BIMA, 14 September 2025 || Kawah NTB – Bupati Bima, Ady Mahyudi, kini berada di bawah sorotan tajam setelah dituding gagal paham dan secara keliru menafsirkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Alih-alih digunakan untuk menghemat uang negara, Inpres tersebut justru diduga dijadikan sebagai “kunci inggris” ilegal untuk membongkar paksa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 yang telah sah dan mengikat secara hukum.
Kritik keras ini dilontarkan oleh Pembina Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBH-PRI), Bung Igen Prakoso, yang menilai langkah Bupati Bima bukan cerminan dari kepatuhan, melainkan sebuah bentuk pembangkangan terhadap tata kelola pemerintahan yang baik dan benar. Menurutnya, Bupati telah menunjukkan arogansi kekuasaan dengan memaksakan kehendak politik pribadi di atas supremasi hukum.
“Ini adalah logika sesat yang sangat berbahaya. Inpres efisiensi itu rohnya adalah memotong belanja seremonial dan tidak produktif untuk dialihkan ke sektor yang lebih prioritas bagi rakyat, bukan menjadi justifikasi untuk membajak APBD yang sudah disahkan,” tegas Bung Igen dengan nada tinggi, Minggu (14/9/2025).
Berdasarkan analisis hukum dan tata kelola pemerintahan, APBD yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) memiliki kekuatan hukum mengikat. Kepala daerah, dalam hal ini Bupati Ady Mahyudi yang baru dilantik, memiliki kewajiban konstitusional untuk melaksanakan APBD tersebut, bukan mengubahnya secara sepihak.
“Bupati tampaknya tidak memahami posisi hukumnya. Kewajibannya adalah menjalankan anggaran yang sudah disahkan. Jika ingin memuat visi-misinya, ada mekanisme resmi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2019, yaitu melalui APBD Perubahan atau menunggu penyusunan APBD 2026,” jelas Bung Igen.
Ironi paling telanjang dari kebijakan ini, lanjut Bung Igen, adalah penggunaan dalih efisiensi untuk meloloskan program super boros “Selasa Menyapa” dengan alokasi fantastis mencapai Rp 5 Miliar. Program ini dinilai tidak lebih dari sebuah panggung seremonial yang justru bertentangan 180 derajat dengan semangat efisiensi yang digaungkan Presiden.
“Bagaimana bisa logika seorang kepala daerah berjalan seperti ini? Mengklaim sedang melakukan efisiensi, tetapi pada saat yang sama memaksakan program pencitraan senilai 5 Miliar Rupiah yang mengorbankan pos-pos anggaran lain yang mungkin lebih vital. Ini bukan efisiensi, ini adalah akal-akalan politik untuk melegitimasi kekuasaan,” sindir Bung Igen.
Ia menambahkan, “Saya melihat kegiatan Selasa Menyapa ini hanya seremonial untuk memastikan legitimasi politik Ady-Irfan tidak pernah usai. Rakyat tidak butuh tontonan mahal, mereka butuh jalan yang bagus, sekolah yang layak, dan irigasi yang berfungsi. Uang 5 Miliar itu adalah hak rakyat yang kini dibakar untuk sebuah pertunjukan.”
LBH-PRI mendesak DPRD Kabupaten Bima untuk tidak tinggal diam dan segera menggunakan fungsi pengawasannya untuk menghentikan manuver eksekutif yang dinilai melanggar aturan ini. Jika dibiarkan, tindakan Bupati Bima akan menjadi preseden buruk yang merusak tatanan hukum dan sistem penganggaran di daerah.
“Bupati harus berhenti memaksakan kehendak dengan melawan aturan. Hormati produk hukum yang ada. Jika tidak, maka ini bukan lagi soal salah tafsir, tapi sudah masuk ke ranah dugaan penyalahgunaan wewenang yang bisa berimplikasi hukum serius,” tutup Bung Igen.








































