banner 728x250

Arumi Kehilangan Tangan, Bupati Ancam Sanksi Nakes Bagaimana Sikap atas Dalih ‘Risiko Medis’ Wakilnya?

Bima, 25 Juli 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) NTB – Kasus tragis balita Arumi yang berujung pada amputasi tangan terus menyulut amarah publik Bima. Setelah pernyataan kontroversial Wakil Bupati Bima, Dr. Irfan, yang notabene adalah seorang dokter, menyebut insiden tersebut sebagai “risiko medis,” kini Bupati Bima, Ady Mahyudin, ikut angkat bicara. Bupati Ady menyatakan kesiapan pihaknya untuk memberikan sanksi tegas kepada tenaga kesehatan (nakes) atau pihak-pihak yang terbukti melanggar kode etik dan prosedur standar dalam penanganan Arumi. Pernyataan ini disampaikan Bupati dalam sebuah sesi jumpa pers terbatas sore ini, seolah mencoba meredakan gejolak yang kian memanas.

“Kami tidak akan mentolerir kelalaian yang berujung pada penderitaan rakyat. Jika ada nakes atau pihak lain yang terbukti tidak menjalankan tugas sesuai standar dan melanggar kode etik, sanksi tegas akan kami berikan,” ujar Bupati Ady, berusaha menunjukkan ketegasan di tengah badai kritik.

Namun, bagi Bung Ardian dari Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBHPRI), janji sanksi tersebut masih terasa setengah hati dan terkesan hanya menyasar level paling bawah. “Pernyataan Bupati untuk menindak nakes memang langkah yang harus diapresiasi, tetapi itu hanya sebatas ujung gunung es yang terlihat. Justru yang lebih krusial adalah pertanggungjawaban moral dan etika Wakil Bupati Dr. Irfan yang begitu entengnya melempar dalih ‘risiko medis’ di tengah penderitaan yang luar biasa,” kritik Ardian, suaranya dipenuhi kekecewaan.

Ardian menegaskan, ucapan Wakil Bupati Irfan tersebut bukan sekadar salah ucap biasa, melainkan bentuk pengabaian empati dan pemahaman atas penderitaan rakyat yang sangat fundamental, apalagi mengingat latar belakang beliau sebagai seorang dokter. “Seorang dokter seharusnya paling paham dan mengerti betul apa itu ‘risiko medis’ dan kapan ia bisa dipakai sebagai dalih. Tapi ini? Jelas bukan ‘risiko medis’ biasa, ini adalah konsekuensi dari kelalaian. Bagaimana seorang dokter yang memegang sumpah profesi bisa mengeluarkan pernyataan yang begitu melukai dan meremehkan penderitaan seperti itu?” tanya Ardian tajam. “Justru pernyataan beliau ini yang paling mengoyak rasa kemanusiaan dan martabat Bima. Jika Bupati Ady serius ingin menegakkan ‘Bima Bermartabat’, maka sanksi tidak boleh hanya menyasar bawahan. Sanksi juga harus berani menyentuh jajaran pimpinan yang telah mencederai rasa keadilan masyarakat dengan dalih-dalih tak masuk akal.”

Menurut Ardian, keberanian untuk menindak pemimpin yang bermulut manis namun abai terhadap penderitaan rakyat adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik. “Mengapa hanya nakes yang berpotensi disanksi, sementara pernyataan yang sangat merendahkan penderitaan Arumi dan keluarganya justru dibiarkan begitu saja? Apakah etika berbicara dan empati seorang Wakil Bupati, seorang dokter pula, tidak termasuk dalam kode etik yang harus ditegakkan?” tanya Ardian retoris.

“Bima Bermartabat bukan sekadar semboyan yang dipajang di baliho atau diucapkan dalam pidato politik. Ini adalah janji yang harus diwujudkan dengan tindakan nyata, termasuk keberanian untuk membersihkan jajaran dari pemimpin yang abai dan tak bertanggung jawab. Bupati Ady harusnya tidak hanya memberikan sanksi kepada pelaksana di lapangan, tetapi juga menindak tegas siapa pun, termasuk Wakil Bupati, yang telah merusak citra martabat Bima dengan ucapan yang tidak manusiawi dan tanpa empati,” pungkas Ardian, menyuarakan tuntutan publik akan keadilan yang menyeluruh dan pertanggungjawaban dari semua pihak, terutama dari pucuk pimpinan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *