banner 728x250

Sejumlah 25 Anggota DPRD Bima Yang Baru Lantik, Diduga Terima Proyek Ilegal Melalui Pokir Siluman

BIMA, 8 September 2025 || Kawah NTB – Sebuah kontroversi serius mengguncang tatanan pemerintahan Kabupaten Bima menyusul dugaan adanya persekongkolan jahat antara pihak Eksekutif dan Legislatif dalam alokasi anggaran. Bung Igen Prakoso, dari Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBH-PRI), menduga bahwa sebanyak 25 anggota DPRD Kabupaten Bima yang baru dilantik diduga kuat menerima alokasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, sebuah tindakan yang dinilai ilegal dan menabrak serangkaian peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dugaan ini bukan sekadar isu politis, melainkan sebuah potensi pelanggaran hukum yang terstruktur, di mana Pokir yang seharusnya menjadi representasi aspirasi rakyat melalui mekanisme resmi, kini menjelma menjadi Pokir Siluman.

Secara umum, Pokir Siluman adalah istilah untuk menyebut usulan program atau proyek yang dimasukkan ke dalam APBD dengan label Pokir DPRD, namun tidak lahir dari proses yang sah secara hukum. Pokir yang sah wajib berasal dari hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses anggota DPRD. Tanpa melalui tahapan reses yang terdokumentasi, setiap usulan yang mengatasnamakan Pokir adalah ilegal dan cacat hukum, tegas Bung Igen.

Lebih lanjut,  mekanisme pokir itu bersifat baku dan kumulatif. Pokok-pokok pikiran DPRD syarat kumulatifnya itu dihimpun dan dirumuskan dalam risalah sekretariat DPRD yang diputuskan setelah diselenggarakannya reses. Artinya, tanpa reses, tidak ada Pokir yang sah secara hukum, ungkapnya.

Kontroversi semakin tajam jika menilik kronologi dan prosedur penyusunan APBD. Ke-25 anggota DPRD baru dilantik pada September 2024. Sementara itu, tahapan perencanaan APBD 2025, di mana Pokir harus diinput, telah berjalan jauh sebelumnya. Menurut Bung Igen, Pokir seharusnya menjadi masukan untuk penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang prosesnya berlangsung di awal tahun. Hal ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, yang mengatur secara rinci tahapan perencanaan pembangunan daerah, Tegasnya.

Baca juga: https://kawahntb.com/dprd-bima-diduga-gelar-reses-fiktif-miliaran-rupiah-lbh-pri-bongkar-pelanggaran-hukum-berjamaah/

Secara prosedural, mustahil bagi anggota dewan yang baru dilantik untuk menghasilkan Pokir yang sah untuk APBD 2025 karena mereka belum pernah melaksanakan reses sebagai dasar pengusulannya. Tindakan memasukkan Pokir mereka adalah bentuk pembajakan terhadap sistem perencanaan anggaran yang transparan dan akuntabel. Ungkap Bung Igen

Di duga kuat kalau ini adalah modus bagi-bagi proyek oleh Bupati Bima kepada DPRD Bima baru. Dalam APBD murni tahun 2025, mereka belum semestinya mendapatkan Pokir, ungkap Bung Igen. Pernyataan ini mengindikasikan adanya dugaan transaksi politis antara Bupati Bima, Ady Mahyudi, dengan 25 anggota dewan baru. Diduga kuat, alokasi Pokir Siluman ini merupakan kompensasi untuk meloloskan kebijakan-kebijakan eksekutif yang tidak pro-rakyat, terutama setelah adanya isu bongkar-bongkar APBD yang dilakukan oleh bupati. Praktik semacam ini secara fundamental mencederai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menggarisbawahi bahwa hubungan antara kepala daerah dan DPRD harus didasarkan pada prinsip kemitraan sejajar untuk melayani kepentingan publik, bukan untuk konspirasi pembagian proyek.

Berdasarkan Informasi yang beredar menyebutkan bahwa nilai Pokir Siluman untuk anggota DPRD baru setara dengan anggota dewan lama yang telah melalui seluruh proses perencanaan APBD secara sah. Bahkan, tiga pimpinan DPRD yang baru dikabarkan menerima alokasi fantastis, masing-masing senilai Rp 3 Miliar. Angka ini menimbulkan pertanyaan krusia, atas dasar aspirasi masyarakat mana nilai tersebut ditetapkan? Tanpa adanya hasil reses, penetapan nilai Pokir menjadi tindakan sewenang-wenang yang berpotensi besar menjadi pintu masuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ini adalah pengkhianatan terhadap fungsi anggaran DPRD yang seharusnya memastikan alokasi dana publik yang adil dan merata, bukan dibagi-bagi berdasarkan kepentingan politik sesaat, tutur Bung Igen Prakoso.

Masyarakat Kabupaten Bima berhak menuntut klarifikasi dan transparansi penuh dari Bupati Bima selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah serta pimpinan DPRD Kabupaten Bima. Jika terbukti benar, praktik Pokir Siluman ini tidak hanya pelanggaran administrasi, tetapi berpotensi menjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didesak untuk segera melakukan investigasi mendalam atas dugaan konspirasi anggaran antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Bima. Membiarkan praktik ini terjadi sama saja dengan meruntuhkan pilar demokrasi dan supremasi hukum di daerah, Tutup Bung Igen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *