BIMA, 23 September 2025 || Kawah NTB – Lambannya penanganan kasus korupsi RSUD Sondosia Kabupaten Bima oleh Polres Bima yang tak kunjung menahan tiga tersangkanya yang terdiri dari mantan Direktur RS Sondosia Julian Averos, bendaharanya Mahfud, dan Kadarmansyah yang saat ini masih menjabat sebagai Bendahara Aset pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bima kini memasuki babak baru. Sorotan paling tajam datang dari pakar hukum ternama, Dr. Fadli Andi Natsif, S.H., M.H., yang menilai alasan kooperatif yang digunakan aparat adalah sebuah ilusi hukum yang berbahaya dan merupakan bentuk pelecehan terhadap akal sehat publik.
Dr. Fadli, seorang Dosen senior Hukum Pidana Internasional dan Filsafat Hukum di Universitas Islam Negeri Makassar, menerangkan secara sistematis kelemahan argumentasi Kasat Reskrim Abdul Malik sebagai aparat penegak hukum di Polres Kabupaten Bima. Menurut penulis buku “Hukum Kejahatan HAM: Perspektif Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Internasional” ini, persoalan tersebut telah bergeser dari sekadar kelalaian prosedur menjadi sebuah krisis etika dan integritas institusional di tubuh Polres Bima.

Dalih Subjektif yang Mengangkangi Hukum Objektif
Dr. Fadli dengan tegas menyatakan bahwa alasan tersangka bersikap kooperatif adalah argumen yang tidak memiliki bobot yuridis kuat untuk meniadakan penahanan, terutama dalam kasus kejahatan luar biasa (extraordinary crime) seperti korupsi.
Mari kita bicara hukum secara jernih. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menggariskan syarat penahanan secara objektif dan subjektif. Syarat objektifnya, tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, dan ini terpenuhi oleh Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang disangkakan, jelas Dr. Fadli.
Ia melanjutkan, Syarat subjektifnya adalah adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Alasan kooperatif adalah penilaian subjektif penyidik yang tidak bisa serta-merta menggugurkan kekhawatiran objektif tersebut. Apalagi dalam kasus ini, salah satu tersangka, Kadarmansyah, masih aktif menjabat sebagai bendahara. Ini bukan lagi kekhawatiran, ini adalah undangan terbuka untuk mengulangi perbuatan serupa. Di mana logika hukumnya?
Menurut Dr. Fadli, dengan tidak melakukan penahanan, terhadap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka (Julian Averos, Mahfud, dan Kadarmansyah), Polres Bima justru telah gagal menjalankan fungsi preventif dan antisipatif yang diamanatkan oleh hukum. Polisi seharusnya mencegah potensi kejahatan lanjutan, bukan malah memfasilitasinya dengan dalih kooperatif, tegasnya.
Runtuhnya Asas Equality Before the Law
Dari perspektif Sosiologi Hukum, Dr. Fadli melihat adanya praktik penegakan hukum yang diskriminatif. Ia membandingkan bagaimana aparat begitu gesit menahan pelaku kejahatan kecil, namun menjadi sangat permisif dan lamban terhadap tersangka korupsi yang merugikan negara ratusan juta rupiah.
Inilah yang disebut sebagai diskresi yang kebablasan hingga menjadi diskriminasi. Kewenangan diskresi yang dimiliki polisi seharusnya digunakan untuk mencapai keadilan, bukan untuk menciptakan ketidaksetaraan. Ketika seorang pencuri sandal bisa langsung ditahan, sementara tiga orang tersangka (Julian Averos, Mahfud, dan Kadarmansyah) perampok uang rakyat senilai 431 juta rupiah dibiarkan bebas, maka asas fundamental Equality Before the Law (persamaan di hadapan hukum) telah runtuh di Kabupaten Bima, papar Dr. Fadli.
Ia menambahkan bahwa praktik semacam ini adalah racun bagi kepercayaan publik. Masyarakat Kabupaten Bima tidak buta. Mereka melihat ketimpangan ini. Dampak destruktif dari perlakuan istimewa ini jauh lebih besar daripada kerugian materil Rp 431 juta itu sendiri, karena yang dirusak adalah sendi-sendi kepercayaan pada institusi hukum, ujarnya.
Penahanan adalah Kewajiban Bukan Pilihan
Dr. Fadli menekankan bahwa dalam konteks kasus korupsi RSUD Sondosia yang diduga merugikan keuangan negara senilai 431 juta, penahanan terhadap tiga orang tersangka yaitu mantan Direktur RS Sondosia Julian Averos, bendaharanya Mahfud, dan Kadarmansyah yang saat ini masih menjabat sebagai Bendahara Aset pada Dinkes Kabupaten Bima, bukan lagi sekadar opsi atau pilihan yang didasarkan pada subjektivitas penyidik. Penahanan terhadap tiga orang tersangka tersebut seharusnya menjadi sebuah kewajiban hukum dan moral yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Lupakan alasan kooperatif. Itu argumen usang. Kerugian negara sudah nyata, status tersangka pada tiga orang (Julian Averos, Mahfud, dan Kadarmansyah) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai 431 juta sudah melekat, dan potensi kejahatan berulang ada di depan mata. Polres Bima tidak punya pilihan lain kecuali segera melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka, katanya.
Ini adalah ujian bagi marwah dan kehormatan Polres Bima. Apakah mereka akan terus berlindung di balik ilusi kooperatif atau akan berdiri tegak sebagai penegak hukum yang adil dan tidak pandang bulu. Penahanan terhadap ketiga tersangka (Julian Averos, Mahfud, dan Kadarmansyah) ini adalah satu-satunya jawaban untuk memulihkan martabat hukum di mata masyarakat Bima, tutup Dr. Fadli dengan nada tegas.
























