banner 728x250

Mafia Pasal dan Luka yang Disembunyikan: GRH SULSELBAR Desak Kapolres Kutai Timur Evaluasi Kasus Pembunuhan Jaidun di Miau Baru

Bima, 12 Juli 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) Ntb – Kritik tajam kembali bergulir terhadap institusi kepolisian di Kutai Timur atas penanganan kasus pembunuhan almarhum bapak Jaidun, warga Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, yang tewas tragis pada Sabtu, 3 Mei 2025, pukul 17.00 WITA. Sorotan serius ini disampaikan oleh Bung Syarif Era Selalu, Kabid Advokasi Hukum dari Gerakan Revolusi Hukum Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (GRH SULSELBAR), dalam wawancaranya dengan Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (KAWAH) NTB.

Bung Syarif menilai bahwa penyidikan kasus ini telah mencederai asas hukum secara terang-terangan. Ia menyebut nama penyidik Ary Kristianto dari Polsek Kongbeng ResKutim sebagai aktor utama dalam dugaan manipulasi hukum yang mengarah pada pemalsuan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kutai Timur.

“Kalau BAP bisa dimodifikasi sesuka hati, dan sembilan saksi kunci bisa ‘dilupakan’, maka kita sedang tidak berbicara soal penyidikan. Kita sedang bicara soal mafia pasal yang tumbuh subur di bawah seragam,” tegas Bung Syarif.

Menurut data yang diterima oleh GRH SULSELBAR, sembilan saksi yang diajukan oleh anak korban sejak 7 Juni 2025 belum pernah dipanggil oleh Polsek Kongbeng hingga kini. Hal ini disebut sebagai cacat prosedural serius, karena fakta-fakta di lapangan mengarah kuat ke dugaan pembunuhan berencana.

Kronologi peristiwa menyebut bahwa korban menyewa pelaku sebagai pemborong rumah dengan nilai awal Rp 60 juta, namun kemudian dipaksa membayar tambahan Rp 33 juta, di bawah ancaman. Perselisihan ini sempat dimediasi secara kekeluargaan, namun enam bulan kemudian, pelaku datang dan membunuh korban menggunakan badik, balok kayu, dan parang sebuah tindakan brutal yang meninggalkan luka fisik kasat mata dan trauma sosial yang mendalam.

Dugaan praktik suap kepada penyidik juga menguat, mengingat penanganan kasus stagnan meski bukti dan saksi telah tersedia. Bung Syarif bahkan menyebut institusi Polsek Kongbeng sebagai “sarang manipulasi pasal berbayar” yang mencederai integritas Polda Kaltim.

Dengan akan dilangsungkannya serah terima jabatan Kapolres Kutai Timur pada Senin, 14 Juli 2025, Bung Syarif mewakili GRH SULSELBAR dan masyarakat Bima menyampaikan harapan besar kepada Kapolres baru AKBP Fauzan Arianto, S.H., S.I.K., M.H. agar meninjau ulang seluruh penanganan kasus pembunuhan Jaidun secara objektif dan langsung mengambil alih penyidikan di tingkat Polres.

“Kami tidak sedang meminta simpati. Kami meminta keadilan yang sudah terlalu lama disembunyikan di lemari berkas. Jika Polres Kutai Timur tidak bertindak, maka kepercayaan masyarakat akan dikuburkan bersama korban,” ujar Bung Syarif.

Masyarakat Bima berencana menggelar aksi damai bertepatan dengan hari serah terima jabatan Kapolres, sebagai bentuk tuntutan moral agar kasus Jaidun tidak menjadi bab sunyi dalam sejarah hukum yang diintervensi oleh kepentingan gelap.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *