Bima, 25 Juli 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) NTB – Di tengah hiruk-pikuk retorika “Bima Bermartabat” dan “Perubahan” yang selalu digaungkan, realitas di lapangan, khususnya di Lambitu, justru menyajikan ironi pahit. Selama dua dekade, masyarakat Lambitu terjerembab dalam penderitaan akibat infrastruktur jalan yang rusak parah, sebuah persoalan yang melampaui sekadar ketidaknyamanan, melainkan menjelma menjadi krisis hak asasi dan martabat. Sorotan tajam kini mengarah pada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, yang dinilai gagal total dalam mengemban tugas dan tanggung jawab administratif serta birokratis yang menjadi denyut nadi pelayanan publik.
Dari perspektif administrasi kebijakan publik, kasus Lambitu ini adalah cerminan kegagalan fundamental dalam fungsi-fungsi inti pemerintahan. Sebuah surat resmi permohonan audiensi dari Aliansi Pemuda Peduli Lambitu (APPL) bersama Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBHPRI) telah mendarat di kantor Sekda sejak 14 Juli 2025. Dalam kerangka administrasi publik, surat ini adalah sebuah sinyal input krusial dari publik, yang seharusnya memicu proses respons cepat dan penjadwalan kebijakan. Namun, sebelas hari berlalu tanpa kejelasan, pintu kantor Sekda seolah terkunci rapat, mengindikasikan kelumpuhan sistem yang parah.
Kegagalan Prosedural dan Akuntabilitas
Kegagalan merespons surat permohonan audiensi ini bukan sekadar kelalaian kecil; ini adalah indikasi nyata dari disfungsi prosedural yang serius dalam birokrasi Kabupaten Bima. Setiap organisasi publik memiliki standar operasional prosedur (SOP) untuk penanganan korespondensi dan permohonan publik. Penundaan sebelas hari tanpa penjelasan yang memadai adalah pelanggaran terhadap prinsip efisiensi dan responsivitas dalam pelayanan publik.
Lebih jauh, jawaban klise “Selasa Menyapa” sebagai dalih penundaan menunjukkan adanya misprioritas dalam alokasi sumber daya dan orientasi citra versus substansi. Dalam administrasi publik, akuntabilitas mensyaratkan bahwa pejabat bertanggung jawab atas tindakan dan kelambanan mereka. Ketiadaan transparansi mengenai alasan penundaan ini melemahkan kepercayaan publik dan mengikis legitimasi birokrasi. Seorang Sekretaris Daerah adalah motor penggerak administrasi, bertanggung jawab penuh atas pengelolaan persuratan dan alur birokrasi. Jika fungsi dasar ini saja terhambat, maka integritas sistem pemerintahan secara keseluruhan patut dipertanyakan.
Dilema Kebijakan: Antara Retorika dan Realitas
Kasus jalan rusak di Lambitu sendiri adalah isu kebijakan publik yang kompleks, melibatkan aspek infrastruktur, ekonomi, dan hak asasi manusia. Masyarakat Lambitu yang harus berjuang menembus lumpur untuk akses pendidikan dan kesehatan, serta petani yang merugi akibat panen rusak, adalah bukti konkret dampak kegagalan kebijakan pembangunan. Kelambanan respons birokrasi terhadap masalah ini menunjukkan adanya gap besar antara retorika politik dengan implementasi kebijakan di lapangan.
Pemerintahan yang efektif seharusnya mampu menerjemahkan janji-janji politik menjadi tindakan nyata. Ketika aspirasi masyarakat, yang merupakan basis data penting untuk perumusan kebijakan, diabaikan atau diperlakukan sebagai “sampah administrasi”, maka proses partisipasi publik dan pengambilan keputusan berbasis kebutuhan akan tergerus.
Urgensi Reformasi Administrasi
Tuntutan “Tidak usah jadi Sekda kalau tidak paham tugasmu!” adalah ekspresi kemarahan publik yang mendalam dan sekaligus seruan untuk reformasi administrasi. Ini bukan hanya tentang satu pejabat, tetapi tentang sebuah sistem yang gagal melayani warganya. Setiap lubang di jalan Lambitu, setiap tetes air mata warga yang terjebak dalam kubangan lumpur, adalah monumen bisu atas ketidakpekaan dan kelalaian birokrasi.
Sekretaris Daerah memiliki peran strategis sebagai penghubung antara kebijakan politik dan pelaksanaan teknis. Kegagalan dalam peran ini berujung pada disrupsi pelayanan publik yang masif. Penting bagi pejabat terkait untuk tidak hanya memahami teori administrasi, tetapi juga mengimplementasikannya dengan empati dan urgensi. Aspirasi Lambitu bukanlah sekadar surat, melainkan jeritan hati yang menuntut perhatian dan tindakan nyata.
Akankah kasus Lambitu ini menjadi titik balik bagi perbaikan administrasi publik di Kabupaten Bima, ataukah ia akan terus menjadi catatan hitam kegagalan birokrasi yang tak mampu menerjemahkan janji menjadi realitas? Waktu dan tindakan Sekda-lah yang akan menjawab.








































