Bima, 23 Juli 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) NTB – Saat matahari mulai merangkak naik, membawa harapan bagi RDPU di DPRD hari ini, bayangan kelam dari abainya Sekretaris Daerah Kabupaten Bima kemarin sore masih membayangi. Sebuah ironi yang tak hanya memilukan, tetapi juga menjadi cermin retak wajah pemerintahan daerah di bawah kepemimpinan Bupati Bima. Menurut Arif, Pakar Hukum Tata Negara, sikap ini tak sekadar melukai hati rakyat Lambitu, melainkan telah menyeret kursi Bupati Bima dan Sekda ke kursi pesakitan ketatanegaraan.
“Mari kita bedah ini dari perspektif yang lebih fundamental: prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” tegas Arif, nadanya kini lebih berbobot, penuh sorotan tajam. “Sekretaris Daerah adalah manajer utama birokrasi, penopang visi dan misi Bupati. Ketika Sekda, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menyerap aspirasi dan mencari solusi, justru bersikap pasif, bahkan terkesan menolak komunikasi dengan warga yang diwakili LBHPRI dan APPL, ini bukan lagi soal ‘keseleo lidah’ atau ‘misunderstanding’. Ini adalah indikasi kuat adanya disfungsi serius dalam rantai komando dan akuntabilitas pemerintah daerah.”
Arif melanjutkan, dalam tatanan hukum administrasi negara, setiap pejabat publik memiliki kewajiban hukum untuk responsif terhadap keluhan masyarakat. “Bukan hanya sekadar menerima surat, tapi juga memastikan adanya tindak lanjut yang jelas. Mengabaikan surat permohonan audiens yang datang dari organisasi masyarakat sipil yang kredibel, apalagi terkait masalah krusial seperti jalan rusak Lambitu yang sudah dua dekade, adalah bentuk maladministrasi yang nyata. Apakah Sekda lupa sumpah jabatannya untuk melayani rakyat? Atau mereka menganggap bahwa Lambitu ini hanya sekadar titik hitam di peta yang tak perlu diurusi, seolah memang anak pungut dari pembangunan Kabupaten Bima?”
Satire Arif tak berhenti di situ. Ia menggambarkan bagaimana kepemimpinan Bupati Bima, melalui sikap Sekda, seolah-olah sedang menggelar pertunjukan sandiwara. “Di satu panggung, Bupati mungkin berbicara tentang martabat, pembangunan merata, dan pro-rakyat. Tapi di belakang panggung, ada Sekda yang sibuk menutup telinga dan pintu, membiarkan luka Lambitu terus membusuk. Ini seperti orkestra yang sumbang, di mana konduktornya sibuk berpose, sementara salah satu instrumen utamanya justru enggan bermain. Bagaimana bisa ada simfoni pembangunan yang harmonis jika salah satu bagian vitalnya justru mendistorsi nada?”
Pakar hukum tata negara itu juga menyoroti bagaimana kondisi jalan rusak Lambitu ini seharusnya menjadi cerminan langsung dari kinerja pemerintah daerah. “Infrastruktur adalah darah nadi ekonomi dan sosial. Ketika infrastruktur dasar seperti jalan dibiarkan hancur selama puluhan tahun, ini bukan hanya kegagalan teknis, ini adalah kegagalan moral dan politik. Ini menunjukkan bahwa prioritas pembangunan pemerintah daerah, yang notabene ditentukan oleh Bupati dan dilaksanakan oleh birokrasinya termasuk Sekda, telah salah kaprah. Apa gunanya perencanaan anggaran jika jeritan rakyat di lapangan tak pernah sampai ke telinga pengambil kebijakan tertinggi?”
“Jika pemerintah daerah, yang diwakili oleh Sekda, terus bersikukuh dengan sikap abainya, maka kita patut bertanya: untuk siapa sebenarnya pemerintahan ini bekerja? Apakah mereka lupa bahwa kekuasaan itu sejatinya adalah amanah dari rakyat, bukan hak prerogatif untuk berbuat semau hati? Masyarakat Lambitu bukan pengemis, mereka adalah warga negara yang menuntut hak konstitusionalnya. Dan jika hak itu diabaikan, maka pemerintah daerah, termasuk Bupati Bima yang diwakili Sekda, telah gagal menjalankan mandatnya secara fundamental,” pungkas Arif, suaranya menggelegar, memperingatkan bahwa ketidakpedulian ini akan menjadi catatan hitam dalam sejarah pemerintahan Kabupaten Bima, dan jalan rusak Lambitu akan menjadi monumen kebisuan yang memalukan.








































