Bima, 6 Juli 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) Ntb — Kronologi lengkap yang disampaikan oleh saksi kunci (Inisial R), teman satu boncengan almarhum (Sahrul Ajwari), mengungkap gambaran peristiwa yang mengarah pada dugaan kuat adanya tindak pidana pembunuhan secara sadar dan terorganisir. Berdasarkan keterangan tersebut, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok pelaku terhadap korban dilakukan bukan dalam situasi spontan atau tanpa niat awal, melainkan menunjukkan ciri-ciri perencanaan dan koordinasi sejak sebelum korban melintasi lokasi kejadian. Adanya dua kelompok yang saling berkomunikasi di dua titik berbeda, pemblokiran jalur kendaraan dengan formasi strategis, aba-aba verbal yang memerintahkan “Hantam! Hantam! Hantam!” serta perubahan narasi secara kompak oleh pelaku setelah kedatangan saksi luar menunjukkan bahwa kejadian ini bukan sekadar perkelahian biasa, tetapi masuk dalam skema kejahatan bersama (delneming), dengan unsur niat, persiapan, dan pelaksanaan.
Dari perspektif hukum pidana, kejadian ini dengan terang dapat diarahkan pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan berencana, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.” Adapun konstruksi pasal ini mensyaratkan adanya niat dan perencanaan, yang dalam peristiwa ini dapat ditafsir melalui pola penyergapan yang terpola dan konsistensi peran antarpelaku. Jika pun unsur perencanaan dianggap belum sempurna, maka setidak-tidaknya perkara ini sudah memenuhi unsur pembunuhan biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP terkait peran penyertaan pelaku dalam tindak pidana secara bersama-sama.
Dalam konteks keadilan restoratif maupun hukum formal, negara tidak boleh menutup mata terhadap nilai objektif dari peristiwa ini. Terutama karena korban adalah seorang anak di bawah umur yang kehilangan nyawa dalam kondisi brutal dan diduga menjadi target kekerasan sistematis. Keterangan saksi kunci tidak berdiri sendiri—ia diperkuat oleh visum et repertum serta dinamika lokasi kejadian yang dapat diverifikasi secara forensik maupun sosial.
Melihat fakta ini, penanganan perkara oleh Penyidik Satreskrim Polres Bima Kabupaten yang hingga kini masih tertahan di tahap penyelidikan, menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Tidak menaikkan perkara ini ke penyidikan, padahal alat bukti permulaan telah terpenuhi secara hukum, sama artinya dengan menolak keadilan itu sendiri. Dalam negara hukum, penyidik bukan hanya aparat prosedural, tetapi representasi nurani konstitusional yang harus bertindak ketika nyawa warga negara dirampas secara tidak sah.
Kasus kematian Sahrul Ajwari bukan lagi sekadar catatan kriminalitas. Ia adalah cermin kelumpuhan keberanian birokrasi hukum. Dan jika aparat tetap pasif dalam menindak peristiwa yang secara nyata memenuhi unsur Pasal 340 atau minimal Pasal 338 KUHP jo 55, maka penundaan keadilan itu sendiri akan menjadi bentuk pengkhianatan terhadap fungsi hukum yang sejatinya melindungi.








































