisi, jaksa, dan hakim sekaligus.

Kalkulasi Arogansi Kekuasaan: Rincian perhitungan “Satu ekor 3 juta, total 24 juta, kita bulatkan jadi 25 juta” bukanlah negosiasi, melainkan sebuah proklamasi kekuasaan. Ia menunjukkan bahwa nominal tersebut sewenang-wenang dan didasarkan murni pada kehendaknya. Ini adalah cerminan dari mentalitas pejabat korup yang melihat posisinya bukan sebagai amanah, melainkan sebagai lahan bisnis pribadi.

Penggunaan Teror Sebagai Alat Politik: Puncak dari arogansi politiknya adalah letusan tembakan ke udara. Senjata api yang dibiayai oleh pajak rakyat digunakan bukan untuk melindungi, melainkan untuk meneror rakyat itu sendiri. Tembakan itu adalah pesan politik yang gamblang: “Perlawanan tidak akan ditoleransi. Kekuatan fisik ada di pihak saya.” Wahyoni sedang mempraktikkan politik intimidasi, sebuah taktik yang biasa digunakan rezim opresif untuk membungkam warganya.

Dampak Sosial: Pembusukan Kepercayaan dan Normalisasi Korupsi

Jika Wahyoni terus dibiarkan merajalela, dampak sosialnya akan jauh lebih merusak daripada kerugian materiil:

Erosi Kepercayaan Total: Bagaimana mungkin masyarakat percaya pada program konservasi atau perlindungan hutan jika para penjaganya sendiri adalah ancaman utama? Wahyoni dan oknum sepertinya membunuh kepercayaan publik pada akarnya. Mereka mengubah Polhut dari mitra masyarakat menjadi musuh yang harus ditakuti. Rakyat kecil di sekitar hutan akan melihat setiap aparat berseragam bukan sebagai pelindung, melainkan sebagai potensi pemeras.

Normalisasi Praktik Lancung: Intervensi anggota Polri di lokasi kejadian justru membuka kotak pandora yang lebih mengerikan. Ucapannya, “Mereka datang hanya mencari uang rokok saja itu,” meski meredakan situasi, adalah pengakuan implisit bahwa praktik semacam ini adalah hal yang “biasa” dan dimaklumi. Ini adalah sinyal bahaya dari sebuah penyakit sistemik. Seolah ada pemahaman tak tertulis antar-aparat bahwa “uang rokok” adalah hak tidak resmi mereka. Ini menormalisasi korupsi dan membuatnya tampak sepele, padahal ia adalah kanker yang menggerogoti negara.

Menciptakan Siklus Ketidakadilan: Jika kasus ini tidak diusut tuntas, pesan yang diterima oleh oknum-oknum lain sangat jelas: “Lakukan saja, risikonya kecil.” Sementara bagi korban, pesannya adalah: “Melawan itu sia-sia, hukum tidak berpihak pada kita.” Ini akan menciptakan masyarakat yang apatis dan takut, di mana satu-satunya cara untuk bertahan hidup adalah dengan “berdamai” dengan predator berseragam.

Wahyoni bukanlah sekadar oknum. Ia adalah produk dari sistem yang mungkin terlalu lama membiarkan impunitas tumbuh subur. Membiarkannya terus mengenakan seragam Polhut sama saja dengan memberikan lisensi bagi negara untuk terus menindas rakyat kecil melalui tangan-tangan predatornya.

Tindakan tegas pemecatan dan proses pidana terhadap Wahyoni bukan hanya soal memberikan keadilan bagi Hendra dan kawan-kawan. Ini adalah soal menyelamatkan wajah negara, mengembalikan martabat seragam, dan membuktikan bahwa Indonesia tidak dirancang untuk menjadi surga bagi para predator berseragam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *