BIMA, 5 September 2025 || Kawah NTB – Panggung drama politik yang menyeret nama anggota DPRD NTB, H. Yasin, memasuki babak baru. Setelah laporan resmi dugaan penggelapan iuran partai sebesar Rp119 juta oleh Sulaiman MT SH mengguncang publik, narasi balasan pun dilancarkan melalui media lain. Namun, alih-alih menjernihkan suasana, bantahan yang disampaikan H. Yasin dan mantan Bendahara Fraksi, Ruslan, justru dinilai sebagai manuver politik yang rapuh dan cacat secara logika hukum.
Klarifikasi yang beredar tersebut, alih-alih menjadi jawaban, justru melahirkan pertanyaan fundamental: jika tuduhan ini hanyalah fitnah keji, mengapa langkah hukum konkret tidak diambil?
PINTU KANTOR POLISI TERBUKA LEBAR, MENGAPA HANYA BERETORIKA DI MEDIA?
Analisis paling mendasar dalam merespons sebuah tuduhan pidana adalah melalui pembuktian hukum, bukan sekadar klarifikasi pers. H. Yasin menyatakan dirinya merasa difitnah. Dalam negara hukum, perasaan terfitnah memiliki konsekuensi dan jalur penyelesaian yang jelas. Jika ia dan saksinya begitu yakin bahwa laporan Sulaiman adalah fitnah yang bertujuan menjatuhkan citranya, maka kantor Polres Bima Kota atau bahkan Polda NTB selalu terbuka lebar.
Seharusnya, langkah ksatria yang diambil adalah melaporkan balik Sdr. Sulaiman atas dugaan pencemaran nama baik yang sifatnya fitnah sesuai Pasal 310/311 KUHP. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. H. Yasin hanya memilih memberikan keterangan sebagai pihak terlapor dan membangun narasi di media. Sikap ini secara tidak langsung mengirimkan sinyal kepada publik bahwa ada keraguan untuk menguji kebenaran klaimnya di hadapan penyidik dalam sebuah laporan baru.
FITNAH ADALAH KESIMPULAN HUKUM, BUKAN PERASAAN PERSONAL
Penting untuk diedukasi, istilah fitnah dalam konteks ini bukanlah sekadar tudingan kosong. Sebuah laporan polisi baru dapat dikategorikan sebagai fitnah (laporan palsu) ketika proses hukum telah membuktikan bahwa tidak ada peristiwa pidana yang terjadi. Mekanisme minimal untuk sampai pada kesimpulan itu adalah melalui gelar perkara oleh pihak kepolisian, yang akan menentukan apakah laporan Sulaiman memiliki cukup bukti awal untuk dilanjutkan ke penyidikan atau tidak.
Sebelum ada putusan hukum final atau setidaknya hasil gelar perkara yang menghentikan kasus ini, status laporan Sulaiman adalah sah sebagai aduan warga negara yang mencari keadilan. Menyebutnya sebagai fitnah saat proses hukum baru dimulai adalah sebuah kesimpulan prematur yang mencoba menggiring opini publik dan mengintervensi independensi proses hukum yang sedang berjalan.
KESAKSIAN BENDAHARA: MENGKLARIFIKASI ATAU JUSTRU MENGABURKAN?
Pernyataan Sdr. Ruslan, yang kini muncul setelah enam tahun lamanya, juga patut dicermati secara kritis. Ia menyatakan bahwa semua transaksi tercatat dalam kuitansi dan diserahkan kepada pimpinan partai. Pertanyaannya, jika bukti sekuat itu ada, mengapa harus menunggu hingga laporan polisi dilayangkan untuk mengungkapkannya? Mengapa tidak sejak awal diselesaikan secara internal dengan menunjukkan bukti-bukti tersebut kepada Sulaiman atau pimpinan partai untuk membungkam isu ini?
Kemunculan saksi kunci setelah isu meledak di ranah hukum seringkali dipandang sebagai strategi pertahanan, bukan inisiatif proaktif untuk mencari kebenaran. Publik kini dipaksa bertanya, apakah ini benar-benar kesaksian murni, atau sebuah upaya terkoordinasi untuk membangun alibi setelah langkah hukum lawan sudah tidak bisa dibendung?
Laporan yang dilayangkan Sulaiman MT SH bukan sekadar isu di media sosial, melainkan sebuah laporan resmi bernomor yang memiliki kekuatan hukum. Membantahnya hanya dengan narasi di media tanpa diimbangi dengan laporan tandingan yang setara adalah seperti mencoba memadamkan api dengan tiupan angin. Api itu tidak akan padam, justru akan semakin berkobar. Publik kini menunggu, bukan lagi sekadar kata-kata, tetapi keberanian untuk bertarung di arena yang sesungguhnya: arena hukum.























