BIMA, 29 September 2025 || Kawah NTB – Di panggung politik Kabupaten Bima, sedang dipertontonkan sebuah patologi kekuasaan yang paling vulgar. Ini bukan lagi soal politik dinasti, ini adalah kanibalisme institusional. Murni Suciyanti, Wakil Ketua DPRD sekaligus istri Bupati Bima Ady Mahyudi, telah mengubah jabatannya menjadi sebuah mesin pengisap yang rakus, merampas posisi strategis di lima organisasi sekaligus, dan mengubah DPRD menjadi sekadar stempel bagi agenda pribadi dan keluarganya.
Analisis ini bukanlah serangan personal, melainkan otopsi terhadap matinya nalar dan etika dalam tubuh pemerintahan. Ketika seorang pimpinan legislatif secara serakah mengoleksi jabatan mulai dari Ketua TP-PKK, Bunda PAUD, Dekranasda, Lasqi, hingga Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) maka motifnya sudah bukan lagi pengabdian. Ini adalah sebuah desain brutal untuk memonopoli dan memobilisasi dana hibah, menjadikan uang rakyat sebagai dana operasional bagi imperium kekuasaannya.
Anggaran hibah TP-PKK yang sebelumnya hanya Rp 500 juta, secara ajaib melonjak tiga kali lipat menjadi Rp 1,5 Miliar setelah Murni Suciyanti menduduki tahtanya. Slogan “BIMA BERMARTABAT” yang dulu mereka jual saat kampanye kini terasa seperti “BIMA BERMARTABAK”. Perubahan itu memang nyata, perubahan dari melayani rakyat menjadi melayani rekening keluarga membentuk “DINASTI SATU KAMAR” untuk mengembalikan modal politik yang terkuras habis.
Di mana posisi Bupati Bima, Ady Mahyudi, dalam sandiwara menjijikkan ini? Ia bagaikan raja yang terkubur hidup-hidup di dalam istananya sendiri. Seorang pemimpin tanpa karakter yang lumpuh, terjepit di antara tekanan istrinya yang gila jabatan dan bisikan para tim suksesnya yang dulu meneriakkan slogan anti-dinasti. Sikap diamnya bukanlah emas, melainkan persetujuan busuk atas perampokan institusional yang dilakukan oleh istrinya sendiri. Ia telah gagal total menjadi kepala negara bagi rakyat Bima karena terlalu sibuk menjadi suami yang patuh.
Sementara itu, panggung legislatif mempertontonkan komedi yang lebih memalukan. Badan Kehormatan (BK) DPRD, yang seharusnya menjadi anjing penjaga martabat dewan, kini tak lebih dari anjing pudel yang jinak di pangkuan kekuasaan. Laporan resmi dari LBH-PRI yang jelas-jelas memaparkan pelanggaran Pasal 480 UU MD3 tentang larangan rangkap jabatan, dibiarkan berdebu. BK lebih memilih bermain petak umpet, mengulur waktu, berharap publik lupa.
Sikap pengecut BK ini adalah sinyal paling terang, hukum di Bima hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul dan bahkan menjadi tameng bagi istri penguasa. UU MD3 yang agung itu kini tak lebih dari macan kertas yang tak punya taring di hadapan Murni Suciyanti sebagai wakil ketua II DPRD Bima sekaligus sebagai Istri Bupati Bima.
Ancaman terbesar dari manuver serakah ini bukanlah sekadar kemarahan sesaat. Ancaman sesungguhnya adalah pembusukan sistemik dan delegitimasi permanen institusi DPRD di mata masyarakat Kabupaten Bima. Ketika lembaga terhormat ini diisi oleh orang-orang yang sama keluarga dan kroni terdekat di setiap organisasi strategis, rakyat berhak memandang DPRD Bima hanya sebagai event organizer untuk pencairan dana hibah keluarga bupati.
Ini adalah sebuah undangan terbuka bagi aparat penegak hukum dan lembaga audit negara di tingkat pusat untuk turun tangan. Jika dibiarkan, Bima akan menjadi studi kasus paling sempurna tentang bagaimana demokrasi dibunuh secara perlahan dari dalam oleh keserakahan satu keluarga yang sekarang mencoba membentuk “DINASTI SATU KAMAR”. Publik kini menunggu dengan napas tertahan, apakah supremasi hukum masih punya nyali di negeri ini, atau ia akan ikut-ikutan menggigit jari tak berdaya seperti masyarakat Kabupaten Bima?























