banner 728x250

Kasus Sahrul Ajwari Menjadi Urutan Kesekian di Tangan Penyidik Sat Reskrim Polres Bima

Bima, 8 Juli 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) Ntb – Satu bulan lebih setelah remaja bernama Sahrul Ajwari ditemukan tewas penuh luka, hukum belum juga bersuara. Yang terdengar justru gumaman protokol prosedural, deretan alasan yang nyaris menyentuh absurditas, dan paling nyaring diam panjang dari Penyidik Sat Reskrim Polres Bima.

Menurut mereka, kasus belum bisa ditindaklanjuti. Sebab apa? Sebab saksi belum menyebut siapa pelakunya. Tampaknya, dalam tata tafsir baru ciptaan institusi ini, keadilan hanya berlaku untuk perkara dengan pelaku bermerek, bertanda tangan, dan mengaku duluan.

Dan begitulah, kematian Sahrul Ajwari nyawa 16 tahun yang hilang bukan karena sakit, bukan karena waktu, tapi oleh kekerasan dimasukkan ke ruang tunggu prioritas kasuistis. Karena untuk Penyidik Sat Reskrim Polres Bima, setiap kasus dinilai bukan dari beratnya tindak pidana atau luka korban, melainkan dari variabel-variabel pragmatis:

– Apakah akan menimbulkan keributan publik?

– Apakah pelakunya mudah ditangkap?

– Apakah akan membuat atasan ikut sibuk?

– Apakah ada tekanan dari pusat?

Kalau jawabannya “tidak”, maka selamat datang di daftar tunggu keadilan edisi lama. Sahrul Ajwari tahu betul rasanya.

Teori prioritas kasuistis menjelaskan bagaimana aktor hukum sering kali memilih-milih kasus berdasarkan kalkulasi sosial dan politis. Dalam sistem ini, keadilan menjadi semacam barang operasional: ditangani jika tidak merepotkan, ditunda jika terlalu rumit, dan dilupakan jika tak viral.

Dan itulah yang tengah terjadi pada Sahrul Ajwari. Dalam pendekatan sosiologi hukum, kita menyebut fenomena ini sebagai bentuk case selection bias dimana sistem hukum memberi perhatian tak seimbang pada kasus berdasarkan daya gebraknya, bukan daya rusaknya.

Pertanyaan-pertanyaan kriminologis pun bermunculan:

– Apa yang membuat Penyidik Sat Reskrim Polres Bima enggan menyelidiki lebih dalam?

– Apakah korban yang berasal dari kampung dan tanpa latar keluarga “berpengaruh” lebih mudah disepelekan?

– Apakah trauma publik dan luka keluarga belum cukup untuk dianggap sebagai faktor urgensi hukum?

Tafsir paling sederhana datang dari kenyataan itu sendiri:

Penyidik Sat Reskrim Polres Bima bukan tidak bisa bekerja mereka hanya belum merasa wajib.

Dalam SP2HP yang tersebar, penyidik menyatakan bahwa penyelidikan belum bisa naik karena saksi belum menyebut pelaku.

Jika Pasal 1 angka 26 KUHAP meyakinkan bahwa saksi cukup memberikan informasi yang dialaminya, maka tafsir dari Polres Bima ini terasa seperti versi hukum yang sedang diuji coba di semesta paralel.

Dalam dunia nyata, tafsir ini bukan hanya keliru:

Ia mengaburkan fungsi saksi sebagai bagian dari pengungkapan peristiwa, bukan sebagai pengganti penyidik. Menggugurkan keterangan saksi karena tak menyebut nama pelaku adalah seperti menolak korban kebakaran yang datang tanpa membawa ember.

Berapa banyak nyawa yang harus hilang agar masuk daftar prioritas Penyidik Sat Reskrim Polres Bima?

Apakah korban perlu konferensi pers dulu agar layak disidik?

Ataukah perlu membuat petisi 1 juta tanda tangan agar nama Sahrul Ajwari mendapat peringkat yang cukup tinggi dalam algoritma empati institusional?

Sampai kini, belum ada SPDP. Belum ada penetapan tersangka. Bahkan belum ada niat transparan. Yang ada justru alasan berulang yang menyesuaikan iklim:

– Saat panas, hukum istirahat.

– Saat mendung, hukum refleksi.

– Saat rakyat mendesak, hukum bilang “masih proses.”

Di Bima, keadilan tidak mati. Ia hanya disuruh menunggu giliran. Dan giliran itu mungkin tidak akan datang untuk nama seperti Sahrul Ajwari, karena remajanya sudah pergi dan saksinya bukan peramal.

Sedangkan di kantor Polres, seragam tetap rapi, meja tetap bersih, dan Penyidik Sat Reskrim Polres Bima tetap yakin:

“Kami tidak diam, kami hanya memilah… dan menunda… dan menunggu… sambil ngopi, tentu saja.”

Maka inilah zaman di mana satu nyawa bukan cukup alasan untuk penyidikan.

Zaman di mana aparat justru lebih sibuk menyusun klasemen kasus berdasarkan ketersediaan pelaku bukan kejelasan korban.

Dan selama itu berlangsung, nama Sahrul Ajwari terus disebut. Tapi bukan oleh penyidik. Oleh masyarakat. Oleh saudara. Oleh sejarah yang akan mencatat:

Bukan hukum yang tak tahu. Tapi hukum yang memilih untuk tidak bergerak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *