Bima, 7 Juli 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) Ntb – Ketidakjelasan hukum tampaknya tidak lagi sekadar bersifat substantif, melainkan kini telah menyentuh jantung mekanisme prosedural. Hal ini terlihat jelas dalam penanganan kasus kematian tragis Sahrul Ajwari, remaja asal Desa Soki, yang hingga kini tertahan di tahap yang disebut sebagai “penyelidikan” meski isinya justru sudah menyelipkan inti wilayah penyidikan.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/36/VI/2025/Reskrim tertanggal 9 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Satreskrim Polres Bima Kabupaten, pada poin ketiga dengan terang disebutkan bahwa: “berdasarkan hasil penyelidikan yang kami lakukan, bahwa perkara tersebut belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan mengingat belum ada keterangan saksi yang menerangkan siapa pelakunya dan keterangan saksi masih berdiri sendiri-sendiri.”
Redaksi kalimat ini bukan hanya mengundang tanda tanya, tetapi juga menunjukkan kekeliruan metodologis yang fatal dalam memahami tahapan hukum acara pidana. Sebab sebagaimana diatur dalam KUHAP dan ditegaskan dalam berbagai doktrin hukum acara, penyelidikan adalah proses untuk mencari dan menemukan dugaan adanya tindak pidana (pasal 1 angka 5 KUHAP), sementara identifikasi pelaku secara hukum adalah bagian integral dari penyidikan (pasal 1 angka 2 KUHAP). Dengan kata lain, menilai bahwa “belum ada saksi yang menerangkan siapa pelakunya” seharusnya merupakan materi penyidikan, bukan menjadi dasar untuk menahan perkara di tahap penyelidikan.
Ini bukan sekadar kesalahan istilah ini adalah kekeliruan struktur berpikir hukum. Dan dalam kasus yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang, kekeliruan semacam ini bukan lagi bisa dimaklumi sebagai kekurangan administratif, melainkan menjadi bentuk pengabaian terhadap substansi keadilan.
Dalam kerangka hukum acara yang sehat, SP2HP seharusnya mencerminkan ketepatan langkah sesuai wilayah kewenangan. Namun ketika produk kelembagaan menyatukan dua ranah hukum dalam satu surat, apa yang terlihat bukan hanya kebingungan metodologis, tetapi juga ketakutan kelembagaan untuk melangkah lebih tegas.
Maka pertanyaannya bukan hanya soal “mengapa belum naik sidik?”, melainkan lebih jauh: “apakah pemahaman penyelidik terhadap hukum acara memang sebatas tataran administratif semata tanpa dialektika peran konstitusional?”
Dalam tragedi Sahrul Ajwari, publik menunggu dua hal: kejelasan hukum dan keberanian moral. Dan dua-duanya belum ditemukan bahkan dalam dokumen resmi yang seharusnya menjadi sarana transparansi publik.








































