banner 728x250

Sebut Indonesia Jadi Negara Berdasarkan Kepentingan: Bung Nar Desak Kejari Bima Hentikan Drama P19 Kasus Korupsi Sondosia

BIMA, 22 November 2025 || Kawah NTB – Sorotan tajam terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima pasca pelantikan Kajari baru, Heru Kamarullah, semakin memanas. Kali ini, kritik keras datang dari Analis Hukum sekaligus Pemikir Hukum Progresif, Bung Nar.

Ia menyoroti mangkraknya kasus dugaan korupsi RSUD Sondosia senilai Rp 431 juta yang telah menggantung selama lima tahun tanpa kepastian hukum. Bung Nar menilai, alasan Kejari Bima yang terus melakukan pengembalian berkas (P19) kepada penyidik kepolisian sudah tidak masuk akal dan menabrak nalar hukum.

Dalam keterangannya, Bung Nar mempertanyakan motif di balik P19 yang berulang kali dilakukan oleh Kejari Bima. Padahal, fakta hukum menunjukkan bahwa ketiga tersangka Julian Averos, Mahfud, dan Kadarmansyah telah mengembalikan sebagian kerugian negara.

“Perkara ini sudah lima tahun. Ketiga orang bajingan ini sebelumnya telah mengembalikan uang negara hasil curiannya sebesar Rp 230 juta. Tetapi kenapa Kejari masih ngotot P19? Apakah P19 ini dilakukan justru karena sebagian uang negara telah dikembalikan?” ujar Bung Nar dengan nada tegas.

Ia menegaskan agar Jaksa di Kejari Bima tidak main-main dengan hukum dan segera membaca ulang aturan perundang-undangan. Bung Nar mengingatkan bunyi Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kejari harus baca baik-baik, bahwa pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh para koruptor tidak menghapus sifat pidananya. Hal ini diperkuat lagi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006. MK berpendapat bahwa ketentuan Pasal 4 itu hanya dipandang sebagai faktor yang meringankan, bukan menghapuskan pidana,” tegasnya.

Kecurigaan Bung Nar semakin menguat melihat fakta bahwa alat bukti yang dikumpulkan pihak kepolisian sudah jauh melampaui batas minimal. Ia merujuk pada Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK) serta Pasal 183 UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP).

“Syarat penetapan tersangka dan penjatuhan hukuman itu bewijs minimum-nya adalah dua alat bukti. Dalam kasus Sondosia, polisi sudah menyodorkan lebih dari tiga alat bukti, lengkap dengan barang bukti dan bukti pengembalian uang negara,” jelas Bung Nar.

Menurutnya, dengan bukti yang begitu terang benderang, seharusnya berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) sejak lama. Namun, faktanya hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditahan dan kasus justru ditelantarkan.

Melihat anomali hukum yang terjadi di Kejari Bima, Bung Nar mencurigai adanya “pertemuan kepentingan” yang menyandera penegakan hukum. Ia menutup pernyataannya dengan sindiran menohok terkait konstitusi negara.

“Jika kasus ini terus ditelantarkan karena adanya pertemuan kepentingan, maka bunyi Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 tidak perlu lagi disebut sebagai ‘Negara Hukum’. Lebih cocok dikoneksikan dengan realitas saat ini menjadi: Negara Indonesia Adalah Negara Berdasarkan Kepentingan,” pungkas Bung Nar.

Publik kini menanti langkah konkret Kajari baru, Heru Kamarullah. Apakah ia berani mematahkan stigma “Negara Berdasarkan Kepentingan” tersebut dengan segera menuntaskan kasus Sondosia, atau justru membiarkan drama P19 ini berlanjut ke tahun keenam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *