BIMA, 21 Agustus 2025 || Kawah NTB – Wajah birokrasi kembali tercoreng oleh tindakan seorang oknum aparat yang seharusnya menjadi pelindung. Wahyoni, seorang Polisi Kehutanan (Polhut) di Wera, Bima, diduga keras telah menyalahgunakan wewenang dan seragamnya untuk melakukan intimidasi dan pemerasan terhadap seorang warga. Insiden yang terjadi di lereng Gunung Sangiang ini telah memicu kemarahan publik dan menjadi ujian kritis bagi integritas Pemerintah Provinsi NTB.
Peristiwa ini lebih dari sekadar pelanggaran; ini adalah pengkhianatan terhadap amanah publik. Dengan todongan senjata api dan permintaan uang senilai Rp25 juta, oknum tersebut tidak hanya menodai seragamnya, tetapi juga meruntuhkan citra negara di mata rakyat kecil. Publik kini menuntut tindakan cepat dan tegas dari Gubernur NTB dan Dinas LHK untuk memecat dan memproses hukum pelaku, membuktikan bahwa negara tidak memberi ruang bagi predator berseragam.
Analisis Filosofis dan Dampak Sosial: Runtuhnya Kontrak Sosial
Tindakan kejam yang diduga dilakukan oleh Wahyoni dapat dibedah melalui kacamata filosofis dan sosiologis untuk memahami kerusakan yang ditimbulkannya, yang jauh melampaui kerugian materi korban.
Tinjauan Filosofis: Pengkhianatan Terhadap Kontrak Sosial
Filsuf seperti Jean-Jacques Rousseau mengemukakan gagasan tentang kontrak sosial, yaitu sebuah perjanjian tak tertulis di mana warga negara menyerahkan sebagian kebebasan mereka kepada negara. Sebagai imbalannya, negara wajib memberikan perlindungan, keamanan, dan keadilan.
Tindakan Wahyoni adalah serangan langsung terhadap inti kontrak sosial ini.
Negara Gagal Memberi Perlindungan: Wahyoni, sebagai representasi negara (state actor), justru berubah dari pelindung menjadi sumber ancaman. Ia menggunakan atribut negara seragam, jabatan, dan senjatabuntuk meneror warga yang seharusnya ia lindungi. Ini mengubah negara dari pengayom menjadi predator.
Hukum Rimba vs. Supremasi Hukum: Dengan menolak proses hukum formal dan menciptakan “pengadilan”-nya sendiri, ia secara filosofis menempatkan dirinya dalam “keadaan alamiah” (state of nature) ala Thomas Hobbes, di mana yang berkuasa adalah yang terkuat, bukan yang benar. Ini adalah pembangkangan terhadap supremasi hukum yang menjadi pilar negara modern.
Krisis Legitimasi: Ketika aparat negara bertindak sewenang-wenang, legitimasi negara di mata rakyat akan terkikis. Rakyat akan bertanya, “Untuk apa kami patuh pada hukum, jika aparatnya sendiri melanggarnya demi keuntungan pribadi?” Ini adalah awal dari anarki dan ketidakpercayaan yang sistemik.
Dampak Sosial: Erosi Kepercayaan dan Budaya Ketakutan
Dampak sosial dari tindakan semacam ini bersifat korosif dan menyebar luas, menciptakan luka jangka panjang pada tatanan masyarakat.
Erosi Kepercayaan (Social Trust Decay): Kerusakan terbesar adalah hancurnya kepercayaan publik. Kasus ini membuat masyarakat tidak hanya membenci oknum tersebut, tetapi juga menjadi sinis terhadap seluruh institusi Polhut, bahkan aparat negara secara umum. Butuh bertahun-tahun kerja keras ribuan aparat jujur untuk membangun kepercayaan, namun hanya butuh satu tindakan predatoris untuk menghancurkannya.
Menciptakan Budaya Ketakutan (Culture of Fear): Bagi masyarakat sekitar, terutama yang hidupnya bergantung pada kawasan hutan, insiden ini menyebarkan ketakutan. Mereka akan merasa tidak aman dan rentan, melihat setiap aparat berseragam sebagai potensi ancaman. Ini menghambat partisipasi publik dalam program pelestarian hutan karena mereka takut menjadi korban berikutnya.
Normalisasi Korupsi: Ungkapan bahwa praktik ini hanya untuk “mencari uang rokok” adalah sinyal bahaya yang menunjukkan adanya potensi normalisasi perilaku korup. Jika tidak ditindak tegas, tindakan ini akan dianggap sebagai “risiko pekerjaan” atau “hal biasa”, dan akan terus direplikasi oleh oknum lain. Ini adalah kanker sosial yang menggerogoti birokrasi dari dalam.
Panggilan untuk Bertindak
Kasus Wahyoni adalah alarm darurat. Ini bukan lagi soal satu individu, tetapi soal menyelamatkan kehormatan negara dan memulihkan kontrak sosial yang telah dirobek. Tindakan tegas dari Gubernur NTB bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk mengirim pesan kuat ke seluruh jajaran birokrasi dan kepada seluruh rakyat NTB: Negara tidak akan pernah mentolerir predator di dalam barisannya.























