Bima, 5 Agustus 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) NTB – Sebuah pertanyaan menusuk kini menggema di ruang publik Bima, mempertanyakan nilai dan marwah dari institusi penegak hukum itu sendiri. Penanganan kasus kematian Sahrul Ajwari oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima telah menjadi etalase telanjang yang mempertontonkan betapa murahnya harga sebuah keadilan, hingga publik mulai menyamakannya dengan nilai sebungkus nasi. Tuduhan ini bukan lagi sekadar kritik, melainkan sebuah vonis sosial atas kegagalan institusional yang sistematis dan mengkhawatirkan.
Dasar dari kemarahan publik ini berpangkal pada fakta-fakta yang tak terbantahkan di lapangan. Dalam pengungkapan kasus kematian Sahrul Ajwari, lima rekaman CCTV yang merupakan bukti digital paling krusial, raib secara misterius dari tangan penyidik. Hilangnya bukti kunci ini secara efektif menjadi batu nisan bagi penyelidikan, mengubur harapan keluarga korban untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan. Ketika bukti sepenting itu bisa “hilang” di tangan pihak yang seharusnya menjaganya, maka logika publik yang paling sederhana pun akan menyimpulkan: keadilan ini sengaja dihilangkan, dijual, atau digadaikan untuk kepentingan yang tidak terungkap.
Langkah Sat Reskrim Polres Bima ini memiliki dua dampak destruktif yang bekerja secara simultan. Pertama, mereka secara sadar telah menciptakan surga bagi para pelaku kejahatan. Pesan yang mereka kirimkan sangat jelas: “Di wilayah hukum Polres Bima, bukti bisa diatur, kasus bisa dinegosiasikan.” Ini adalah bentuk insentif paling vulgar bagi para kriminal untuk tidak pernah jera. Impunitas yang dipertontonkan dalam kasus Sahrul Ajwari menjadi cetak biru bagi kejahatan-kejahatan lain di masa depan. Institusi yang seharusnya menjadi momok menakutkan bagi penjahat, justru menjelma menjadi fasilitator yang memberi garansi keamanan.
Kedua, dan ini merupakan ancaman paling serius, mereka sedang meletakkan fondasi bagi kekacauan sosial. Ketika negara melalui polisinya secara terang-terangan mengkhianati amanat untuk memberi keadilan, ia menciptakan kekosongan kepercayaan yang dalam. Rakyat yang dizalimi tidak akan tinggal diam dalam kekosongan itu. Mereka akan mencari bentuk keadilan alternatif, yakni hukum rimba. Frustrasi, keputusasaan, dan kemarahan yang menumpuk dari keluarga korban dan masyarakat adalah bahan bakar yang siap meledak menjadi aksi main hakim sendiri, konflik horizontal, dan anarki.
Dengan demikian, Sat Reskrim Polres Bima tidak bisa lagi dipandang sebagai sekadar institusi yang lalai. Dalam kasus ini, mereka telah bertindak sebagai arsitek dari potensi kekacauan sosial. Di satu sisi, mereka memberi lisensi impunitas kepada para pelaku kejahatan. Di sisi lain, mereka mendorong masyarakat yang putus asa ke tepi jurang anarkisme.
Maka, membongkar kembali kasus Sahrul Ajwari dan menemukan kembali bukti CCTV yang hilang bukan lagi soal nasib satu korban. Ini adalah ujian terakhir bagi marwah Polres Bima. Ini adalah upaya darurat untuk mencabut label bahwa hukum di Bima bisa ditransaksikan dengan harga setara nasi bungkus. Jika mereka terus membisu dan membiarkan kasus ini terkubur, maka mereka telah mengakui bahwa marwah mereka memang telah terjual. Publik kini hanya menunggu, apakah lencana yang mereka kenakan itu adalah simbol supremasi hukum, atau sekadar aksesoris tanpa nilai yang bisa ditukar tambah kapan saja.








































