banner 728x250

Pembajakan APBD 2025: Bupati dan Pimpinan DPRD Bima Diduga Otaki Skandal Pokir Siluman untuk 25 Anggota Baru

BIMA, 9 September 2025 || Kawah NTB – Tatanan pemerintahan dan kepercayaan publik di Kabupaten Bima kini berada di titik nadir menyusul terkuaknya dugaan persekongkolan jahat antara pihak Eksekutif dan Legislatif untuk membajak Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Bupati Bima bersama tiga pimpinan DPRD dituding menjadi otak di balik skandal alokasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) ilegal yang dibagikan kepada 25 anggota DPRD baru, yang notabene tidak mengikuti satupun tahapan krusial dalam siklus penyusunan anggaran.

Praktik yang oleh Bung Igen, disebut sebagai Pokir Siluman ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sebuah pengkhianatan terstruktur terhadap kontrak sosial antara pemerintah dan rakyat, di mana uang publik yang seharusnya menjadi instrumen kesejahteraan, kini diduga kuat dijadikan alat transaksi politik untuk mengamankan kepentingan elite.

Mendudukkan APBD sebagai Kontrak Sosial yang Dikhianati

Menurut Bung Igen Prakoso dari Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBH-PRI), untuk memahami skala kejahatan ini, publik harus terlebih dahulu melihat APBD sebagai wujud konkret dari aspirasi mereka. APBD bukanlah dokumen teknis milik birokrat. Setiap rupiah di dalamnya adalah amanah rakyat yang prosesnya diatur secara ketat dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 untuk memastikan partisipasi publik, tegasnya.

Bung Igen membedah bahwa mekanisme penyusunan APBD memiliki tujuh tahap krusial yang tidak bisa dilompati. Dimulai dari Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang menyerap aspirasi lewat Musrenbang, dilanjutkan Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) OPD, Pengajuan Rancangan APBD, Pembahasan di DPRD, Evaluasi oleh Pemerintah Atasan, hingga Penetapan Perda APBD.

Di sinilah letak pembajakannya. Ke-25 anggota DPRD baru ini dilantik pada September 2025. Mereka absen total dalam tahapan fundamental seperti Musrenbang, reses untuk menjaring aspirasi, pembahasan RKPD, KUA, maupun PPAS. Mereka tiba-tiba muncul di tahap akhir, yakni pengesahan APBD, namun secara ajaib kantong mereka sudah terisi proyek Pokir. Ini adalah tindakan melanggar hukum yang sangat telanjang, ungkap Bung Igen.

Baca juga: https://kawahntb.com/membedah-tujuh-tahap-krusial-penyusunan-apbd-sebagai-instrumen-kebijakan-publik/?amp=1

Anatomi Pokir Siluman: Ilegalitas yang Terstruktur

Bung Igen menjelaskan bahwa Pokir yang sah secara hukum wajib lahir dari proses penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses anggota DPRD. Tanpa reses, tidak ada Pokir. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Aturan ini sangat jelas menyatakan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD dihimpun dan dirumuskan dalam risalah sekretariat DPRD yang diputuskan setelah diselenggarakannya reses. Pertanyaannya, reses kapan yang dilakukan oleh 25 anggota dewan baru ini untuk APBD 2025? Mereka bahkan belum resmi menjabat saat tahapan itu berlangsung. Ini jelas Pokir Siluman, proyek tanpa dasar aspirasi yang diselundupkan ke dalam APBD, paparnya.

Kontroversi ini semakin tajam karena Pokir seharusnya menjadi masukan untuk penyusunan Rancangan Awal RKPD yang prosesnya berlangsung di awal tahun, sesuai amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Tindakan memasukkan Pokir di menit-menit akhir untuk anggota dewan yang baru dilantik merupakan bentuk pembajakan terhadap sistem perencanaan anggaran yang transparan dan akuntabel.

Konspirasi Pembagian Proyek dan Tanggung Jawab Bupati

Bung Igen menuding keras bahwa skandal ini tidak mungkin terjadi tanpa persetujuan dan peran aktif dari kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Ia menduga kuat bahwa alokasi Pokir Siluman ini adalah modus bagi-bagi proyek oleh Bupati Bima untuk membeli loyalitas 25 anggota DPRD baru.

Kami mencium ada agenda tersembunyi. Ada upaya membongkar dan membagi-bagi ulang APBD yang sudah melalui tahapan perencanaan yang sah. Untuk memuluskan agenda ini, dibutuhkan dukungan legislatif. Pokir Siluman inilah alat transaksinya. Ini adalah persekongkolan antara Bupati dan tiga pimpinan DPRD untuk mengamankan kepentingan mereka dengan mengorbankan kepentingan rakyat, tuding Bung Igen.

Praktik ini, lanjutnya, secara fundamental mencederai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014, yang menggarisbawahi bahwa hubungan eksekutif dan legislatif harus bersifat kemitraan untuk melayani publik, bukan konspirasi pembagian kue anggaran.

Bupati Bima harus bertanggung jawab penuh atas pembagian proyek haram ini. Kami menuntut pertanggungjawaban, baik secara hukum maupun secara terbuka kepada rakyat yang telah memberinya mandat. Jelaskan, atas dasar apa APBD yang merupakan uang rakyat dibajak dan dibagi-bagikan seperti ini? desaknya.

Informasi yang beredar bahkan menyebut nilai Pokir Siluman untuk anggota baru ini setara dengan anggota dewan lama, bahkan tiga pimpinan DPRD baru dikabarkan menerima alokasi fantastis masing-masing Rp 3 Miliar. Tanpa adanya hasil reses, penetapan nilai ini menjadi tindakan sewenang-wenang yang membuka pintu Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) secara berjamaah.

LBH-PRI mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan investigasi mendalam atas dugaan konspirasi anggaran yang merugikan negara ini. Membiarkan praktik ini adalah sama dengan meruntuhkan pilar demokrasi dan supremasi hukum di Kabupaten Bima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *