BIMA, 23 September 2025 || Kawah NTB – Sikap diam Bupati Bima, Ady Mahyudi, terkait status tersangka korupsi Kadarmansyah yang masih aktif menjabat Bendahara Aset Dinas Kesehatan (Dinkes), kini menjadi episentrum kritik tajam dari pakar hukum. Dr. Fadli Andi Natsif, S.H., M.H., seorang ahli dalam Filsafat Hukum dan Sosiologi Hukum dari UIN Makassar, ia menilai bahwa persoalan ini telah melampaui sekadar isu hukum pidana dan kini menjadi cermin dari krisis etika dan kegagalan fundamental seorang pemimpin.
Menurut Dr. Fadli, penulis buku “Ketika Hukum Berbicara,” tindakan Bupati Bima Ady Mahyudi harus dianalisis bukan dari kacamata hukum positif yang sempit, melainkan dari lensa tanggung jawab moral dan etika politik yang melekat pada jabatannya.

Hukum Undang-Undang dan Hukum Moralitas Publik
Dr. Fadli menegaskan bahwa seorang kepala daerah seperti Bupati terikat oleh dua jenis hukum yang tak terpisahkan. Pertama adalah hukum positif, yaitu peraturan perundang-undangan. Kedua, dan yang sering dilupakan, adalah hukum etika dan moralitas publik. Sumpah jabatan seorang Bupati pada intinya adalah kontrak moral dengan rakyatnya untuk memimpin dengan integritas. Disinilah letak kegagalan fatal Bupati Bima Ady Mahyudi, ujarnya.
Ia menjelaskan, dengan membiarkan seorang tersangka (Kadarmansyah), korupsi dana kesehatan tetap mengelola aset vital, Bupati Bima Ady Mahyudi telah mengabaikan hukum moralitas publik. Ini bukan lagi soal asas praduga tak bersalah. Ini adalah soal kelayakan, kepantasan, dan kewajiban seorang pemimpin untuk melindungi institusinya dari potensi kerusakan. Mempertahankan pejabat dengan status tersangka korupsi di posisi rawan adalah sebuah cacat logika kepemimpinan yang meruntuhkan kepercayaan publik dan masyarakat Kabupaten Bima pada khususnya.
Preseden Buruk yang Merusak Birokrasi
Dari sudut pandang Sosiologi Hukum, Dr. Fadli memandang keputusan Bupati Bima Ady Mahyudi sebagai politik pembiaran yang menciptakan preseden destruktif bagi seluruh aparatur sipil negara di Kabupaten Bima. Menurutnya, tindakan ini mengirimkan sinyal berbahaya bahwa status hukum yang cacat bukanlah halangan untuk menduduki jabatan strategis.
Secara sosiologis, Bupati Bima Ady Mahyudi sedang membangun sebuah kultur birokrasi yang permisif terhadap pelanggaran, tegasnya. Pesan yang diterima oleh pejabat lain yang ada di Kabupaten Bima adalah, Anda bisa saja tersangkut masalah hukum, tetapi selama atasan melindungi Anda, posisi Anda aman. Ini adalah resep pasti menuju pembusukan sistemik dalam pemerintahan. Bupati Bima tidak hanya gagal menindak satu individu (Kadarmansyah Bendahara Dinkes), tetapi ia berpotensi merusak mentalitas seluruh jajaran birokrasinya, Ungkap Dr. Fadli.
Bupati Itu Kompas Moral
Dr. Fadli menekankan bahwa peran seorang Bupati bukanlah sekadar manajer administratif yang menunggu putusan pengadilan. Seorang Bupati adalah kompas moral bagi daerah yang dipimpinnya.
Jika seorang pemimpin hanya bertindak berdasarkan vonis pengadilan, maka ia mereduksi kepemimpinannya menjadi sebatas fungsi administratif. Kepemimpinan sejati menuntut keberanian untuk mengambil tindakan etis, bahkan ketika tindakan itu tidak diwajibkan secara eksplisit oleh hukum pidana, jelasnya.
Menonaktifkan sementara seorang pejabat yang menjadi tersangka adalah standar minimum etika dalam pemerintahan yang bersih. Ini adalah tindakan untuk melindungi marwah institusi, menjaga ketenangan proses hukum, dan yang terpenting, menunjukkan kepada rakyat bahwa pemimpin mereka tidak berkompromi dengan potensi kejahatan. Kegagalan melakukan standar minimum ini menunjukkan bahwa sang pemimpin tidak memiliki sensitivitas etis yang diperlukan untuk jabatannya.
Dr. Fadli menyatakan dengan lugas Publik tidak menggugat Bupati Bima menjadi hakim, tetapi mereka berhak menuntutnya menjadi pemimpin yang berintegritas. Saat ini, pilihan ada di tangan Bupati Bima Ady Mahyudi, memilih untuk menyelamatkan marwah pemerintahannya atau terus melanjutkan kebijakan yang melukai rasa keadilan dan merendahkan akal sehat publik dan Masyarakat Kabupaten Bima pada khususnya.























