banner 728x250

Kepala PKM Bolo Bilang Sudah Sesuai Prosedur: Lalu Dimana Prosedur yang Menyelamatkan Tangan Arumi?

Bima, 24 Juli 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) NTB – Di negeri ini, konon, kita menganut Bhinneka Tunggal Ika. Tapi di Puskesmas Bolo, tampaknya ada adagium baru: “Prosedur Tunggal, Nyawa Kedua.” Tangan mungil Arumi, balita tak berdosa, kini hanya kenangan. Ia datang dengan demam biasa, berharap kesembuhan. Pulang dengan amputasi. Ironisnya, institusi yang merenggut masa depannya itu masih sempat beretorika: “Sudah sesuai standar.” Seolah-olah kehilangan anggota tubuh adalah ongkos wajar dari sebuah prosedur paripurna.

Narasi resminya sungguh canggih. Kepala Puskesmas Bolo, Nurjanah, melalui kuasa hukumnya, mengklaim bahwa para tenaga medisnya bekerja dengan “itikad baik, sesuai etika dan protokol.” Kita jadi bertanya, protokol macam apa yang merestui pembusukan jaringan pada balita tanpa intervensi berarti? Apakah itikad baik itu hanya berlaku di atas kertas, sementara di ruang tindakan, ia menguap bersama nyawa yang terancam?

Awalnya, demam. Sederhana, lumrah. Arumi kecil dibawa ke Puskesmas Bolo. Infus terpasang di tangan kiri, lalu membengkak. Alarm? Bukan, itu hanya “dinamika prosedur.” Pembengkakan diabaikan, infus pindah ke tangan kanan. Tanpa evaluasi mendalam, tanpa tindakan medis yang berarti, bakteri berpesta pora. Tangan Arumi perlahan berubah menjadi monumen bisu kegagalan sistematis: membusuk, nekrosis.

Perjalanan rujukan Arumi adalah mahakarya birokrasi. Dari Puskesmas Bolo, Arumi “dititipkan” ke RSUD Sondosia, lalu dioper lagi ke RSUD Bima. Ini bukan lagi rujukan, ini estafet tanggung jawab! Setiap fasilitas, alih-alih berlomba menyelamatkan, justru sibuk meneruskan “paket masalah” ke pos berikutnya. Baru ketika Arumi tiba di RSUP Mataram, di ambang kematian, satu-satunya “solusi” yang tersisa adalah amputasi. Di titik itu, tangan kiri Arumi bukan lagi organ tubuh, melainkan cap stempel kegagalan kolektif.

Delapan puluh sembilan tenaga medis dari Puskesmas Bolo, RSUD Sondosia, hingga RSUD Bima disidang. Delapan puluh sembilan! Ini bukan lagi insiden, ini epidemi kelalaian! Ini bukan lagi satu atau dua oknum yang “khilaf,” tapi rantai profesionalisme yang sudah lapuk hingga ke akar. Apakah ini masih pantas disebut “pelanggaran etik”? Atau jangan-jangan, inilah “standar etika” baru: biarkan pasien membusuk asal administrasi rapi?

“Sudah Sesuai Prosedur,” Mantra Sakti Pengusir Nurani

Kalimat ini, “sudah sesuai prosedur,” bukan lagi pembelaan hukum, melainkan mantra sakti untuk mengusir nurani. Diucapkan di ruang sidang etik, digaungkan oleh kuasa hukum, disajikan ke publik. Prosedur macam apa yang merestui tangan balita membusuk perlahan tanpa intervensi? Retorika picisan semacam ini lebih cocok untuk seminar legalistik tentang “bagaimana menghindari tuntutan” daripada menjawab tangisan orang tua yang jiwanya terkoyak. Mereka lebih pandai membela diri daripada menyembuhkan.

Kepala Puskesmas dan jajarannya boleh saja berlindung di balik payung hukum dan pasal-pasal. Tapi publik memiliki mata, memiliki hati, dan memiliki hak untuk menilai: apakah pernyataan “sudah sesuai prosedur” itu didasarkan pada kejujuran, atau hanya upaya putus asa untuk meredam gelombang kemarahan?

Kasus Arumi bukan sekadar tragedi medis; ini adalah cermin buram pelayanan publik yang butuh dipecahkan dan diganti dengan yang baru. Masyarakat berhak tahu, berhak menuntut, dan berhak memastikan: jika satu anak bisa kehilangan tangan karena abainya birokrasi, maka semua anak di negeri ini dalam risiko yang sama. Mari kita paksa mereka mengakui, bahwa di atas semua prosedur, ada satu hal yang tak boleh dibiarkan membusuk: kemanusiaan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *