Bima, 18 Juli 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) NTB – Lambitu bukan tempat untuk proyek tambal sulam. Kita bicara soal perbaikan jalan, tapi yang rusak bukan hanya aspalyang digerus adalah harapan dan martabat. Kebijakan yang menempatkan Lambitu sebagai penerima “sisa anggaran” bukan hanya memiskinkan infrastruktur, tapi merendahkan eksistensi seluruh warganya.
Ketika pemimpin mulai membuat daftar prioritas bukan berdasarkan urgensi kebutuhan, melainkan jumlah suara, maka kita sedang melihat degenerasi demokrasi. DPRD Kabupaten Bima bukan tempat karaoke anggaran. Mereka adalah penjaga konstitusi lokal dan pembiaran terhadap Lambitu adalah bukti bahwa fungsi mereka telah bergeser dari pengawasan ke pemutusan harapan.
Setiap kali anak Lambitu jatuh karena lubang jalan, itu bukan kecelakaan itu adalah hasil dari keputusan politik yang membiarkan mereka terjatuh. Setiap kali ambulans terhenti, itu bukan kendala teknis, tapi kegagalan birokrasi. Setiap kali pemerintah bicara soal pemerataan tapi Lambitu tetap diabaikan, itu adalah kebohongan yang sudah terstruktur.
Masyarakat Lambitu tidak lagi meminta, mereka menuntut. Jalan bukan hadiah, itu hak. Infrastruktur bukan wacana, tapi kenyataan. Kami menantang Bupati dan DPRD Kabupaten Bima: akui bahwa Lambitu ada. Akui bahwa pembiaran selama 20 tahun itu adalah kejahatan politik terhadap pembangunan.
Jika tidak ada perbaikan dalam waktu yang jelas dan terstruktur, maka warga Lambitu berhak menyebut pemerintah sebagai pelaku penelantaran. Kami, Media Kawah NTB, akan menjadi saksi dan corong dari perlawanan ini.
Lambitu akan melawan bukan dengan senjata, tetapi dengan suara. Bukan dengan kekerasan, tetapi dengan tuntutan kolektif. Dan jalan rusak akan menjadi altar dari gerakan publik yang tidak akan berhenti sampai keadilan diletakkan di ujung aspal, bukan di panggung-panggung retorika.
Setiap inci jalan yang retak di Lambitu adalah dokumentasi nyata dari pengingkaran kewajiban konstitusional oleh pemerintah Kabupaten Bima. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan infrastruktur sebagai tanggung jawab dasar pemerintah kabupaten. Lantas, ketika Lambitu dibiarkan membusuk selama dua dekade, adakah dasar hukum yang membenarkan pembiaran ini?
Tidak ada. Yang ada hanyalah budaya politik yang menganggap jalan rusak sebagai hal biasa, dan penderitaan warga Lambitu sebagai statistik pembangunan yang bisa disembunyikan dalam laporan tahun anggaran.
Lambitu hari ini adalah contoh ekstrem dari bagaimana lokasi geografis bisa menentukan nasib pembangunan. Anggaran infrastruktur tidak dibagi berdasarkan tingkat kerusakan atau urgensi kebutuhan, tapi berdasarkan kalkulasi elektoral dan logika dominasi. DPRD kabupaten Bima dan Bupati seperti berjalan dengan peta politik, bukan peta kerusakan.
Tidak ada audit partisipatif. Tidak ada data yang dibuka secara transparan kepada publik. Hanya ada keputusan sepihak yang terus meminggirkan Lambitu dari meja perencanaan.
Kami bukan warga kelas dua. Kami bukan penerima belas kasih. Kami adalah bagian dari republik ini sama seperti wilayah lain yang menikmati jalan mulus dan akses sehat ke fasilitas publik.
Jika jalan Lambitu tidak diperbaiki, maka bukan hanya infrastruktur yang rusak yang runtuh adalah legitimasi moral dan politik dari Bupati dan DPRD Kabupaten Bima.
Dalam waktu dekat, warga Lambitu berencana membentuk Koalisi Jalan Perlawanan. Sebuah gerakan sipil lintas desa yang akan mengirim somasi terbuka, menggalang dukungan nasional, dan memperluas jaringan solidaritas antar wilayah tertinggal.








































