Bima, 8 Juli 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) Ntb – Sudah lebih dari satu bulan sejak Sahrul Ajwari, seorang remaja 16 tahun, dibungkam nyawanya oleh kekerasan sekelompok orang di Desa Lido. Namun hingga saat ini, Penyidik Sat Reskrim Polres Bima tampaknya masih belum mendengar apapun bukan dari saksi, bukan dari korban, bukan dari masyarakat karena, tentu saja, suara rakyat belum dicetak dalam format SP2HP.
Tapi mari kita tinggalkan sejenak hukum hitam-putih ala KUHAP yang sudah terlalu sering dibolak-balik. Kini kita menyambut Eugen Ehrlich, sang bapak Living Law, yang percaya bahwa hukum bukan cuma tercetak di peraturan, tapi hidup dalam kesadaran masyarakat.
Dan apa yang hidup di tengah masyarakat Kabupaten Bima hari ini?
– Ketakutan.
– Ketidakpercayaan.
– Dan bisik lirih dari warga yang tahu siapa pelaku, tapi sadar bahwa suara mereka tidak akan pernah dianggap cukup… oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima.
Dalam pendekatan Living Law, hukum berjalan jika masyarakat mempercayainya. Tapi di tangan Penyidik Sat Reskrim Polres Bima, kepercayaan publik malah dijadikan alat ukur kelayakan kerja:
“Saksi belum menyebut pelaku. Masyarakat belum serahkan tersangka. Maka hukum kami istirahat dulu sambil ngopi.”
Menurut Eugen Ehrlich, hukum lahir dari interaksi sosial. Tapi barangkali Penyidik Sat Reskrim Polres Bima justru alergi terhadap kehidupan sosial itu sendiri terutama kalau menyebut nama korban dan mendesak kerja. Sebab dalam praktiknya, hanya satu hukum yang hidup dan diakui institusi:
Hukum yang tidak mengganggu kenyamanan penyidik.
Coba kita tanya warga.
Apakah hukumnya hidup? Ya, tapi di pos ronda, di rumah duka, di forum RT bukan di kantor Polres.
Apakah masyarakat tahu siapa pelaku? Beberapa tahu. Tapi tahu saja tidak cukup, karena yang dibutuhkan Penyidik Sat Reskrim Polres Bima adalah pernyataan saksi bersumpah di bawah sinar bulan purnama, lengkap dengan puisi berjudul “Saya tahu pelaku.”
Sementara itu, hukum resmi terus mematung. Karena dalam versi lokalnya, prosedur lebih penting dari perasaan. Dan nyawa Sahrul Ajwari? Hanya dianggap sebagai gangguan administratif yang belum memenuhi syarat Form A.17 Lampiran Tidak Cukup Nyali.
Di tengah hidupnya rasa keadilan rakyat, Penyidik Sat Reskrim Polres Bima justru membentuk ekosistem hukum tersendiri: hukum yang tidak menyerap kehidupan sosial, tapi menundanya… dengan seragam rapi dan penolakan halus berisi “masih kami pelajari.”
Maka di sinilah hukum benar-benar diuji:
Apakah hukum itu hidup, seperti yang diyakini Eugen Ehrlich?
Atau sudah dikubur bersama Sahrul Ajwari, ditemani SP2HP yang ditulis tanpa empati dan dibaca tanpa tanggung jawab?
Satu hal yang pasti:
Rakyat sudah bicara. Tapi Penyidik Sat Reskrim Polres Bima belum selesai mendengarkan suara mereka sendiri.






















