banner 728x250

Kasus Sahrul Ajwari Gagal karena Tiga Pilar Penegakan Hukum Tak Saling Terhubung

Bima, 24 Juni 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) Ntb – Ketika penanganan kasus hukum tak bergerak, meski aturan tersedia dan bukti mencukupi, maka persoalan bukan sekadar teknis. Berdasarkan analisis teori sistem hukum yang dikembangkan oleh Lawrence M. Friedman, efektivitas penegakan hukum sangat ditentukan oleh tiga unsur yang saling menopang: substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.

Dalam perkara kematian Sahrul Ajwari, substansi hukum dinilai sudah tersedia secara lengkap. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara rinci memberikan dasar normatif terkait penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan. Dua alat bukti yang sah visum et repertum dan keterangan saksi telah memenuhi unsur pembuktian awal sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP.

Namun kuatnya aturan tak menjamin hukum berjalan ketika struktur hukumnya lemah. Sat Reskrim Polres Bima, sebagai institusi pelaksana hukum di lapangan, justru menjadi titik stagnasi. Penyidik tidak segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), padahal secara normatif kasus sudah layak naik penyidikan. Ini menunjukkan adanya hambatan pada level kelembagaan: entah karena tekanan struktural, lemahnya supervisi, atau tidak tersambungnya mekanisme komando terhadap norma.

Budaya hukum pun menjadi faktor krusial. Ketika aparat memilih diam meski alat bukti sudah tersedia, hal itu menunjukkan adanya pembiasaan terhadap ketidakjelasan. Diam seolah lebih aman daripada mengambil sikap. Dalam kerangka Friedman, budaya hukum seperti ini akan terus melanggengkan ketidakadilan, karena hukum dianggap bukan ruang keberanian, melainkan ruang kalkulasi risiko.

Ketiga pilar sistem hukum ini substansi yang terang, struktur yang macet, dan budaya hukum yang pasif tidak berjalan serempak. Maka jangan heran bila korban terus menunggu keadilan, sementara institusi sibuk mempertimbangkan langkah yang semestinya sudah diambil sejak awal.

Hukum, dalam kerangka sistem, tidak cukup sekadar ditulis. Ia harus dijalankan oleh struktur yang berani dan dikuatkan oleh budaya yang menjunjung nilai keadilan. Jika salah satu tak berfungsi, maka semuanya ikut gagal. Dan dalam kasus Sahrul Ajwari, kegagalan itu tampak nyata di tengah diam yang terlalu panjang untuk dimaafkan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *