banner 728x250

Ketua GRH Sulselbar Menilai Kasus Sahrul Ajwari Bongkar Kegagalan Sistem Hukum di Polres Bima

Bima, 27 Juni 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) NTB — Kasus kematian Sahrul Ajwari bukan lagi sekadar soal kelambanan kinerja penyidik Polres Bima, melainkan cerminan kegagalan sistem hukum yang lebih dalam. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Gerakan Revolusi Hukum (GRH) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Bung Adul, ia yang menelaah persoalan ini dari sudut pandang hukum kritis.

Menurutnya, pemikiran hukum kritis mengajak kita untuk melihat di balik layar formalitas hukum. “Ini bukan lagi soal ‘apakah penyidik sudah bekerja atau belum’, melainkan mengapa sistem hukum kita secara struktural memungkinkan adanya impunitas dan ketidakadilan seperti ini,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kebungkaman penyidik adalah gejala, bukan akar masalahnya. “Akar masalahnya terletak pada budaya institusi yang mungkin melihat kasus ini sebagai perkara biasa, atau bahkan meremehkan urgensi keadilan bagi masyarakat kelas bawah,” tambahnya.

Ketua GRH Bung Adul, berpendapat bahwa dalam kasus ini, hukum dan aparat penegak hukum seolah-olah menjadi alat untuk mempertahankan status quo, bukan untuk mewujudkan keadilan substantif. “Ketika masyarakat menuntut keadilan, responsnya justru ancaman pidana bagi mereka yang ‘main hakim sendiri’. Ini menunjukkan bahwa sistem lebih sibuk melindungi prosedurnya sendiri daripada melindungi korban dan rasa keadilan publik,” kritiknya. Menurutnya, ini adalah bukti nyata bahwa hukum digunakan sebagai alat kontrol sosial, bukan sebagai instrumen pembebasan dari ketidakadilan.

Pemikiran hukum kritis ala Satjipto Rahardjo mengajarkan bahwa hukum tidak hanya ada di undang-undang, tetapi juga hidup di tengah masyarakat (living law). “Penyidik Polres Bima telah gagal total dalam membaca kehendak hukum yang hidup di Bima. Keadilan yang dituntut masyarakat adalah hukum yang hidup dan berdenyut, bukan sekadar pasal-pasal mati di KUHP,” jelasnya.

Ia menambahkan, ketidakmampuan aparat dalam menyerap aspirasi keadilan ini menciptakan jurang antara hukum formal dan keadilan yang diinginkan masyarakat. Inilah yang mendorong masyarakat untuk mengambil tindakan sendiri, bukan karena mereka ‘liar’, melainkan karena ruang hukum telah menjadi vakum.

Lebih jauh, Ketua GRH menyoroti adanya krisis sensitivitas sosial di dalam institusi penegak hukum. “Sistem telah membuat aparat menjadi robot prosedural yang tidak peka terhadap penderitaan manusia. Kasus Sahrul Ajwari hanyalah satu dari sekian banyak contoh di mana sistem hukum kita gagal menjadi responsif terhadap kebutuhan mendesak akan keadilan,” pungkasnya. “Ini adalah kegagalan sistematis, bukan personal. Oleh karena itu, kita membutuhkan revolusi hukum untuk mengembalikan hukum pada fitrahnya sebagai penjaga keadilan bagi semua, bukan hanya bagi mereka yang memiliki kekuasaan.”

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *