BIMA, 13 September 2025 || Kawah NTB – Skandal Pokir Siluman ternyata lebih dari sekadar konspirasi jahat di meja makan, ia adalah nisan dari matinya hukum sebagai instrumen keadilan di Kabupaten Bima. Apa yang dipertontonkan oleh Bupati Ady Mahyudi dan jajaran Pimpinan DPRD termasuk di dalamnya istrinya sendiri, Murni Suciyanti adalah sebuah potret sempurna dari sistem hukum yang telah berbalik dari melayani rakyat menjadi melayani syahwat kekuasaan elite semata.
Hukum yang sehat haruslah terbuka, partisipatif, dan mampu menjawab kebutuhan serta rasa keadilan masyarakat. Namun di Bima, yang terjadi adalah kebalikannya. Hukum telah direduksi menjadi sistem Otonom yang kaku dan Represif yang brutal, yang hanya responsif pada satu hal: kepentingan para pembajaknya.
Pokir Siluman: Ketika Hukum Hanya Menjadi Stempel Konspirasi
Sejatinya, mekanisme Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dalam APBD adalah wujud paling ideal dari hukum yang responsif, sebuah jembatan legal antara aspirasi rakyat (melalui reses) dengan kebijakan anggaran pemerintah. Namun, di tangan rezim Ady Mahyudi dan para konspirator di Pimpinan DPRD, jembatan itu telah dibom dan dihancurkan.
“Mereka menggunakan bungkus hukum, seperti Perda APBD, untuk melegalkan sesuatu yang substansinya adalah kejahatan,” ujar Bung Igen dari LBH-PRI. “Ini adalah ciri utama dari hukum yang telah terputus dari jiwa responsifnya. Aturan dan prosedur hanya menjadi topeng, sementara ruh keadilan dan partisipasi publik telah dibunuh sejak dalam pikiran. Hukum di Bima tidak lagi responsif terhadap jeritan rakyat di desa-desa, tapi sangat responsif terhadap bisikan-bisikan haram di meja makan penguasa.“
Skema Pokir Siluman untuk 25 anggota dewan baru adalah bukti bahwa produk hukum (APBD) yang dihasilkan sama sekali tidak menjawab kebutuhan publik, melainkan menjawab kebutuhan politik transaksional untuk membeli loyalitas dan mengamankan kekuasaan.
Pembunuhan Partisipasi Publik dan Lahirnya Hukum Meja Makan
Hukum yang responsif mensyaratkan adanya partisipasi publik yang otentik. Musrenbang dan reses adalah jantung dari partisipasi itu. Skandal ini, dengan meniadakan total dasar reses bagi 25 anggota dewan baru, secara efektif telah melakukan pembunuhan berencana terhadap partisipasi publik.
“Konspirasi jahat ini mustahil terjadi dalam sistem yang terbuka dan partisipatif,” Tutur Bung Mhikel dari LBH-PRI. “Itulah mengapa mereka harus melakukannya secara sembunyi-sembunyi. Lahirlah apa yang kita sebut Hukum Meja Makan, sebuah proses legislasi informal paling primitif di mana Murni Suciyanti sebagai representasi pimpinan legislatif dan Ady Mahyudi sebagai representasi eksekutif bertemu dalam satu forum privat untuk menentukan nasib uang rakyat. Ini adalah bentuk paling ekstrem dari sistem hukum yang tertutup, anti-rakyat, dan sama sekali tidak responsif,” Ungkapnya lagi.
Wajah Asli Kekuasaan Panik Tunjukkan Sikap Represif
Apa yang terjadi ketika sistem hukum yang tertutup dan korup ini dikritik? Teori ini menjawab, ia akan menjadi represif. Pengerahan pasukan buta huruf untuk menyerang LBH-PRI dan Kawah NTB adalah bukti sahih dari transformasi ini.
Karena tidak mampu merespons dengan data, fakta, dan argumen hukum yang setara, sistem ini secara refleks merespons dengan intimidasi dan teror verbal. Ini menunjukkan bahwa hukum tidak lagi digunakan sebagai alat dialog, melainkan sebagai perisai untuk melindungi kebusukan dan sebagai pedang untuk menyerang siapapun yang berani mengungkapnya.
Pada diagnosis akhirnya, sistem hukum dan pemerintahan di Kabupaten Bima saat ini sedang sakit parah. Ia tuli terhadap aspirasi rakyat, namun sangat peka terhadap kepentingan dinasti. Ia bisu saat ditanya soal data, namun sangat fasih saat mengeluarkan makian. Perjuangan melawan proyek ilegal Pokir Siluman ini bukan lagi sekadar perjuangan anti-korupsi, ini adalah perjuangan untuk merebut kembali hukum dari tangan para elite dan mengembalikannya kepada pemilik sejatinya: rakyat Bima.
























