banner 728x250

Laporan Erwin Adalah Penyalahgunaan Jabatan, Saatnya Partai Bertindak atau Demokrasi Mati

BIMA, 2 Oktober 2025 || Kawah NTB – Kontroversi laporan polisi oleh Wakil Ketua I DPRD Bima, Muhammad Erwin, terhadap aktivis Muhlis Plano memasuki babak baru yang lebih kelam. Ini bukan lagi sekadar perdebatan tentang pasal karet UU ITE, melainkan sudah mengarah pada dugaan tindak pidana yang lebih serius: penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan balas dendam politik.

Pandangan tajam ini disampaikan oleh Konsultan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBH-PRI), Bung Guntur, yang melihat manuver Erwin sebagai serangan frontal terhadap pilar-pilar demokrasi.

“Kemunculan pejabat publik yang mempolisikan aktivis menunjukkan adanya indikasi kuat dan serius yang diduga sebagai penyalahgunaan jabatan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima dalam bentuk kriminalisasi,” tegas Bung Guntur dalam analisis hukumnya.

Menurutnya, tindakan Erwin tidak bisa lagi dilihat sebagai langkah hukum seorang warga biasa. Setiap tindakannya dibayangi oleh jubah kekuasaan yang melekat pada dirinya. Laporan tersebut, kata Guntur, secara fundamental cacat dari berbagai sisi.

Pertama, Cacat Konstitusi. Laporan ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap fungsi representatif DPRD sebagai penyambung aspirasi rakyat. Alih-alih menyerap kritik, Erwin justru menggunakan instrumen negara untuk membungkamnya. “Ini jelas melanggar hak konstitusional warga negara untuk berpendapat yang dijamin secara sakral oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945,” jelasnya.

Kedua, Cacat Etika dan Administrasi. Bung Guntur mencium adanya aroma busuk balas dendam politik di balik laporan ini. Ketika jabatan publik digunakan untuk membalas kritik, maka telah terjadi potensi konflik etika dan maladministrasi yang serius. “Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Seorang pejabat dilarang menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain di luar yang telah ditetapkan, apalagi untuk menuntaskan dendam pribadi atau politik,” paparnya.

Persoalan ini telah bergeser dari sekadar delik aduan menjadi persoalan prinsipil tentang demokrasi, akuntabilitas pejabat publik, dan integritas tata kelola pemerintahan.

Bung Guntur menyampaikan sebuah refleksi tentang apa yang seharusnya terjadi dalam iklim politik yang sehat.

“Dalam kekacauan pemahaman karena tidak bisa membedakan tubuh privat dan tubuh publik yang berujung pada laporan polisi maka Erwin sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima lebih baik dipecat dari partainya karena anti kritik, dan jelas akan merusak marwah partai,” ujarnya dengan nada tegas.

Pernyataan ini adalah sebuah sindiran keras yang ditujukan langsung kepada partai politik yang mengusung Erwin. LBH-PRI secara tidak langsung menantang partai tersebut untuk menunjukkan sikap apakah mereka akan melindungi kader yang alergi kritik dan berpotensi merusak citra partai, atau akan menegakkan disiplin dan etika demi menjaga marwah demokrasi.

Bagi Bung Guntur, sikap diam partai politik adalah bentuk persetujuan atas pembusukan demokrasi dari dalam.

“Ironis, sebab hanya di alam mimpi kejujuran bisa lahir tanpa paksaan. Sementara di dunia nyata, kuasa sering lebih kuat daripada nurani,” pungkasnya, menyiratkan bahwa tanpa tekanan publik dan keberanian institusional, keadilan akan selamanya menjadi angan-angan.

Kini, bola panas tidak hanya berada di tangan aparat penegak hukum, tetapi juga di tangan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bima dan, yang lebih penting, di tangan partai politik yang menjadi kendaraan Erwin menuju kursi kekuasaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *